[caption id="attachment_276745" align="aligncenter" width="554" caption="Ilustrasi/ Admin (Kompas.com)"][/caption]
Pemberitaan di media massa kembali menampilkan tewasnya "terduga" teroris yang di tembak oleh densus 88 di daerah Tulungagung Jawa Timur. Dua dari Empat "terduga" teroris tewas di tembak langsung oleh densus 88. Hal ini menambah deretan panjang catatan tewasnya "terduga" teroris yang di adili diluar pengadilan, ada apa dengan tiap penggerebekan yang dilakukan oleh pasukan anti terorisme tersebut harus ada yang tewas,?? benarkah ada perlawanan yang sepadan antara pasukan anti teror dengan "terduga' teroris tersebut?? Pertanyaan itu tentunya pasti dirasakan oleh tiap masyarakat di Republik ini.
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan ditiap sila menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan sudah sepatutnya kita juga menghormati hak setiap warga negara meskipun itu seorang yang melakukan kejahatan ditambah lagi azas praduga tak bersalah dalam sistem hukum bangsa ini juga harus dijalankan. Tidak selalu tiap orang yang diduga melakukan kejahatan boleh di tuduh tanpa proses pengadilan.
Tiap masyarakat Indonesia berhak memperoleh kepastian hukum di tiap persolalan yang di hadapinya, termasuk itu ‘terduga” teroris. Saya bukanlah seorang yang begitu ahli melihat itu namun saya hanya mengajak berfikir sederhana melihat persolalan tersebut. Dalam sistem peradilan pidana apabila seseorang diduga melakukan kejahatan tertentu maka ia harus di buktikan melalui proses sistem peradilan pidana, mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, pelimpahan ke kejaksaaan hingga dianggap cukup bukti untuk dapat disidangkan serta pada akhirnya seorang yang diduga melakukan kejahatan tersebut disidangkan dan di putuskan bersalah atau tidak bersalah oleh hakim di pengadilan yang muara semua pelaku adalah pada lembaga pemasyarakatan.
Itu setidaknya yang saya ketahui dari proses yang harus dilalui oleh seorang “terduga” pelaku kejahatan, beda halnya jika melakukan pelanggaran kecil bisa dengan Restoratif Justice. Nah, sudahkah “terduga” teroris yang tewas ditembak di Tulungagung atau di daerah-daerah lainnya di Indonesia melalui proses tersebut.??? Itu boleh di jawab oleh masing-masing kita dengan melihat berbagai rangkaian penggerebekan dan kasus-kasus yang diduga teroris yang pernah terjadi. Bukan hanya proses peradilan pidana yang diatas saja, namun ada lagi proses jika seandainya terduga melakukan banding, hingga pengajuan PK dan yang terakhir adalah upaya hukum untuk memperoleh grasi dari presiden, inilah rangkaian upaya hukum yang cukup panjang hingga putusan bersalah itu final.
Dari hal tersebut pertanyaan besar untuk kita semua adalah apakah “terduga” boleh diadili tanpa proses hukum? Apakah “terduga” boleh dihukum diluar pengadilan? Dimanakah peran negara dalam memberikan kepada “terduga” untuk melakukan pembelaannya secara hukum? Sudah yakinkah kita bahwa “terduga” memang merukakan penjahat/teroris? Atau hukum itu dimiliki oleh pemilik-pemilik senjata atau otoritas tertentu saja? Ini pertanyaan besar untuk kita semua dari sekian banyak pertanyaan-pertanyaan besar lainnya yang ada dalam benak masyarakat Indonesia.
Ini hanyalah sekelumit dari ketidaktahuan kita tentang bangsa ini, ada apa sebenarnya dengan bangsa ini? harus selalu ada dalam cengkaraman kekerasan dan senjata-senjata. Harus selalu di berikan ketidak pastian hukum kepada masyarakat. Harus selalu di berikan ketidakjelasan putusan kebijakan. Harus selalu terombang ambing di tengah laut yang sudah mulai tercemar.
Mari kita mendukung Sistem Hukum yang memberikan kepastian untuk masyarakatnya, mari kita mendukung proses keadilan yang sudah semestinya, Pemerintah sebagai representasi dari Negara jangan selalu berbuat Jahat kepada rakyatnta dengan kebohongan-kebohongan yang di tampilkan oleh pemimpin bangsa hari ini. Jangan pernah menjadi pemipin Cengeng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H