Jika kita menelusuri berbagai jalur jalan raya, maka kita tidak akan pernah menemukan jalan yang mulus sepanjang 100 meter, pastilah jalan sepanjang 100 meter memiliki lubang-lubang yang sangat membahayakan pengendara terutama pada kendaraan roda dua. Di berbagai kota sudah banyak korban jiwa disebabkan jalan yang rusak dan berlobang-lobang. Disetiap pemerintahan kota, selalu ada Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) akan tetapi keberadaan Dinas PU ini tidak bisa mensolusi percepatan perbaikan dan perawatan jalan yang rusak. Selalu terjadi jalan yang rusak dan berlobang besar berlangsung selama berbulan-bulan bahkan tahunan sehingga berdampak atas kerugian masyarakat pengguna jalan terhadap kerusakan pada kendaraan milik masyarakat. Pemerintah Daerah walaupun memiliki organisasi kepemerintahan yang digaji rakyat, akan tetapi kinerja kedinasan PU tidak berjalan sebagai mana harapan masyarakat dan harapan Undang Undang (UU). Jalan rusak dan berlobang-lobang juga sangat berdampak memperparah atas kemacetan lalu-lintas (lalin) kendaraan sehingga mengakibatkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) selalu bertambah. Analisis pemerintah terhadap peningkatan konsumsi BBM seharusnya dirinci secara tajam dan salah satunya adalah jalan rusak serta macet. Jalan raya dan jalan perkotaan yang selalu rusak parah yang berkelanjutan adalah pada wilayah Propinsi Jawa Barat termasuk Banten, Tanggerang dan Bekasi. Diluar Pulau Jawa adalah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur.
[caption id="attachment_252001" align="aligncenter" width="550" caption="Gambar Jalan rusak parah yang lainnya berkondisi lebih parah lagi."][/caption]
Ada pernyataan dari Pemerintahan Kota salah satunya Pemkot Bandung dikatakan bahwa Pemkot hanya bisa memperbaiki jalan rusak dan berlobang sepanjang 190 Km dari 370 Km jalan rusak dan berlobang tahun ini. Pernyataan ini adalah tidak berdasar, karena tidak ada alasan Pemkot untuk mengatakan dana APBD tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan jalan perkotaan. Pajak kendaraan bermotor serta pajak lainnya yang sudah masuk kepada kas Pemerintaan Daerah sudah dipenuhi kewajibannya oleh seluruh masyarakat, jika masyarakat tidak membayar Pajak, maka mereka akan mendapatkan kesulitan jika memerlukan urusan kepada Pemkot oleh karenanya seluruh masyarakat selalu taat membayar Pajak. Lalu keterbatasan dana perbaikan jalan disebabkan apa ? Sehingga kemampuan memperbaiki jalan rusak hanya 50%-nya saja. Kita semua menyaksikan budaya Pemkot Bandung dalam menjalankan berbagai acara rutin kepemerintahan masih saja menampakkan kemubaziran yang berlebihan dan cenderung bermewah-mewahan dan tidak ada upaya menyederhanakan kemewahan acara. Pada sisi lain Pemkot menyatakan dana APBD sangat terbatas sehingga hanya 190 Km dari 370 Km jalan rusak yang bisa diperbaiki. Tidakkah ini adalah sebagai kinerja bobrok dan tipu-tipu Pemkot terhadap masyarakatnya ? Kinerja yang juga sangat buruk terhadap pengelolaan serta pemeliharaan jalan raya termasuk Kabupaten Bandung yang Pemkab-nya bermarkas di Kota Soreang.
Masyarakat berharap dengan adanya Pemerintah, tentu dipastikan mendapatkan pelayanan publik yang baik dari suatu manajemen pemerintahan, karena semua SDM pemerintah mendapatkan gaji bulanan yang dibayar oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk fasilitas pelengkap lainnya agar tampilan pemerintah berwibawa. Kenyataannya yang dialami banyak masyarakat adalah sebaliknya dibuktikan dengan tidak adanya pelayanan yang baik dan benar sesuai dengan UU. Apalagi SDM DPR-DPRD serta berbagai Inpektorat, Irwasda dan entah apalagi namanya tidak dapat melaksanakan pengawasan yang benar serta baik bahkan mereka selalu berkolusi untuk memanipulasi uang dari rakyat (tidak taat dan patuh dalam penggunaan uang rakyat). Hak warga Negara sering diabaikan dalam waktu yang sangat lama sementara kewajiban masyarakat selalu dituntut oleh pemerintah untuk selalu ditaati dan dipatuhi.
Semua kebobrokan pemerintah ini, disebabkan tidak berjalannya Hukum secara benar dan baik bahkan pelaksana Hukum cenderung berkolaborasi dalam kejahatan yang sangat memalukan untuk memanipulasi keuangan Negara.
Ketaatan masyarakat untuk membayar kewajibannya tidak bisa terbantahkan dan sebenarnya keuangan pemerintah daerah sangat cukup untuk membiayai perawatan infrastruktur serta pembangunannya. Selalu terjadi adalah kelambanan tindakan perawatan jalan dengan alasan klasik dari pemerintah adalah anggaran kita sangat terbatas dan belum masuk dalam periode realisasi mata anggaran. Akibatnya seorang Nani Monika tewas terjatuh dari sepeda motornya di jalan Kiaracondong Bandung. Akan banyak lagi korban jalan berlobang seperti Nani Monika lainnya.
Sementara masyarakat mengetahui bahwa :
- Adanya pengendapan keuangan sangat besar pada Kas Kedinasan PU pada Bank Daerah yang dibiarkan berbulan-bulan sehingga nantinya ada kelebihan bunga Bank yang nilainya cukup besar dan ini merupakan manipulasi paling aman selama ini. Bisa bagi-bagi hasil manipulasi antara kelompok kedinasan dengan Bupati-Walikota atau Gubernur,
- Periode pembiaran realisasi mata anggaran proyek yang mengendap di Bank Daerah dapat diperpanjang dengan berbagai alasan saling tuding tanggung jawab antara predikat jalan propinsi, jalan nasional serta jalan kabupaten dan kota. Akibatnya akan tejadi pending realisasi proyek dampaknya sangat disenangi para kepala dinas PU untuk bisa lebih menikmati membesarnya bunga uang proyek yang mengendap di Bank Daerah,
- Disaat masuk periode realisasi mata anggaran proyek perbaikan jalan, mulailah masing-masing pimpro (pimpinan proyek) berakrobat ria dalam peluang manipulasi dengan berbagai Kontraktor loyal agar setiap proyek perbaikan jalan rusak dapat di-mark-up dengan halus serta terencana matang sehingga manipulasi sulit bisa terdeteksi oleh BPK maupun intelijen masyarakat,
- Kualitas perbaikan jalan selalu sangat rendah, karena adanya penggunaan kualitas bahan baku yang sangat rendah dan berkurang sehingga mengakibatkan jalan yang baru diperbaiki akan rusak segera setelah sebulan sampai tiga, enam bulan berikutnya,
- Pengawasan terhadap perbaikan jalan tidak berjalan baik, sehingga manipulasi anggaran uang rakyat sebagai akibat kualitas perbaikan jalan yang sangat rendah berlanjut secara berkelanjutan bobroknya dan tidak ada sanksinya selama ini terhadap para SDM pemerintah.
Beginilah pameran ke-bobrokan yang tunjukkan oleh pemerintah selama ini kepada masyarakat dan anehnya masyarakat dalam melaksanakan kepatuhan kewajibannya tidak disertai dengan perwujudan hak-hak masyarakat yang dapat dinikmati dengan baik lalu masyarakat tidak berdaya untuk bisa memperbaikinya, karena akan tersandung dengan perkataan "Ini Negara hukum dan jangan main hakim sendiri". Tidakkah ini sebagai realisasi sebuah Negara hukum rimba yang selalu menyengsarakan rakyatnya sepanjang masa ? Sadarkah para SDM pelaksana pemerintah bahwa mereka sedang menjalankan pemerintahan yang bobrok dengan kinerja hukum rimba ? (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H