Mohon tunggu...
Hesty Aisyah
Hesty Aisyah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

still learn n learn..

Selanjutnya

Tutup

Money

Sebuah Invensi Tentang Fungsi Demokrasi

17 April 2014   04:39 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:35 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika sebuah negara dimana warga-warganya memiliki hak setara dalam setiap pengambilan keputusan juga dapat berpartisipasi dalam setiap pembuatan, perumusan hukum-baik secara langsung maupun tidak langsung- disanalah dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang dianut negara tersebut adalah sistem Demokrasi. Ketatapemerintahan di Indonesia menggambarkan hubungan berkorelasi postif antara masyarakat dan segala unit pemerintah. Tetapi pada kenyataannya, reformasi birokrasi yang yang berprinsipkan 'GOOD GOVERNANCE' mengantongi berbagai macam stigma negatif dari masyarakat sendiri. Berbagai permasalahan itu diakibatkan karena sistem penyelenggaraanya yg kurang baik sehingga ada baiknya kalau sistem itu di tata ulang kembali. Langkah-langkah strategis untuk membangun konsep Demokrasi harus dioptimalkan agar masyarakat dan pemerintah bisa sama-sama berpartisipasi dalam pembangunan negara Indonesia tercinta.

Dalam sebuah studi yang ditulis oleh Fithra Faisal Hastiadi -seorang staf pengajar fakultas ekonomi UI- di awal tahun 2010 menemukan bahwa demokrasi di Indonesia justru menghambat pertumbuhan perekonomian. Dikatakan bahwa demokrasi bisa melahirkan sebuah kesenjangan besar yang berdampak pada tidak meratanya distribusi pendapatan masyarakat. Dan pola ini terjadi karena demokrasi di Indonesia telah menciptakan budaya penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan sepihak dengan menyalahgunakan kepercayaan PUBLIK yang pada akhirnya akan merugikan keuangan negara yang sudah kita kenal dengan KORUPSI.

Menjamurnya korupsi salah satunya disebabkan oleh sistem pemilihan umum yang sudah terorganisasi dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah di seluruh pelosok2 Indonesia. Akibatnya setiap aktor yang terlibat dalam sistem ini 'dipaksa' untuk menuruti keinginan para stakeholder yang terlibat dan sarat dengan korupsi dan nepotisme.

Pengaruh demokrasi yang negatif ini juga pernah dijelaskan oleh Dimitraki (2010) di Yunani. Sebuah hal yang sangat mengguncangkan, karena bisa dikatakan negara Yunani lah yang melahirkan seorang filsuf yang telah menegakkan sistem demokrasi.

Penelitian ini pun di sepakati oleh pemikiran Boediono salah seorang guru besar FE UGM, dimana Boediono mengatakan bahwa rezim demokrasi di negara dengan penghasilan per kapita USD 1500 (dihitung berdasarkan PPP dolar tahun 2001) mempunyai harapan hidup hanya delapan tahun. Kemudian pada tingkat penghasilan perkapita hanya bertahan rata-rata 18 tahun lamanya. Boediono juga menilai bahwa Indonesia telah berada di jalur yang on the track dalam menjatuhkan pilihannya berada dijalan demokrasi, tapi itu tidak menjadi jaminan bahwa akan sampai pada tujuan dan cita-cita bersama.

Pesta Demokrasi yang dilaksanakan 9 april kemaren semoga tidak menjadi pesta korupsi yang akan dilakukan oleh anggota parlemen yang terpilih nanti. Semoga mereka menyadari bahwa rakyat mempertaruhkan nasib politiknya pada legislator kepercayaan mereka. Lagi-lagi disini demokrasi menjadi sebuah negosiasi yang dipertaruhkan untuk 5 tahun kedepan. Implementasi kebijakan ekonomi harus mereka interaksikan ke berbagai dimensi politik dan sosial, yang disebut implementasi prinsip GCG, yang diantaranya mencakup; keterbukaan, kemandirian, akuntabilitas, kewajaran, dan tanggung jawab. Dengan demikian, fungsi sistem demokrasi pada pemerintahan Indonesia dapat dijalankan dengan seoptimal mungkin sehingga nantinya bisa menghindari dampak miring dari KORUPSI.

salam hangat,

Hesty Aisyah

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun