Pertanyaan kita saat ini adalah apakah Pemerintah mampu untuk melakukan Pengawasan secara tajam terhadap semua kandang Budidaya Komersial di Kabupaten yang ada keterkaitannya dengan masing masing perusahaan perunggasan terintegrasi ? Dimana saat ini jaringan kerja Dirjen PKH didaerah sudah dieliminasi dengan dihilangkannya Dinas Peternakan dan hanya menjadi sub bidang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian. Akibatnya SDM didaerah untuk pengawasan bidang Peternakan sangat berkurang. Rupanya selama ini semua Dinas Peternakan ada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Apakah semua anda paham bagaimana adanya konspirasi senyap untuk perencanaan menghilangkan semua Dinas Peternakan didaerah dengan alasan dana APBN yang kurang ??? Padahal Dinas Peternakan didaerah sangatlah penting tetap dipertahankan mengingat bidang Peternakan merupakan pendukung proses addvalue dari bidang Pertanian. Selanjutnya sumber pangan protein Indonesia harus tetap diarahkan dan dipertahankan kepada kemandirian pangan Protein baik yang berasal dari hewan maupun perikanan.
USULAN SOLUSI YANG HARUS DIJALANKAN PEMERINTAH :
1. Para aparatur Negara seharusnya sudah sangat paham tentang berbagai permainan politik kotor para investor asing ini didalam memperluas jangkauan investasi mereka dan seharusnya dalam Pemerintah harus ada Intelijen Ekonomi yang bisa mengunggkap siapa sesungguh para investor yang masuk ke Indonesia, apakah dari cabang para perusahaan money loundring atau tidak serta apa missi mereka masuk ke Indonesia ? Hal ini perlu agar Indonesia tidak menjadi ajang Investasi terselubung dimana para investor ini menguras secara besar peluang pasar Indonesia.
2. Lembaga KPPU seharusnya bisa melakukan investigasi terhadap semua pelanggaran politik ekonomi kotor dalam usaha perunggasan Nasional. Sampai hari ini kenyataannya sepertinya KPPU tidak paham tetang apa yang ditugaskan secara UU kepada Lembaga KPPU ini dibidang perunggasan.
3. Pemerintah CQ. Kementrian Pertanian khususnya Dirjen PKH jangan begitu mudahnya DIPENGARUHI oleh masukan yang mengatas namakan panen Live Bird yang akan over supply, karena keputusan Cutting di BF akan menyebabkan alasan kenaikan harga DOC di masyarakat peternak unggas terutama para Peternak Rakyat.
4. SEGERA JALANKAN SECARA KONSEKWEN PERMENTAN No.32/2017 dan beri sanksi tambahan dalam revisi PERMENTAN No.32/2017 jika melanggar.
5. AWASI SEMUA KANDANG KOMERSIAL Farm para perusahaan integrator termasuk para mitra budidayanya, jika ada ditemukan populasi yang berlebih yang bisa mengakibatkan peluang over supply di pasar konsumen, wajib sebagian kandang di tutup saja dan dilarang membuat kandang baru untuk komesial farm. Ukuran antara populasi di BF dan di kandang Komersial harus seimbang terkendali.
6. Tinjau kembali regulasi yang tidak berkeadilan didalam perunggasan Nasional. Seperti UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014 seharusnya sudah bisa DIREVISI atau DIGANTI dengan memisahkan antara UU PETERNAKAN dengan UU KESEHATAN HEWAN. Serta segera masukkan Pasal tentang SEGMENTASI PASAR didalam UU Peternakan, agar benturan antara pihak yang kecil, menegah dan besar tidak selalu terjadi.
7. Fungsikan dan aktifkan lagi Dinas Peternakan di berbagai daerah yang potensial sebagai wilayah produktifitas Peternakan, sehingga Indonesia bisa deprogram menjadi Negara yang mandiri sebagai penghasil pangan protein berasal dari hewan.
Demikianlah tulisan ini kami sampaikan semoga ada manfaatnya bagi Negara dan Bangsa Indonesia. Jadikanlah tulisan ini sebagai masukan yang bisa menjadi sebuah pertimbangan bagi kemajuan Indonesia yang bisa menghasilkan devisa Negara dalam bidang ekonomi Peternakan. Aamiin ya Rabbal Aalamiin. (Ashwin Pulungan - Sekretaris Presidium DPP-PPUI)
Sumber Foto Tulisan adalah : Olahan Penulis dari bahan yang ada lama pada Penulis.