Mohon tunggu...
Teguh Sunaryo
Teguh Sunaryo Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemerhati Pendidikan Berbasis Bakat (Tinggal di Yogyakarta)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR-RI Tandingan Merupakan Tindakan Makar?

31 Oktober 2014   03:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jika" kabar tentang pembentukan DPR-RI Tandingan adalah benar, "maka" tindakan tersebut adalah tindakan "makar" dan membahayakan Negara, karena :


  1. DPR-RI adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana Lembaga Kepresidenan dan Lembaga Tinggi Negara lainnya. Sehingga ini merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara yang tidak bisa dimaafkan secara kosntitusional.
  2. Jika dibiarkan tanpa ada tindakan terhadap mereka, maka dapat merangsang timbulnya Lembaga Tandingan baru dari Lembaga Tingi Negara lainnya, misalnya Kabinet Tandingan secara terbuka atau MA Tandingan.
  3. Pelaku pendiri Lembaga DPR Tandingan justru oleh para pejabat yang terhormat yang mestinya mengerti tentang UU yang sah menurut Negara.
  4. Semua pejabat Lembaga Tinggi Negara dilantik oleh MA, sehingga jika ada rakyat atau malah pejabat yang melawan MA itu berarti jelas-jelas tindakan makar kepada Negara.
  5. Lembaga Militer harus lebih waspada dan merapatkan barisan untuk menghadapi situasi seberat apapun yang dapat merongrong ketentraman Rakyat, Negara dan Bangsa.


Semoga TNI, POLRI dan MA mampu membaca langkah-langkah para politisi dan pejabat publik yang sangat liberal dari kaum saudagar yang kapitalistik dan atau dari kelompok mana saja yang telah berani dan sengaja menabrak UU yang berlaku yang ada kaitannya dengan keutuhan NKRI.

Wahai politisi yang masih punya moral sebaiknya bergabunglah segera dengan TNI, POLRI, MA dan Tokoh Masyarakat lainnya untuk menumbangkan para pihak yang jelas-jelas akan Makar dan Melecehkan Lembaga Tinggi Negara.

Yogyakarta, Kamis, 30 Oktober 2014.

Teguh Sunaryo

HP: 085 643 383838

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun