Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara Hukum Yang Full Maling

27 Oktober 2012   07:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:20 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah para pembaca mendengar pernyataan dari banyak para pejabat negara“Kita ini adalah negara hukum” kata mereka. Memang benar negara ini berdiri dilandasi dengan hukum yang selanjutnya muncullah produk berbagai hukum dari berbagai periode parlemen kita yang bernama DPR-RI itu.

Lantas apakah kalau para pejabat sudah mengatakan “Kita ini adalah negara hukum” lalu hukum itu benar dijalankandan ditegakkan ? Nanti dulu !!! Pada kenyataannya yang terjadi di Indonesia adalah pelaksanaan hukum secara benar dan konsekwen itu masih dalam angan-angan ? Banyak rakyat sebagai pemilik negara Indonesia ini, mengalami ketidak nyamanan serta ketidak adilan dalam realita lembaga pelaksanaan hukum kita. Semua ini terjadi karena SDM dalam lembaga Judikatif kita berisi para pejabat yang sudah lama hidup dalam gelimang kejahatan hukum itu sendiri. Lalu kejahatan hukum itu sudah melembaga dan terorganisasi menjadi tingkat kualifikasi kejahatan hukum bernama MAFIA dan mafia hukum ini sudah sampai merambah secara struktural pada lembaga tertinggi hukum kita yaitu Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu dengan melembaganya mafia secara terstruktur sampai ke MA, permasalahan penurunan hukuman bagi Schapelle Leight Corby menjadi hanya 5 tahun dari 20 tahun vonis hakimoleh grasi Presiden SBY yang telah terjadi adalah merupakan jasa mafia ini. Termasuk perubahan hukuman mati bagi pemilik pabrik Narkoba Henky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup oleh grasi Presiden SBY juga serta banyak yang lain lagi.

Perhatikan pernyataan yang berani dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyoroti penolakan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar oleh Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, kasus Antasari merupakan salah satu contoh peradilan sesat. "Saya sejak awal menyampaikan pendapat bahwa kasus Antasari ini adalah salah satu contoh peradilan sesat," ujar Jimly ketika dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Senin (13/2/2012) (kompas.com). Termasuk pernyataan mantan Ketua BNN Henry Yosodiningrat di ILC memperkuat adanya kelompok mafia yang bisa mengatur peringanan hukuman bagi terpidana Narkoba dan dia adalah juga berpropesi sebagai Pengacara. Orang sekelas Antasari Azhar saja dan pemberitaannya diekspose luas oleh media massa keseluruh dunia, mendapatkan perlakuan suatu “peradilan sesat”, bagaimana yang telah terjadi selama ini kepada rakyat kecil dan menengah pada setiap Pengadilan Negeri kita ? Termasuk introgasi dari Kepolisian kita ?

Pada negara hukum yang benar dan konsisten, hukum harus dijadikan panglima tertinggi dan seluruh warga negara tidak ada perkecualian, wajib taat kepada penegakan hukum yang sesuai dalam UU setiap pasalnya.Bahkan apabila seorang Presiden bersalah, maka dia wajib mematuhi hukum yang berlaku untuk ditegakkan. Semua warga negara harus terlindung oleh hukum itu secara adil. Oleh karena itu perangkat hukum di Indonesia wajib memiliki aparat penegak hukum yaitu : Polri, Kejaksaan, Kehakiman (Mahkamah Agung) agar hukum itu bisa berwibawa didalam mekanismenya. Kenyataan di Indonesia saat ini Polri, Kejaksaan, Kehakiman (Mahkamah Agung) terlibat dalam Maling (Lingkaran Mafia-Mafia Lingkaran). Mafia Hukum dan Mafia Peradilan sudah melingkari kokoh bidang Yudikatif kita.

Pada sebagian besar negara-negara yang tidak menyatakan mereka sebagai negara hukum, seperti Singapore, Hongkong, Jepang, Jerman, Switzerland bahkan Malaysia, apabila kita membuang sampah saja atau rokok-merokok di jalan umum, kita akan segera dikenakan sanksi denda hukum langsung ketika itu juga yang sangat besar. Apalagi kita berbuat pelanggaran tindakan pidana pada negara-negara itu. Pernahkah kita melihat/mendengar tindakan seperti ini di Indonesia yang katanya sebagai negara hukum ? Padahal ketentuan dalam UU kita ada sanksi yang masih berlaku.Para pejabat Indonesia selama ini paling suka menggembar-gemborkan "Kita Negara Hukum" padahal para pejabat yang selalu meneriakkan itu paling tidak mampu untuk mengakkan hukum di Indonesia. Bahkan perilaku para pejabat tinggi kita layak dikatakan sebagai para teroris hukum dan teroris keuangan negara yang berakibat pemiskinan rakyat dan pemiskinan Negara.

Aneh bin ajaib, bahkan di Indonesia lembaga yang kita katakan sebagai lembaga Yuridis penegak hukum yang digaji dengan uang rakyat seperti Polri, Kejaksaan, Kehakiman (Mahkamah Agung) adalah merupakan bagian kokoh dari Maling yang dimaksud diatas. Sehingga penegakan hukum di Indonesia menguntungkan para penjahat hukum itu sendiri dan merugikan secara jangka panjang seluruh rakyat Indonesia di NKRI. (Ashwin Pulungan)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun