Mohon tunggu...
Hesta Riana
Hesta Riana Mohon Tunggu... -

saya mahasiswa UST

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dugaan Kasus Korupsi KPU Kepri Tahun 2010 dan Baru Menerima Hasil Audit pada Tahun 2015

16 April 2015   10:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata Heri, keduanya ditetapkan tersangka selain didukung dua alat bukti yang sah menurut hukum, pihak Kejari Tanjungpinang juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang diduga mengetahui tentang proses pencairan dan pengeluaran dana yang disangkakan terhadap tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal (3) dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(nel)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah kasus tersebut berkembang dan di proses sejak tahun 2010, baarulah tahun 2015 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri dengan tersangka Said Agil dan tersangka Novrianto. Namun sayangnya ada bebrapa point audit tidak dapat di publikasikan kepada masyarakat umum dengan alasan tertentu.

“Hasil audit sudah kita terima, dan ada beberapa point yang tidak dapat kita publikasikan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander SH kepada media ini, Rabu (8/4).

Menurut Lukas, point – point itu juga akan dituangkan dalam dakwaan terhadap kedua tersangka.

“Maka, kita belum melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila pemberkasan sudah selesai, maka pihaknya akan segera melimpahkan dakwaan kedua tersangka tersebut.

“Kalau sudah kelar semuanya, kita akan infokan ke teman – teman media,” imbuhnya.

Menanggapi kasus diatas, proses atau penyidikan atas kasus tersebut dinilai terlalu lamban. Waktu yang dibutuhkan untuk menyidik Kasus korupsi KPU KEPRI adalah  dari tahun 2010 hingga 2015. Hal tersebut tentu akan menambah  kerugian  pihak-pihak yang terkait. Sebaiknya para penyidik berusaha agar lebih cepat untuk melakukan penyidikan agar kasus ini dapat memperoleh kejelasan serta kepastian secara lebih cepat.

Sumber:

http://www.haluankepri.com/tanjungpinang/75813-tersangka-dugaan-kasus-korupsi-kpu-kepri.html

http://www.isukepri.com/2015/04/kejari-terima-hasil-audit-korupsi-kpu-kepri/

Ulul Azmi Hesta Riana- a2- 2013107052- Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun