Ide Komjen Sutarma (calon tunggal Kapolri), bila dipercaya sebagai Kapolri akan membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi menurut saya tidak perlu, dan dapat ditafsirkan ide yang berlebihan.
Menurut saya tugas Kapolri adalah melaksanakan tupoksi Polri sesuai undang-undang dan peraturan yang telah ada dengan baik, sehingga seluruh anggota Polri dapat bertugas dengan baik. Bila tugas itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh anggota Polri, saya yakin masyarakan akan bangga kepada Polri dan minta KPK dibubarkan karena fungsi KPK telah dilaksanakan dengan baik oleh Polri (memang itulah yang benar dan seharusnya).
Ide Komjen Sutarman ingin membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi ini, malah dapat ditafsirkan berangkat dari adanya rasa cemburu dan marah bahkan dendam Polri kepada KPK, khususnya bila mengingat kasus rencana penangkapan Kompol Novel tempo hari, yang Polri menuai kritik dan hujatan dari masyarakat luas.
Jadi tugas Kapolri itu sebetulnya sederhana dan sudah ada “job discription” nya (dalam Undang-undang dan peraturan yang telah ada), tinggal melaksanakan dengan baik dan konsekwen, namun hal ini tidak mudah dan sederhana karena penuh tantangan dan hambatannya, serta perlu pengorbanan, dedikasi dan ketulusan. Melaksanakan tugas Polri adalah tugas mulia untuk negara, bangsa dan kemanusiaan yang membanggakan.
Demikian pendapat saya menanggapi ide Komjen Sutarman untuk membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi di Polri.
Salam Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H