Pada hari ini 26/1/2017 mencuat Patrialis Akbar sebagai salah seorang dari 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Putusan perkara Hakim di MK, adalah putusan berdasarkan musyawarah dari Sembilan Hakim dan minimal putusan di MK dihadiri oleh 7 orang Hakim.
Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan UU No.18/2009 Jo.UU No.41/2014, di masukkan pertama kali oleh PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia) bersama asosiasi lainnya dan semua peternak rakyat mandiriyaitu mengenai Pasal yang berkaitan dengan “perusahaan terintegrasi besar diluar Peternakan Rakyat dibolehkan berbudidaya FS (Final Stock) dan dibolehkan juga menjual hasil penennya di pasar tradisional pasar Dalam negeri”,didalam 8 kali sidang di MK, uji materi UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 dinyatakan oleh putusan MK serta atas dukungan dari Pemerintah Cq. Kementerian Pertanian RI - Bidang Hukum Dirjen Peternakan beserta para saksi ahli dari pihak Pemerintah bahwa UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 tidak ada masalah dan bisa berjalan terus. Akibat putusan MK ini, sekarang sektor peternakan Nasional di Indonesia mengalami kondisi porakporanda tatanan perniagaan serta segmentasi pasar didalam usaha peternakan Nasional secara tidak berkeadilan dan UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 sukses pula menghilangkan peran Dinas Peternakan Propinsi di berbagai Propinsi dan Kabupaten NKRI.
Pada sisi lain UU No.41/2014 yang ada kaitan eratnya dengan UU No.18/2009 selanjutnya diuji materikan oleh asosiasi PPSKI (Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia) dan sampai sekarang belum ada putusan dari MK. Oleh karena itu UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dua kali diuji materikan yaitu : 1. Permohonan uji materi dari PPUI fokus pada UU No.18/2009 dan ; 2. Permohonan uji materi dari PPSKI fokus pada UU No.41/2014.
Sementara pemberitaan OTT Patrialis Akbar (Partai PAN) adalah didalam keterlibatan dengan uji materi UU No.41/2014 adalah kaitannya dengan permasalahan sapi dan ternak besar lainnya serta kondisi kemugkinan wilayah importasinya dan kesehatannya. Kalaulah hanya di ternak sapi saja nilai pertahun perputaran uang dalam kepentingan para pengusahanya hanya ±Rp.80 T/tahun.
Sedangkan yang di uji materikan oleh PPUI fokus UU No.18/2009 dan sudah diputuskan MK dan Pemerintah serta para pengusaha Perusahaan besar terintegrasi menang, nilai bisnisnya khusus hanya perunggasan adalah sudah mencapai perputaran uang ±Rp.500 T/tahun dan bisnis perunggasan Nasional dikuasai ±72% oleh para pengusaha besar.
Dalam hal ini, keterlibatan para pengusaha hitam untuk menyuap Hakim MK sebenarnya bisa dua duanya yaitu pada sisi kepentingan bisnis melalui UU No.41/2014 (pangsa pasar sapi ±Rp.80 T/tahun) dan pada sisi bisnis melalui UU No.18/2009 (pangsa pasar unggas Rp. ±500 T/tahun). Jika benar hanya pada kasus uji materi melalui UU No.41/2014 (pangsa pasar sapi ±Rp.80 T/tahun) saja ada perusahaan yang berani menyogok Hakim MK, apalagi uji materi di MK yang sudah putusan atas UU No.18/2009 (pangsa pasar unggas Rp.500 T/tahun). Perlu diusut kemungkinan adanya kasus suap pada uji materi UU No.18/2009 yang sudah lebih dahulu diputuskan MK (pangsa pasar unggas Rp.500 T/tahun).
Kami dari para peternak unggas mandiri mengharapkan kepada Pak Patrialis Akbar untuk berani mengungkap semua pihak dan semua personil oknum Hakim MK yang mungkin terlibat,sehingga kedepan MK tidak lagi DINODAI dengan KEKOTORAN dan KEBURUKAN moral LEMBAGA HUKUM INDONESIA. Kami yakin bahwa Pak Patrialis Akbar tidak mungkin sendirian mengingat semua putusan para Hakim MK berdasarkan putusan musyawarah bersama 9 personil Hakim MK. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H