Disusun : Ashwin Pulungan
Banyak masyarakat diseluruh Indonesia yang lega dan senang mendengar RSBI-SBI diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penyelenggaraan sekolah yang tidak sesuai dengan Konstitusi yang ada. Oleh karena itu dengan adanya putusan MK ini, penyelenggaraan RSBI-SBI disekolah Negeri maupun Swasta sudah harus segera dibubarkan dan kembali menjadi SD reguler, SMP reguler, SMA reguler yaitu menjadi sekolah Negeri biasa lagi. Tentu dibubarkannya RSBI-SBI, Pemerintah akan segera meningkatkan kualifikasi mutu pendidikan diseluruh Indonesia. Sesuai visi-misi UUD 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Inkonstitusionalnya RSBI-SBI Nomor 5/PUU-X/2012 pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013 jam 15.05 Wib.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi berupa : Mengadili, Menyatakan :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Januari, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 15.05 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. Terhadap putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Timbulnya gagasan diadakannya RSBI-SBI karena adanya salah kaprah dan salah persepsi dari beberapa kelompok pengusul terhadap kemampuan penyesuaian tentang pendidikan pada era globalisasi yang menuntut adanya daya saing yang tajam antar negara dalam bidang keunggulan teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Lalu lucunya, kenapa pada saat realisasi berdasarkan Permendiknas No.78 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional, sekolah diseluruh Indonesia, untuk bisa berhasil dalam pemenuhan Standard Nasional saja belum ada, apalagi Standar Internasional. Lalu mayoritas pendanaan RSBI-SBI dibebankan kepada orang tua murid dan ini terjadi diseluruh Indonesia. Sehingga RSBI-SBI menjadi sekolah yang sangat mahal serta memiliki kasta tersendiri bagi para guru dan muridnya. Maka terjadilah plesetan negatif dalam masyarakat RSBI (Rintihan Sekolah Bertarif Internasional). Selama berjalannya RSBI-SBI, program ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilaksanakan oleh keempat Direktoratnya, yaitu: Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK. Dirjen inilah yang bertanggung jawab selama ini atas kisruh dan semerawutnya pendidikan Nasional sebagai dampak adanya realisasi RSBI-SBI. Sebaiknya pihak berwajib yang kompeten harus melakukan investigasi terhadap konspirasi pengusulan RSBI-SBI ini, karena sudah berapa banyak keuangan masyarakat dikuras oleh RSBI-SBI yang Inkonstitusional ini. Yang lebih mengecewakan seluruh rakyat Indonesia adalah tidak cerdasnya para anggota DPR-RI ketika itu yang meloloskan UU No.20 Tahun 2003 Tentang "Pendidikan Nasional" Pasal 50 ayat 3.
Banyaknya korban atas predikat sekolah Internasional didalam masyarakat selama ini, membuat para orang tua murid yang sangat awam, merasa sekolah yang melaksanakan RSBI adalah sekolah yang akan memintarkan dan bisa mengantarkan anak mereka menjadi berlevel Internasional. Kenyataannya adalah hanya tipu-tipu dan pembodohan belaka dari manajemen sekolah yang melaksanakan RSBI-SBI. Kebanyakan anak yang telah ditest seleksi RSBI dan tidak lulus, semuanya dipanggil tim seleksi dari para guru agar bisa masuk RSBI disaat itu pula orang tua mau tidak mau harus menguras koceknya lebih dalam lagi atas mahalnya biaya pendidikan di RSBI. Program RSBI-SBI sebenarnya sangat disenangi oleh para Kepala Sekolah dan para guru, karena mereka bisa mendapatkan penghasilan tambahan yang lebih besar. Kemudian para Kepala Dinas juga sangat senang bisa mendapatkan uang masuk siluman dari semua para Kepala Sekolah RSBI dibawah naungannya. Karena para Kepala Sekolah tidak dipersulit untuk membuat laporan pertanggung jawaban seperti pada pendanaan BOS demikian juga para Kepala Dinas. Pada saat RSBI-SBI berjalan, semua masyarakat dibingungkan bahwa bersekolah di negeri sekarang ini menjadi lebih mahal daripada bersekolah di sekolah swasta yang berkualitas.