Ada sebesar ±Rp. 3.000 Triliun lebih uang masyarakat pengusaha warga Indonesia berada dan lama nangkring parkir di berbagai perbankan di luar negeri. Jika dana ini bisa di masukkan ke dalam negeri, akan dapat memperbesar penerimaan Negara serta pemasukan pajak. Tentu saja, bagaimana kreasi manajemen Negara yang cukup dipercaya agar dapat mengundang antusiasme warga kita untuk rela memasukkan kembali uangnya ke Indonesia.
Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang dipolakan untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan negara dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh, sehingga dapat mendorong meningkatnya jumlah kepatuhan wajib pajak dimasa mendatang (Fisip-Unair).
Wacana serta usulan Tax Amnesty telah disampaikan sejak pertengahan tahun 2008 akan tetapi selalu saja mendapat halangan dari berbagai pihak yang belum dapat menyetujui realisasi kebijakan Tax Amnesty tersebut. Bahkan pada saat Tax Amnesty di sampaikan, Presiden RI SBY pada saat itu belum menanggapinya dengan antusias, mengingat kemungkinan pada saat itu posisi devisa Negara serta neraca pembayaran berjalan masih cukup baik. Pada kebijakan Tax Amnesty ini, peran Presiden sangat menentukan bisa berjalan atau tidaknya kebijakan ini. Momentum saat ini tepat, mengingat semakin membesarnya defisit neraca pembayaran serta semakin membesarnya hutang luar negeri kita.
Harapan kita, uang-uang yang parkir dan menumpuk di luar negeri sebesar ± Rp. 3.000 Triliun bisa masuk kembali ke Indonesia dengan adanya Tax Amnesty ini. Bayangkan saja, kumulatif uang korupsi yang melibatkan korporasi di Indonesia bisa mencapai ratusan miliar dolar AS. Secara perkiraan, ada sebanyak ±US$ 280 miliar dan sebagian jumlah ini ±US$ 150 miliar di simpan pada berbagai bank di Singapura. Para pengusaha hitam serta para pejabat korup di Indonesia selama ini, memilih Negara Singapura sebagai tempat paling aman untuk mencuci uang haram mereka. (investor.co.id)
Negara yang menerapkan Tax Amnesty dan sangat berhasil disamping Rusia adalah Afrika Selatan ketika negera tersebut dipimpin oleh Nelson Mandela sehingga Afrika Selatan dalam program rekonsialisasi Nasionalnya, tidak perlu untuk meminjam dana luar bagi Pembangunan berbagai inftrastruktur Afrika Selatan saat itu.
Pada saat ini, ada usulan untuk melakukan perubahan UU Perpajakan, agar tidak memakan waktu panjang, sekaligus saja kebijakan Tax Amnesty ini di masukkan dalam rencana perubahan UU Perpajakan. Mengingat perubahan UU Perpajakan, selalu memakan waktu yang cukup panjang. Sebenarnya, untuk memasukkan kebijakan Tax Amnesty ini kedalam UU Perpajakan, tidak perlu melakukan perubahan berbagai pasal dalam UU itu, cukup saja menambah pasal tentang Tax Amnesty yang agak rinci serta jelas.
Bisa memperbesar penerimaan Negara dan pemasukan pajak.
Pemberlakuan Tax Amnesty jika tidak dikelola dengan benar dan baik akan dapat berubah menjadi ajang korupsi baru untuk sumber pembiayaan politik yang kotor.
Makanya kebijakan Tax Amnesty seharusnya didukung dengan teknologi informasi yang handal dan canggih, kemudian adanya sistem perbankan dan keuangan yang kuat serta dikerjakan oleh SDM yang professional dan kredibel. Jika hal ini dapat dijalankan, maka Tax Amnesty akan menjadi stimulasi pendorong perekonomian nasional serta dapat meningkatkan penerimaan dari pajak untuk negara.
Mengingat pentingnya kebijakan Tax Amnesty dapat segera di berlakukan untuk memperbesar pendapatan Negara dan pajak, lembaga legislatif seperti Komisi XI DPR RI perlu mendukung penuh jika pemerintah nantinya mengajukan kebijakan Tax Amnesty ini.