Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memang Bisa Ahok Bubarin FPI?

7 Oktober 2014   03:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:07 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Front Betawi Bersatu (FBB) melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, 24 September 2014. Demo ini adalah aksi Menolak Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Front Betawi Bersatu (FBB) melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, 24 September 2014. Demo ini adalah aksi Menolak Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Subekti"][/caption] Demo yang dilakukan oleh ormas FPI dalam memprotes Ahok menjadi Gubernur DKI yang berakhir ricuh digedung DPRD DKI,telah memancing kemarahan dan membuat geram Ahok,atas tindakan anarkis FPI itu.Wakil Gubernur DKI Basuki Thahaja Purnama atau Ahok telah berniat untuk membubarkan Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI).Rencana Ahok ini dipicu oleh demo anarkis yang telah dilakukan oleh FPI dalam demo yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2014 lalu.Pada demo itu FPI menolak Ahok untuk menjadi Gubernur DKI menggantikan Jokowi. "Prinsip saya, semua ormas yang berlaku anarkistis dan ingin mengubah undang-undang dan Pancasila harus dibubarkan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014.Ahok menyadari perkara untuk membubarkan FPI bukan perkara mudah ,karena FPI tidak terdaftar di DKI dan Kesbangkol. Ahok berniat untuk membubarkan FPI,tapi untuk selanjutnya Ahok menyerahkanya pada aparat yang berwenang. Menaggapi gagasan Ahok yang ingin membubarkan FPI ini,langsung ,mendapatkan tanggapan dari Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).‎ "Emang bisa Ahok bubarin FPI?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.Lebih lanjut Kombes Pol.Rikwanto menjelaskan harus dibedakan dalam konteks bahasanya. 'ingin dibubarkan dengan 'ingin membubarkan'. Ini sangat berbeda sekali maknanya.Kalau ingin membubarkan itu ada aturannya.Tapi jika " saya ingin FPI dibubarkan,itu ya. Rikwanto menjelaskan Polisi tidak punya kapasitas untuk membubarkan FPI,karena memang bukan menjadi kewenangan Polisi.Namun jika masyarakat beserta elemen yang ada mendesaknya lewat Kemendagri,itu adalah jalan terbaik dan tepat,karena itu memang menjadi wewenang Mendagri.Rikwanto bailk bertanya gimana jika ada seorang RT yang berniat untuk membubarkan FPI.Ini apa bedanya.Semuanya itu harus ada aturan mainnya.Masalah membubarkan ormas yang melanngar aturan atau ingin membekukan sebuah ormas itu bukan wewenang orang yang mempunyai jabatan.Itu tidak bisa seperti itu kata Rikwanto. Ahok sebelumnya berpendapat ormas yang anarkis dan ingin mengubah UUD 1945 dan Pancasila sebaiknya tidak berhak hidup di Indonesia."Tinggal kita cari caranya gimana bubarinnya kan. Tapi orang (FPI-red) nggak pernah ada kok, nggak pernah ada izin. Gimana mau bubarinnya. Nah ini juga lucu," jelas Ahok di balai kota DKI.Sebelumnya Ahok Berniat Ingin Bubarkan FPI, ini Saran Polda Metro Jaya. Setelah terjadinya keributan demo yang berakhir ricuh dan timbulnya keinginan Ahok untuk membubarkan FPI disertai tanggapan langsung dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto yang mengatakan Ahok tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan FPI dan sebaiknya yang berwenang adalah Menteri Dalam Negeri. Pembahasan tentang pembubaran FPI ini sekarang sedang berlangsung di Direktorat Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri.Dodi Riatmadji sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menjelaskan mereka sedang mengadakan rapat untuk membahas isu terkait FPI.Badan yang menanganinya adalah Direktorat Kesbangpol yang menangani ormas.Dodi juga menjelaskan FPI itu terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Dodi belum mau berspekulasi apakah FPI ini mau dibubarkan, atau berujung pada  sangsi-sangsi yang akan dijatuhkan terhadap FPI.karena rapat masih berlangsung dan dia belum menerima laporannya. Menurut Dodi sebuah ormas dapat dibubarkan oleh Kemendagri jika terjadi pelanggaran hukum seperti perbuatan pidana. Hal ini dibuktikan dengan putusan dari pengadilan. Bagaimana nasib dari FPI ini akan berujung pembubaran atau hanya mendapatkan sanksi-sanksi dari kementerian dalam negeri,mari kita tunggu hasilnya.Tidak mudah juga bagi Menteri Dalam Negeri untuk memutuskan nasib FPI ini.Posisinya jadi serba salah jika tidak membubarkan atau sebaliknya. Sebaiknya FPI sudah saatnya untuk bisa megendalikan para anggotanya lebih santun dalam melakukan demo dan menghindarkan cara-cara kekerasan dalam melakukan demo.Dalam pengakuannya FPI mengaku tindakan anarkis yang terjadi dalam demo dipicu oleh aksi provokasi. Bagi Ahok sebagai Gubernur DKI nantinya menggantikan Jokowi,diharapkan juga untuk dapat lebih berhati-hati dalam memberikan komentar dan tanggapannya dalam hal menyangkut hal sensitif seperti unsur,sara ini.Alangkah baiknya juga Ahok menjaga lisannya,sehingga diharapkan komentar Ahok itu tidak ikut memperkeruh suasana menjadi panas. Apalagi bila bila komentar Ahok itu terkait bukan menjadi wewenangnya untuk membubarkan FPI itu,seperti yang dikemukan oleh Rikwanto dari Polda Metro Jaya. Ahok baru bisa membubarkan FPI,jika nantinya Jokowi mengangkat Ahok menjadi Menteri Dalam Negeri dalam kabinet yang dipimpinnya.Tapi apakah memang mau Jokowi mengangkat Ahok untuk jadi Mendagri.Tunggu saja nanti penngumuman kabinet Jokowi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun