Mohon tunggu...
Edi Keceput
Edi Keceput Mohon Tunggu... -

Rakyat jelata yang mendabakan masyarakat adil dan makmur, numpang belajar corat-coret sebisanya di Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sisi Lain Sidang Pengadilan Tipikor Kasus Bank Century

9 Mei 2014   20:53 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:41 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memperhatikan, melihat, dan mendengar Pengadilan Tipikor kasus Bank Century tiga hari yaitu tanggal 2, 8 dan 9 Mei 2014 dimana menghadirkan tiga saksi berbeda, menarik perhatian paling tidak bagi saya.

Pada tanggal 2 Mei 2014 Pengadilan Tipikor menghadirkan Sri Mulyani Indrawati (SMI) sebagai saksi,  dalam statusnya sebagai Menteri Keuangan dan Ketua KSSK pada saat kasus terjadi.  Ruangan sidang tidak ada perubahan sebagai mana adanya seperti kondisi sidang-sidang sebelumnya. Pada saat itu ada kejadian yang menarik, yaitu Ketua Majelis Hakim menegur saksi SMI mengingatkan bahwa dalam ruangan sidang dilarang minum. Ketua Majelis Hakim menegur karena saat itu SMI membawa minuman dan meminumnya pada saat duduk di kursi saksi pada saat sidang berlangsung.

Pada tanggal 8 Mei 2014 Pengadilan Tipikor menghadirkan Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi, dalam statusnya sebagai Wakil Presiden/Presiden “at interim” pada saat kasus terjadi. Pada saat itu ruang sidang berbeda dengan hari-hari sebelumnya yaitu dengan adanya AC portable dalam ruangan sidang. Yang lebih menarik lagi, pada saat sidang berlangsung JK membawa air minum dan beberapa kali JK meminumnya pada saat duduk di kursi saksi pada saat sidang berlangsung, namun Majelis Hakim membiarkannya tidak melarang/menegur JK untuk minum di ruang sidang, sebagaimana dilakukan Majelis Hakim menegur SMI. ( mungkin JK sebelum sidang dimulai minta ijin kepada Majelis Hakim ….. hehehee ……. mungkin lho ?! )

Pada tanggal 9 Mei 2014 Pengadilan Tipikor menghadirkan Wakil Presiden Boediono, dalam statusnya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat kasus terjadi. Pada saat itu ruang sidang seperti  keadaan pada tanggal 8 Mei 2014 yaitu terdapat AC portable. Namun ada juga bedanya dengan hari sebelumnya, yaitu kaca ruang sidang (ruang tunggu) dilapisi kaca film . Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai  Wakil Presiden,  Boediono berhak  mendapat fasilitas protokoler sebagai Wakil Presiden, hal ini wajar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dapat difahami.  Kami mengikuti sidang tipikor ini melalui TV, dalam hal ini ada yang menarik yaitu berbeda dibandingkan hari-hari sebelumnya, yaitu tayangan gambar saksi (Wakil Presiden Boediono) di TV tidak jernih seperti dikaburkan menjadi kurang jelas/jernih. ( semoga kesaksian yang diberikannya tidak kabur, tapi jenih jelas dan apa adanya sesuai aslinya ……. hehehehe ……. bercanda nih ! …… tentu sebagai saksi yang disumpah tidak ada yang dikaburkan, apalagi tidak apa adanya sesuai kenyataan sebenarnya ……… semoga, tentu ini harapan semua pihak termasuk pak Boediono sendiri …. hehehehe …. )

Memperhatikan dan mengikuti sidang tipikor kasus Bank Century selama tiga hari itu melalui TV cukup menarik, karena menurut saya ada perbedaan perlakuan atas ketiga orang saksi yang  dihadirkan di sidang pengadilan dan perlakuan Majelis Hakim kepada tetiga orang saksi dimaksud.

Yang menjadi pertanyaan (paling tidak bagi saya), apa memang ada ketentuan atau peraturan yang memperlakukan sesesorang di sidang pengadilan berbeda, kalau ada kriteria apa yang dapat membedakannya, atau hal ini semata-mata karena pertimbangan Majelis Hakim ?

Atau keadaan itu semua mengkonfirmasi (secara simbolik) anekdot yang sering kita dengar  yaitu : “ Hukum (di negri ini) bagaikan pisau, tajam ke bawah dan tumpul ke atas “

Kepada para saksi di pengadilan saja kok ada perbedaan perlakuannya ….. ya ….. ?  Yang lebih mengkhawatirkan lagi dan saya curiga, mungkin juga dan jangan-jangan ada dan banyak perbedaan untuk menetapkan sebagai TSK dan Terdakwa ………. semoga tidak la ya ……….. hehehehe ……….

Begitulah pengamatan saya selama tiga hari melihat, mendengar dan mengamati sidang pengadilan tipikor kasus Bank Century.

Bagaiman dengan opini dan pengamatan teman-teman Kompasianer lainnya ?

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun