Mungkin anda pernah tersandung suatu perkara sehingga anda terkait dengan acara pengadilan disuatu daerah. Apakah anda berperkara di Pengadilan Umum atau di Pengadilan Agama, umumnya pelayanan dan pengalaman yang anda terima setelah menjalani proses Pengadilan dalam periode yang panjang dan menyebalkan adalah ketidak adilan atas putusan akhir dari Hakim. Hal ini bisa terjadi karena banyaknya Hakim memperjual-belikan hukum dan jabatannya serta dimanfaatkan oleh Mafia Peradilan bersama para Pengacara hitam.
Tulisan saya ini didasari atas pengalaman seorang teman yang mengalami perkara Perdata di Pengadilan Agama Kota Bandung. Hakim yang berinisial drs.AS. sh, M.Ag. adalah sangat berpihak kepada penggugat (sangat tidak adil dengan sikap cara berkomunikasi dan tindakan Hakim yang kasar) dan pengadilan tingkat pertama ini berindikasi kuat berjalannya permainan kotor Mafia Peradilan. Sang Hakim berinisial AS ini pada awalnya Majelis I sebagai Hakim Anggota, lalu menjadi Hakim Mediator, pada Majelis II menjadi Hakim Ketua.
Pengacara Hitam Juga Penyebab adanya Mafia Peradilan (infokorupsi.com)
Hal ketidak-adilan yang terjadi disamping Hakim kotor, diperparah pula pada setiap Pengadilan Agama Islam diseluruh Indonesia disebabkan menggunakan dasar atas nama Hukum Islam ; yang hukumnya berisi Pasal-Pasal yang tidak Islami didasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dasar pemberlakuannya hanya berupa (Inpres) Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang KHI dalam pengaruh serta pemikiran Prof. Mr. Dr. Hazairin. KHI berkualifikasi rendah nilai Islam yang didasari hanya Inpres inilah yang dipakai diseluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
Pengalaman mengikuti acara Perdata tersebut didasari dengan perbandingan dari tulisan "Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia" Oleh :Â H. Habiburrahman.
Implikasi Hukum Putusan Sebagian Hakim di Peradilan Agama Mengenai Pengalihan Sebagian Hak Waris kepada Ahli Waris Pengganti,Anak Angkat, dan Ahli Waris Beda Agama Terhadap Proses Penegakan Hukum Islam di Masyarakat
Di lndonesia, aliran pemikiran hukum Islam diperankan oleh sedikitnya tiga aliran utama yang khas pemikiran hukum Islam, yaitu: tekstual, liberal, dan moderat. Perbedaannya bukan lagi didasarkan pada aliran mazhab yang masing-masing telah mempunyai batasan yang jelas. Seperti mengulang-ulang sejarah saja, bagi mereka yang paham dengan historisitas pertumbuhan hukum Islam pasti sudah mengetahui betul karakteristik ketiga aliran pemikiran ini.
Aliran pemikiran hukum tak pernah lepas dari tiga arus utama ini, tinggal lagi dominasinya yang kadang berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan umat Islam di suatu tempat dan waktu. Bisa saja aliran yang cenderung liberal yang mendominasi, aliran yang lainnya kurang diapresiasi atau kadang aliran yang tekstual yang mendominasi sedangkan aliran yang lainnya tak mendapatkan tempat. Namun seringkali aliran moderat mendominasi sedangkan dua aliran pemikiran yang lain hanya sebagai pengembangan sayapnya.
Mengacu kepada ketiga aliran pemikiran hukum Islam tersebut di atas, pandangan masyarakat muslim di Indonesia cenderung berbeda sikap dalarn merespon sejumlah putusan hakim di Pengadilan Agama yang telah menetapkan putusan pengalihan sebagian hak waris kepada ahli waris pengganti dengan wasiat wajibah. Hal ini peneliti jelaskan melalui telaah terhadap kasus putusan-putusan hakim mengenai ahli waris pengganti di Pengadilan Agama Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
1. Analisis Putusan Hakim Mengenai Ahli Waris Pengganti