Mohon tunggu...
Sahidun Zuhri
Sahidun Zuhri Mohon Tunggu... -

SAHIDUNZUHRI. Pengarang yang mengawali debutnya di media nasional melalui Story Teenlit Magazine ini, Lahir di Magelang, 10 September 1991. Cerpennya mulai tersebar di media, lokal dan nasional. Beberapa tulisannya berupa artikel juga telah dipublikasikan di Okezone.com dan Harian Jogja. E-mail: szuhri72@yahoo.co.idAlamat: UNY Kampus Wates Jl. Bhayangkara No 7, Wates, Kulonprogo.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jalan untuk Mencapai Kesepakatan Bersama, Harian Jogja Edisi Selasa, 17 Maret 2015

17 Maret 2015   12:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:32 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14265699501442431384

Jalan untuk Mencapai Kesepakatan Bersama



Pansus Raperdais urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY belum solid mengenai persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur. Pansus masih tarik ulur tentang poin pencantuman istri dalam daftar riwayat hidup. Poin yang menjadi perdebatan tentang pencantuman daftar riwayat hidup calon gubernur yang terdapat di Pasal 3 bagian pertama huruf M. Dari tujuh fraksi DPRD DIY, ada dua fraksi yang condong memilih persyaratan di UUK itu dipangkas, terdiri Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerindra. Di kubu lain, ada empat fraksi yang menghendaki persyaratan harus dikutip utuh sesuai UUK, yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Persatuan Demokrat (gabungan PPP-Demokrat). Sementara itu fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan PKB-Nasdem) belum menyatakan sikap resmi.

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai raja Kesultanan Yogyakarta, pada tanggal 6 Maret 2015 pada akhirnya mengeluarkan Sabdatama. Sultan menegaskan bahwa kewenangan keistimewaan DIY termasuk tata cara pengisian jabatan, kedudukan, dan tugas ada pada Raja. Sabdatama itu sendiri merupakan hukum tertinggi di Keraton dan menjadi acuan semua pembahasan, termasuk paugeran Keraton dan peratuaran perundang-undangan. Oleh karena itu seharusnya tujuh fraksi yang ada di DPRD segera bermusyawarah dan bekerjasama. Karena mau tidak mau mereka harus mematuhi kehendak Raja. Sabdatama tersebut seharusnya juga dapat segera menyudahi perdebatan yang terjadi. Baik perdebatan yang terjadi di lingkungan internal Keraton maupun di DPRD DIY.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, ketua Pansus Raperdais harus segera membuat kesepakatan bersama. Untuk mencapai kesepakatan bersama, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh ketua Pansus Raperdais adalah: pertama, ketua Pansus harus bermusyawarah lagi dengan ketujuh fraksi DPRD dan meyakinkan kepada para anggota fraksi bahwa Sabdatama Sultan merupakan hukum yang dijadikan patokan mengambil keputusan. Karena tidak seorang pun kecuali sang raja yang bisa memutuskan atau berbicara tentang Keraton Yogyakarta, terutama terkait takhta keraton. Yang bisa memutuskan terkait takhta keraton hanya raja. Sementara DPRD yang membantu segala bentuk keperluan dan keinginan Raja.

Kedua, ketua Pansus Raperdais harus memberi pengertian kepada ketujuh fraksi DPRD bahwa mereka tidak bisa memaksa Sultan dimana yang berhak menjadi pewaris takhta harus laki-laki. Karena pada realitasnya Sultan tidak memiliki seorang putra laki-laki. Ketiga, ketua Pansus Raperdais harus mengingatkan kepada ketujuh fraksi DPRD bahwa yang pantas menjadi pewaris takhta itu bukan terletak pada perbedaan gender melainkan karena kualitas diri seseorang bisa memimpin rakyatnya. Sehingga laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama. Terakhir, apabila masalah internal fraksi DPRD sudah dapat diatasi maka ketua Pansus Raperdais harus segera sowan ke Ngarso Dalem untuk berkonsultasi kepada Sultan.

Meskipun masyarakat sudah tahu bahwa Sultan menghendaki kalimat persyaratan itu dipangkas hingga bunyinya cukup menjadi 'calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup' saja-----dengan alasan untuk menghilangkan konotasi bahwa Perdais menggiring persyaratan gubernur harus laki-laki. Sowan ke Ngarso Dalem ini tetap harus dilakukan sebagai konsekuensi pengakuan dan penghormatan kepada Sultan dan keistimewaan DIY. Pada akhirnya ketua Pansus Raperdais DPRD DIY dituntut untuk segera menyelesaikan perdebatan ini. Hal ini tentu perlu dukungan dari semua fraksi yang duduk di kursi DPRD.

Seperti yang kita tahu tugas DPRD adalah menyalurkan aspirasi rakyat. Semua rakyat Yogyakarta juga sudah mempercayakan amanah kepada Sultan selaku Raja. Lalu untuk apa fraksi-fraksi di DPRDmasih saja terpecah menjadi dua kubu. Sudah cukup rakyat dipertontonkan kubu-kubu yang melekat di DPR RI. Kami tidak perlu lagi melihat realitas yang sama. Sebagai pengemban tugas rakyat sudah seharusnya DPRD memberikan contoh yang baik. Berikanlah pendidikan politik yang layak bagi negeri ini. Penulis berharap, semoga perebatan-perdebatan ini dapat segera diselesaikan dengan jalan kesepakatan dan musyawarah yang bercirikan khas orang Indonesia. Sahidunzuhri, Mahasiswa Bidikmisi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

BIOGRAFI PENULIS

SAHIDUNZUHRI. Pengarang yang mengawali debutnya di media nasional melalui Story Teenlit Magazine ini, Lahir di Magelang, 10 September. Cerpennya mulai tersebar di media, lokal dan nasional. Beberapa tulisannya berupa artikel juga telah dipublikasikan di Kedaulatan Rakyat dan Harian Jogja. E-mail: szuhri72@yahoo.co.id Nomor Rekening: Mandiri 137-00-1128686-7. Alamat: UNY Kampus Wates Jl. Bhayangkara No 7, Wates, Kulonprogo. Telepon; 083869884860

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun