Awan mendung berwarna gelap menyelimuti stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Saat kesebelasan Persib Bandung menjamu tamunya dari tim Ibu kota yakni kesebelasan Persija Jakarta. Tetesan air hujan yang turun dari langit membasahi pipi bumi pertiwi.
Suatu tragedi berdarah telah terjadi. Suatu pengroyokan atau main hakim sendiri dilakukan oleh orang--orang yang tak bertanggung jawab terhadap suporter Persija Jakarta/The Jackmania. Persepakbolaan tanah air telah berduka karena telah meninggalnya suporter The Jackmania bernama Haringga Sirla.(Minggu, 23/09/2018) Â Â
Suporter kesebelasan Persija Jakarta itu nekat ingin menonton tim kesayangannya bertanding di stadion GBLA. Dia tidak takut datang sendirian ke stadion. Sejumlah orang dari suporter Persib Bandung/bobotoh mengetahui dirinya berasal dari Jakarta. Para bobotoh tersebut segera mengeroyok dan menganiaya Haringga hingga ia babak belur. Haringga menjadi bulan-bulanan massa dan akhirnya meninggal. (regional.compas.com/ 24-09-2018)
Pembunuhan ditinjau dari Dasar Hukum Negara dan AgamaÂ
Nasib Haringga harus berakhir nahas dengan kematian. Keinginannya untuk menyaksikan tim kesayangannya bertanding akhirnya menjadi suatu jalan hilangnya nyawa. Kemungkinannya waktu dia datang tidak punya firasat apa-apa kalau akan malang nasibnya. Dia datang dengan pakaian biasa kemungkinan dengan alasan biar lebih aman dalam menyelamatkan diri jika terjadi kerusuhan didalam stadion.
Namun nasib buruk menimpanya. Hal ini terjadi karena identitas dirinya diketahui oleh bobotoh julukan suporter Persib Bandung. Kalau dia itu adalah pendukung tim kesebelasan Persija Jakarta "The Jackmania".
Video penganiayaan suporter yang berujung pada kematiaan ini telah beredar luas di masyarakat pada hari Minggu melalui media sosial. Pelaku telah melakukan tindakan yang keji dan tidak berperikemanusian. Dalam video tersebut beberapa pelaku pengroyokan menganiaya korban tanpa ada resa belas kasihan sedikit pun. Â
Menurut saya tindakan ini termasuk dalam kategori main hakim sendiri. Pelakunya tentu bisa mendapatkan hukuman yang berat karena telah melakukan pengroyokan dan menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah.
Hak untuk hidup adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama, tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya. (id.m.wikipedia.org)
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa :
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."