[caption caption="heboh Sopir taks inii mengajarkan Polisi beda berhenti dan Parkir.youtobe"][/caption]
Sebuah video yang diunggah melalui youtobe atas nama Muhammad Mulyo Malik pada 26 Desember 2015 menarik perhatian nitizen.Video berudasi 3.20 menit itu telah ditonton 41.000 orang dan dikomentari 821 orang..Video ini diberi judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?".Lewat akun FB Abu Muhammad vidoe ini telah dishare 28.030.Video ini menjadi perbincangan hangat hampir desemua lini media sosial,baik facebook,youtobe ,media online dan juga twitter serta kaskus.
Video ini diambil dari tayangan acara 88 NET TV yang kemudian diedit dan dilengkapi keterangan seputar perdebatan antara sopir taksi dan polisi yang menilang, disertai penjelasan dari makna kata  berhenti dan parkir menurut Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB 1Pasal 1 No 15 dan 16
15.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.Â
16.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Berikut cuplikan percakapan antara sopir taksi dan .Polisi yang menilang bernama Iptu Abdul Aziz.
Pak sopir taksi " Saya nggak parkir pak, Â ... saya tetap duduk ".
Polisi Iptu Abdul Aziz " ah,bapak berhenti kan ".
Pak sopir taksi " Berhenti,tapi nggak  parkir pak ".