Mohon tunggu...
Teguh Sunaryo
Teguh Sunaryo Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemerhati Pendidikan Berbasis Bakat (Tinggal di Yogyakarta)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Catatan Kecil Tentang Hukuman Mati dan Status Tersangka

20 Januari 2015   13:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:46 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Era demokrasi dimana ada kebebasan berpendapat tanpa anarkis dibenarkan, maka sungguh rakyat telah menjadi tuan dinegerinya sendiri, "Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat". Namun perlu diperhatikan bahwa demokrasi itu sekedar alat dalam proses untuk menggapai suatu tujuan besar yakni kesejahteraan rakyat itu sendiri. Apa artinya demokrasi jika tidak membawa kesejahteraan bagi rakyatnya dan apa artinya kesejahteraan jika membelenggu rakyatnya. Agar demokrasi tidak cacat mengemban amanah kesejahteraan maka dalam prosesnya pun harus benar dan tidak salah, setidaknya tidak menyalahi prinsip dasar dalam menggapai kesejahteraan. Dalam rangka itulah catatan kecil ini hadir untuk mengukur apakah kesejahteraan bisa diambil ketika ada keputusan penting dari petinggi negeri ini (presiden) dalam mengambil tindakan hukum sebagai berikut :


  1. Hukuman mati bagi para pengedar narkoba : Saya tidak sepakat, lebih baik pabriknya yang dimusnahkan. Dan orangnya dihukum cambuk dan dimiskinkan yakni semua harta bendanya diambil untuk negara dan obatnya dimusnahkan bersama pabriknya. Hukuman mati hanya cocok untuk pembunuh dan pelaku zina saja, sedangkan pencuri dan pelaku korupsi wajib dihukum potong tangan. Untup pelakuk suap-menyuap diberlakukan hukuman seumur hidup atau hukuman dimiskinkan. Jenis kejahatan lainnya tetap diberlakukan hukuman penjara seperti biasanya.
  2. Rokok dapat membunuh malah dibebaskan dalam jual beli : Ini saya juga tidak sepakat karena sangat tidak logis, tidak mendidik dan sangat munafik. Sesuatu yang dapat membunuk kok dibiarkan bahkan diambil pajaknya.
  3. Status tersangka : Semestinya dibebastugaskan dari jabatan yang ada dan jangan malah dijanjikan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Jika ini dianggap benar maka peristiwa ini akan menjadi yurisprudensi paling berbahaya bagi negeri ini (tidak sejahtera). Jangan salahkan jika kelak akan menjadi trend di negeri ini jika orang masih dalam status tersangka tidak perlu mengundurkan diri pada jabatan apapun dan tidak perlu merasa malu untuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Pak / Ibu Lurah,  Camat, Bupati, Walikota, Gubernur, Kepala sekolah, dll, tidak perlu mengundurkan diri jika masih dalam status tersangka. Kepala Lembaga Pendidikan POLRI bersatatus tersangka saja tidak mundur dan tidak didesak mundur oleh atasannya, mengapa jabatan yang ada dibawahnya harus mundur? Ayo rame-rame mencoba korupsi apalagi belum ada hukuman potong tangan, siapa berani coba?
  4. Kapal illegal fishing dimusnahkan : Saya tidak sepakat, karena dzatnya (barangnya) halal dan masih bisa digunakan untuk diberikan kepada nelayan yang membutuhkan. Berbeda dengan narkoba, dzatnya sudah haram kelakukannya haram, maka wajib dimusnahkan. Cara memberikan hukumannya juga harus melalui jalur hukum di pengadilan, jangan menggunakan "pengadilan jalanan", bukankah negara kita adalah negara hukum? Namun jika ini dibiarkan maka jangan kaget jika rakyat dan negara lain juga akan menirukannya atau memperlakukan hal yang sama, Indonesia akan di BOM oleh negara yang lebih kuat, heheh...ini benar-benar saran lho! Bahwa jangan gunakan hukum rimba jika tidak mau di rimba kan oleh pihak lain.
  5. Masih banyak hal lain, yang tidak cukup bijak jika dituangkan dalam media ini.


Semoga bermanfaat, salam damai negeri tercinta Indonesia.

Yogyakarta, Selasa, 20 Jan 2015.

Teguh Sunaryo

M : 085 643 383838

................

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun