Mohon tunggu...
Muh Fitrah Yunus
Muh Fitrah Yunus Mohon Tunggu... Staf Ahli DPD RI -

Muhammad Fitrah Yunus (Fitrah El-Fairuz) adalah anak pertama dari pasangan Ir. H. Muh Yunus Palaguna dan Hj. St. Haeriah S.PdI. Lahir di Butta Toddang, Gowa, pada 8 Mei 1988. Hobinya adalah membaca, menulis dan olahraga. Fitrah nyantri di Madr. Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta hingga 6 tahun dan telah menyelesaikan studi S1-nya di Hubungan Internasional Univ. Muhammadiyah Yogyakarta. Selama menempuh pendidikan, Fitrah telah menulis beberapa buku, Jurnal, novel, juga penelitian yang telah dan tengah akan dibukukan. Diantaranya: Indonesia di Tengah Kutukan, Freeport dan Pengentasan Kemiskinan di Papua, Dominasi Amerika Serikat di Indonesia, Hak atas Kekayaan Intelektual, Politik Ekonomi Anti Rakyat, Supremasi Organisasi Multilateral, Memberdayakan Ummat, Manusia Anamnesis, dan Binasa; Drugs Killing Us Softly. Seringkali Ia juga mengisi seminar2 lokal, nasional maupun internasional. Fitrah pernah menjadi pembicara di pertemuan internasional Asia Eropa Meeting (ASEM) di Hanoi tahun 2010. Hingga sekarang aktivitasnya adalah sebagai Staf Ahli DPD RI, Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP IMM, peneliti di Indonesia for Global Justice, sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM), dosen undangan di Universitas Fajar (UNIFA). Ia juga mengelola Rumah Imajinasi (RUMI CreAtive WriThink) yaitu rumah baca dan belajar menulis. Tahun 2013 mendapatkan penghargaan sebagai tokoh muda inspiratif Fajar, tepat pada ulang tahun Graha Pena, Fajar. Sekarang melanjutkan studinya di Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan UNHAS. Orangnya sangat ramah dan terbuka untuk berdiskusi dan traveling. Selamat berkenalan. ^^

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Miss World dan Pemilukada

13 September 2013   16:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Miss World dan Pemilukada

Tahun ini Indonesia akan menjadi tuan rumah pemilihan “ratu kecantikan” sejagad yang sering kita kenal sebagai Miss World. Puncak penyelenggaran ratu kecantikan ini akan dilaksanakan pada tanggal 28 September 2013 di Bali.

Dalam menyambut acara akbar kelas dunia tersebut, juga mengantongi polemik yang cukup besar. Pro dan kontra terjadi dimana-mana, khususnya para tokoh agama yang menilai bahwa pemilihan Miss World akan mengikis nilai-nilai agama dan budaya, khususnya Islam sebagai agama terbesar di Indonesia.

Salah satu yang menolak adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerangkan bahwa sepanjang sejarah kontes kecantikan itu selalu mengumbar kemolekan tubuh. Faktor yang mengunggah syahwat adalah ciri khas pelaksanaan Miss World dari tahun ke tahun, sehingga MUI bersikeras agar kontes kecantikan dunia tersebut lebih baik tidak dilangsungkan di Indonesia. Bahkan sebaiknya dihapuskan saja dan digantikan dengan kontes-kontes yang lebih baik dan mendidik.

Di luar kelompok yang tidak setuju, banyak juga kelompok yang menilainya positif, yang merasa pelaksanaan Miss World ini justru memberikan manfaat bagi negara, karena dengan terpilihnya menjadi tuan rumah, Indonesia akan menjadi sorotan dan pusat perhatian dunia dengan macam dan ragam budayanya, juga berpengaruh pada positifnya ekonomi negara kedepan.

Di sisi lain, yang perlu dipahami bahwa konten penilaian dalam pemilihan Miss World bukan hanya sekadar kecantikan yang terlihat dari luar (outer beauty), namun juga inner beauty yang meliputi kecerdasan, pengetahuan tentang budaya suatu negara dan kamampuan berkomunikasi, berinteraksi yang baik antar sesama kontestan.

Nilai-Nilai

Di luar polemik yang terjadi, menilai ajang Miss World harus dilihat dari seberapa besar manfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya nilai lokal (budaya). Asas manfaat menjadi penegasan menimbang apakah penyelenggaraannya disetujui atau tidak. Dari hukum positif sama-sekali tidak ada yang dirugikan dan merugikan, namun sisi hukum agama sangat dilarang karena mengumbar aurat ke mata dunia.

Memfasilitasi ruang syahwat sangat dilarang oleh agama, khususnya Islam. Banyak nilai-nilai kemanusiaan yang akan remuk hanya karena penyelenggaraan duniawi yang memiliki mudharat lebih besar walaupun soal “nafsu” itu kembali kepada diri masing-masing orang. Namun nilai kecerdasan, intelegensia, pengetahuan umum dan kemampuan berinteraksi satu dengan yang lain memiliki manfaat yang sangat besar. Selain mengintroduksi nilai budaya lokal Indonesia, juga menciptakan kepercayaan diri bangsa untuk melangkah lebih baik kedepan.

Jika tetap fokus pada perdebatan yang berkembang dan tetap “ngotot” pada perbedaan pendapat, maka tidak akan ada titik temu yang dijumpai. Perlu kiranya sebuah pemikiran ulang bagaimana kedua pandangan yang berbeda itu menciptakan konvergensi pemahaman. Harus ada kebijakan lebih moderat pada penyelanggaraan ajang Miss World di Indonesia agar tidak ada yang dirugikan.

Bisa saja dibuat sebuah regulasi dimana penilaian juri yang sifatnya mengumbar aurat harus diubah dan ketat mengawal aturannya. Tentu yang mengumbar aurat itu ada ukurannya, dan ukurannya sesuai bagaimana umumnya masyarakat Indonesia berbusana dan telah lama disepakati (hukum positif). Namun jika dilihat dari konteks Hukum Islam, maka yang namanya aurat bagi perempuan adalah selain wajah dan telapak tangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun