Mohon tunggu...
Hesta Riana
Hesta Riana Mohon Tunggu... -

saya mahasiswa UST

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kajati NTT Meminta BPKP Audit Kasus Dana Monev

28 Mei 2015   08:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:31 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Senin (20/4/2015) menyebutkan, pemeriksaan terhadap empat tersangka oleh penyidik Kejati NTT sudah rampung. Keempat tersangka kasus dana monev adalah Dedi Gusnadi, S.T. M.T (Kasubid Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan pada Kemenpera RI) , Ir. Edo Iskandar, MT ( mantan PPK Kabupaten .

Alor, Ngada dan Kabupaten Flores Timur TA.2013) , Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM ( Kasatker penyediaan rumah untuk MBR Dekretif Presiden TA.2013) dan R.Bambang Triantoro, ST.MT ( Staf Kemenpera RI).

Sebelum berkasnya dilimpahkan ke persidangan atau pengadilan Tipikor Kupang, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP NTT terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini.

"Penyidik masih tunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan NTT," ujar Kajati NTT, John W Purba, S.H ,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H.*

POS KUPANG.COM.KUPANG-- Sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT terhadap kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.778.608.827 atau Rp 4.7 Miliar (m) lebih.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi pos-kupang.com melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H Senin (25/5/2015).

Menurut Ridwan, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT telah dikantongi Kejati NTT. "Kita sudah terima hasil audit dari BPKP Perwakilan NTT dan dari hasil audit itu terdapat kerugian negara Rp 4,7 M lebih," kata Ridwan.*

FE UST. ULUL AZMI HESTA. 2013017052

http://kupang.tribunnews.com/topics/kasus-dana-monev-mbr-di-ntt

http://kupang.tribunnews.com/2015/05/17/kejati-ntt-tunggu-hasil-audit-bpkp

http://kupang.tribunnews.com/2015/04/20/bpkp-ntt-masih-hitung-kerugian-negera

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun