Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Benarkah Harta Kekayaan Hadi Poernomo Sebagian Besar Hibah!

22 April 2014   14:13 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:21 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam jumpa pers penyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century di gedung KPK, Jakarta (23/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam jumpa pers penyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century di gedung KPK, Jakarta (23/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto"][/caption] Hadi Poernomo Ketua BPK yang jabatannya berakhir pada hari Kartini tanggal 21 April 2014,mungkin tidak pernah bermimpi.disaat akhir jabatannya ini,ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.Tadinya mungkin Hadi Poernomo sudah membayangkan akan menikmati masa pensiunnya dengan indah bersama keluarga besar,sembari bersenang ria dengan jumlah kekayaan yang cukup fantastis yang berhasil dikumpulkannya selama kariernya menjadi abdi negara. Apalagi hari ditetapakannya menjadi tersangaka juga bertepatan denganulang tahunnya yang ke 67.Hadi Poernomo dilahirkan pada tanggal 21 April 1947, di Pemekasan,.Hadi Poernomo ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait posisinya ketika menjabat Dirjen Pajak 2002-2004 lalu. Hadi Poernomo dituduh  menyalahgunakan wewenang dengan menerima keberatan pajak Bank Central Asia. Akibatnya negara dirugikan Rp 375 miliar, Menelusuri jejak kekayaan Hadi Poernomo menarik sekali untuk disimak,Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,Hadi Poernomo melaporkan kekayaannya pada KPK pada tanggal 6 Juli 2001.Kemudian diperbaruhui pada 14 Juni 2006,Dari data LHKPN itu,Daftar Harta Ketua BPK, Hadi Purnomo adalah sebagai berikut Berikut adalah harta berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Dirjen Pajak itu per 14 Juni 2006: 1. Tanah dan bangunan seluas 60 m2 dan 160 m2 di Los Angeles, Amerika Serikat, yang diperoleh tahun 1986 senilai US$ 50 ribu. (Hibah) 2. Tanah seluas 429 m2, diperoleh tahun 2004 senilai Rp 664.174.000. (Hasil sendiri dan hibah) 3. Tanah seluas 2.900 m2 di Kodya Jakarta Barat senilai Rp 4.993.800.000. (Hibah) 4. Tanah seluas 1000 m2 di Kodya Jakarta Barat, perolehan tahun 1990, senilai Rp 1.722.000.000. (Hibah) 5. Tanah dan bangunan seluas 135 m2 dan 160 m2 di Kodya Jakarta Barat, senilai Rp 798.855.000. (Hibah) 6. Tanah dan bangunan seluas 233 m2 dan 100 m2 di Kodya Jakarta Barat, perolehan tahun 1985 dengan nilai Rp 643.864.000. (Hibah) 7. Tanah dan bangunan seluas 200 m2 dan 150 m2, di Kodya Jakarta Barat, perolehan tahun 1973, dengan nilai Rp 491.850.000. (Hibah) 8. Bangunan seluas 123 m2 di Kodya Jakarta Selatan, perolehan tahun 1999, dengan nilai Rp 2.628.164.000. (Hibah) 9. Bangunan seluas 150 m2 di Kodya Jakarta Selatan, perolehan tahun 1999, dengan nilai Rp 3.169.400.000. (Hibah) 10. Bangunan seluas 90 m2 di Kodya Jakarta Selatan, perolehan tahun 1993, dengan nilai Rp 279 juta. (Hibah) 11. Bangunan seluas 91 m2 di Kodya Jakarta Selatan, perolehan tahun 1993, dengan nilai Rp 282,1 juta. (Hibah) 12. Bangunan seluas 90 m2 di Kodya Jakarta Selatan, perolehan tahun 1993, dengan nilai 279 juta. (Hibah) 13. Bangunan seluas 91 m2 di Kodya Jakarta Selatan, perolehan tahun 1993, dengan nilai Rp 282,1 juta. (Hibah) 14. Tanah seluas 119 m2 di Kodya Jakarta Selatan, perolehan tahun 1980. Namun tanah senilai Rp 109.004.000 ini telah dijual. (Hibah) 15. Tanah seluas 240 m2 di Kodya Jakarta Selatan, perolehan tahun 1975. Tanah dengan nilai Rp 601.920.000 ini juga telah dijual. (Hibah) 16. Tanah dan bangunan seluas 668 m2 dan 668 m2 di Kodya jakarta Selatan, diperoleh tahun 1985, nilainya Rp 3.051.424.000. (Hibah) 17. Tanah seluas 3.405 m2 di Kabupaten Tanggamus, Lampung, diperoleh tahun 2004, nilainya Rp 47.061.000. (Hasil sendiri dan Hibah) 18. Tanah seluas 1.220 m2 di Tanggamus, Lampung. Diperoleh tahun 2004 dengan nilai Rp 32,4 juta. (Hasil sendiri dan Hibah) 19. Tanah seluas 547 m2, di Tanggapus Lampung. Tanah perolehan tahun 2004 ini memiliki nilai Rp 9,8 juta. (Hasil sendiri dan Hibah) 20. Tanah seluas 1.107 m2 di Tanggamus, Lampung. Tanah perolehan tahun 2004 ini memiliki nilai Rp 12,726 juta. (Hasil sendiri dan Hibah) 21. Tanah seluas 3.034 m2 di Tanggamus, Lampung, perolehan tahun 2004, dengan nilai Rp 13.055.000. (Hasil sendiri dan Hibah) 22. Tanah seluas 2.285 m2 di Tanggamus, Lampung, perolehan tahun 2004, dengan nilai Rp 61.101.000. (Hasil sendiri dan Hibah) 23. Tanah seluas 244 m2 di Bekasi, Jawa Barat, perolehan tahun 2003 dengan nilai 78.854.000. (Hasil sendiri dan Hibah) 24. Tanah seluas 750 m2 di Bekasi, perolehan 2004 dengan nilai Rp 61,5 juta. (Hasil sendiri dan Hibah) 25. Tanah seluas 347 m2 di Bekasi, Jawa Barat, perolehan 2004, dengan nilai Rp 79.986.000. (Hasil sendiri dan Hibah) 26. Tanah dan bangunan seluas 11.150 m2 dan 300 m2 di Bogor, Jawa Barat, perolehan tahun 1988, dengan nilai Rp 4.571.600.000. (Hibah). Menarik perhatian mengenai harta hibah  Hadi Poernomo di Los Angeles Amerika Serikat.Siapa kira-kira orang yang sangat baik bagaikan malaikat memberikan Hadi Poernomo tanah secara cuma-cuma.Luar biasa. Total kekayaan Hadi Poernomo pada 14 Juni 2006, menjadi Rp 26.061.814.000 dan US$ 50 ribu,Jumlah kekayaannya meningkat hampir 100 % dibanding pada laporan  6 JULI 2001,yang berjumlah Rp 13.855.379.000 dan US$ 50 ribu.Dalam masa  lima tahun Hadi Poernomo,memperoleh tambahan harta hibah sembilan tanah dan bangunan.Selain itu Hadi juga mendapatkan harta hibah barang seni berjumlah Rp.1 milyar yang diperoleh pada tahun 1979.Hadi Poernomo juga mendapatkan harta hibah berupa logam mulia sebesar Rp 100 juta pada tahun 1972. Sebelumnya pernah KPK Telusuri Asal Usul Harta Hibah Ketua BPK.Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Februari 2010,pernah mempertanyakan tentang harta Hadi ini yang sebagian besar berupa hibah."Hibah ini dasarnya apa?" kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin pada waktu itu.Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto pada saat yang sama saat itu mengatakan perlu penelitian cermat mengenai sumber harta hibah tersebut. Pernyatan mengenai harta hibah ini juga disampaikan sendiri oleh Hadi Poernomo pada  saat mengumumkan jumlah harta kekayaannya digedung KPK pada  hari Selasa (23/4/2010),Hadi Poernomo: Rp 36 Miliar Harta Saya Berasal dari Hibah.Dalam keterangannya pada waktu Hadi mengatakan mendapatkan harta hibah dari orang tua dan kerabatnya dan diperoleh dari tahun 1980.Pada saat itu Hadi juga menjelaskan harta hibahnya itu sudah tiga kali melalui proses verifikasi tiga kali yakni oleh KPKPN dan KPK sebanyak dua kali. Pada tahum 2010 itu Hadi Poernomo menjadi sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang harta hibahnya yang tidak masuk akal itu.Direktur Pukat UGM Zaenal Arifin Muchtar pada saat itu ikut mendesak KPK menelusuri jumlah harta hibah yang tidak masuk akal itu,yang diduga bisa saja hasil korupsi masa lalu.Pada saat itu KPK tidak berhasil membuktikan jejak harta Hadi Poernomo tersebut sehingga ia bisa selamat.Walaupun sudah jelas-jelas harta hibah itu tidak masuk akal dan sangat janggal sekali,tetap saja KPK tidak bisa menjerat Hadi Poernomo, karena tidak ada bukti-bukti yang kuat dan menyakinkan dari mana harta itu diperoleh. Kita tidak tahu kenapa KPK tidak bisa membuktikannya. Tapi kenyataannya KPK tidak berhenti menelusuri jejak Kekayaan Hadi Poernomo yang menurut pengakuannya itu adalah hibah.Tanpa gembar gembor KPK terus menelusuri jejak dan rekam Hadi Poernomo kebelakang saat menjadi Dirjen pajak dalam rentang waktu tahun 2001- 2004. Sepuluh tahun berlalu pada akhirnya KPK berhasil menemukan jejak Hadi Poernomo saat menjabat Dirjen Pajak.Hasi Poernomo pada saat itu mengabulkan permintaan keberatan Bank BCA pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) sekitar 17 Juli 2003.Pada hal pada waktu itu Direktorat PPh (Pajak Penghasilan) telah melakukan pengkajian terhadap kebertan Bank BCA itu selama satu tahun,maka 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak. Tapi pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak,minta Direktur PPh untuk mengubah menjadi meneima keberatan BCA itu.Pada hari yang sama Hadi mengeluarkan surat keputusan yang menerima keberatan BCA itu.Sehingga pada saat itu Diruktur PPh tidak punya waktu untuk menanggapi surat Hadi itu.Pada hal waktu itu banyak juga Bank lain yang mengajukan keberatannya untuk membayar pajak seperti kasus Bank BCA ini,tapi semua ditolak oleh Hadi.Untuk jelasnya baca Ini Detail Kasus Dugaan Korupsi Pajak yang Menjerat Hadi Poernomo. Semoga saja dengan ditetapkannya Hadi Poernomo menjadi tersangka oleh KPK akan membuka jalan menelusuri seluruh kekayaannya yang berasal dari hibah itu.Ini merupakan sebuah jalan untuk membuka tabir benarkah harta kekayaan Hadi Poernomo sebagaian besar adalah hibah,atau ada harta yang disembunyikan dalam bentuk hibah.Biasanya apabila KPK sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka,semua yang tersembunyi rapi selama ini akan terbongkar.Lihat saja pada kasus Rudi Ribiandini,Akil Mochtar dan Ratu Atut dan adiknya Wawan.Kita nantikan gebrakan KPK selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun