Mohon tunggu...
Elly Dwi Rahayu
Elly Dwi Rahayu Mohon Tunggu... -

belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula ( Nasib Guru)

21 Februari 2015   20:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:45 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pendidikan Profesional Guru (PPG) adalah program atau kebijakn yang ditujukan kepada para calon pendidik untuk menjadi Guru yang profesioanl. Pendidikan Prosfesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan calon pendidik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus untuk menjadi Guru. Pendidikan Profesi Guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah lulus dari program sarjana kependidikan maupunsarjana  non kependidikan. Program ini diputuskan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2013. PPG (Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku lagi. Disini para sarjana jika berkeinginan untuk mengajar dan mendapat gelar guru yang profesional harus terlebih dahulu menempuh program PPG tersebut. Hal ini bertujuan agar kompetensi dan profesionalisme Guru benar-benar lebih terjamin dengan masa pendidikan selama 2 semester atau kurang lebih 1 tahun.

Lalu apakah program PPG ini adil bagi para sarjana dibidang keguruan ? Persoalan yang kemudian muncul adalah kenapa mahasiswa berbasi pendidikan tidak mendapatkan sertifikat pendidik akta mengajar ? Apakah LPTK tidak lagi dipercaya sebagai lembaga mencetak calon pendidik ? Kebijakan ini telah banyak mendapat kritikan karena dianggap sangat merugikan bagi para sarjana lulusan keguruan . Meskipun begitu  tetap saja, kebijakan ini harus dilakukan bahkan tidak hanya ditujukan kepada sarjana lulusan keguruan namun juga para sarjana dibidan non kependidikan yang berminat untuk menjadi pendidik yang profesional. Hal ini menjadi titik terang bagi para sarjana non kependidikan, karena tidak perlu menjadi sarjana pendidikan pun dapat menjadi guru yang profesional seperti para sarjana pendidikan. Hanya dengan melakukan PPG akan memiliki geelar sama sebagai pendidik yang profesional seperti para sarjana kependidikan. Lalu apakah para sarjana tersebut tidak memiliki kelebihan yang lain dibanding para sarjana dibidang non kependidikan ? bukankah para sarjana pendidikan sudah disiapkan selama 4 tahun untuk dibimbing menjadi guru yang profesional. Msih perlukah PPG tersebut bagi sarjana pendidikan ?

Selain itu biaya untuk menempuh program ini sangat tidak sedikit, tentu bagi para sarjana yang kurang mampu akan merasa berat. namun, ada cara lain agar dapat menempuh program ini secara gratis, yaitu terlabih dahulu para sarjana mengajar ditempat terpencil, tertinggal dan terluan (SM3T). Hal ini sangat berat, seolah-oleh untuk menjadi pendidikpun harus melalui jalan yang sangat sulit. Menurut UU No. 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak diusia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menenggah. Ubtuk menjadi Guru yang profesional menjadi sarjana pun belum cukum, maka kan menjadi tugas tambahan bagi para Guru untuk menjadi Guru yang profesional. Untuk itu tugas Guru sangat berat, Guru adalah pendidik calon pemimpin bangsa yang akan datang. namun, nampaknya keberadaan Guru di Indonesia kurang mendapat perhatian. Misalnya saja Guru yang belum dianggkat menjadi Pegawai Negeri Sipil  (PNS) mendapat gaji yang sangat rendah. Bahkan tidak cukup hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sedangkan Indonesia ada berapa juta Guru yang masih tergolong menjadi Guru honorer. Banyak sekali Guru yaang merasakan hal seperti itu, yang memaksa untuk mencari pekerjaan lain selain mengajar.Hal ini membuat Guru tidak fokus dalam satu tujuan saja yaitu mengajar. Padahal Indonesia menganggarkan 20% dari jumlah APBN yang ada untuk pendidikan jumlah tersebut merupakan jumlah yang tidak sedikit., ini berarti pemerintah sangat mengutamakan pendidikan dan sangat mendukung bagi majunya pendidikan di Indonesia. Meskipun begitu kenapa nasib pendidik masih banyak yang kurang sejahtera, sehingga harus ada langkah dari pemerintah untuk membantu nasib para pendidik anak bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun