Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Diperlukan Solusi Mendasar untuk Perunggasan Nasional

6 Mei 2021   21:12 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:36 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo milik pribadi Penulis

Baru-baru ini Kementan memangkas sebanyak 20,5 juta ekor DOC Final Stocks dengan dalih menjaga kestabilan harga perunggasan. Bahkan, Kementan menargetkan memusnahkan akan kembali memusnahkan sebanyak 288 juta DOC tahun ini. Akibatnya akan terjadi kelangkaan DOC dan ratusan peternak unggas terancam tidak mendapatkan DOC. "Kondisi kami sebagai Peternak Rakyat semakin tertekan. Harga DOC pasti naik kembali. Para integrator raksasa yang berbudidaya FS (Final Stock) pasti memprioritaskan Internal Farm dan para peternak kemitraan integrasinya, karena diperbolehkan secara UU No.18 Tahun 2009 (Ini adalah biangkerok permasalahan perunggasan nasional sesungguhnya).

Perjuangan para Peternak Rakyat dalam mendemo Pemerintah adalah UNTUK MEMBELA NEGARA dan RAKYAT bukan MEMBELA KEKUASAAN. Karena membela Negara adalah jangka panjang dan bersifat mendasar jangka panjang dan untuk keseluruhan para peternak di Indonesia sesuai landasan ketentuan UU dan UUD 1945 yang ASLI serta PANCASILA.

DEMONTRASI Peternak Unggas Rakyat YANG TERJADI SELAMA INI adalah sebagai dampak TIDAK BERJALANNYA USULAN TERTULIS dan MUSYAWARAH yang selama ini telah dilakukan bersama para pihak serta PEMERINTAH/KEKUASAAN pada kenyataannya Pemerintah tidak mampu untuk bisa mensolusinya sebagai mana harapan para PETERNAK RAKYAT MANDIRI.

Tugas PEMERINTAH/KEKUASAAN adalah menjalankan dan melaksanakan amanat UU serta amanat UUD 1945 dan PANCASILA dan kerja Kekuasaan selama ini telah DIBAYAR TUNAI (bukan hutang) OLEH UANG RAKYAT melalui APBN, lalu MENGAPA KEKUASAAN/PEMERINTAH tidak mampu mensolusi permasalahan yang selama ini terjadi dan pemerintah membuat program yang terlihat berproses menuju kinerja yang bisa mensejahterakan KEHIDUPAN RAKYATNYA ?

Selama ini yang TERJADI adalah kelompok para PEMODAL BESAR dalam bidang ekonomi yang jauh lebih condong disejahterakan (pembiaran pelanggaran UU dan ketentuan) daripada Rakyat Sendiri. Artinya kinerja Pemerintah selama ini adalah hanya prioritas untuk mensejahterakan para KAPITALIS BESAR-MENENGAH & KECIL, lalu mengabaikan KESEJAHTERAAN RAKYAT yang disaat PEMILU & PILPRES mengemis-ngemis lirih dengan PENCITRAAN untuk mendukung KEKUASAAN SEKARANG. MANA JANJIMU dahulu berpidato heroik UNTUK SEJAHTERAKAN SELURUH RAKYAT khusus untuk para Legislatif dan para Eksekutif ???

KETENTUAN PERMENTAN & PERMENDAG TIDAK PERNAH JALAN.

Sudah sampai sejauh apa manfaat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32/2017 Tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi yang mengamanatkan kepada seluruh perusahaan Breeding Farm Terintegrasi harus ada alokasi 50% DOC untuk konsumen peternak unggas rakyat mandiri dan ini juga tidak dapat berjalan. Pemerintah terlihat tidak berwibawa berhadapan dengan para perusahaan Integrator unggas.

Selanjutnya ada banyak Permendag RI yang dibuat bersama Kementan RI untuk mensolusi permasalahan Perunggasan Nasional dan terakhir ada Permendag No.7 Tahun 2020 (menggantikan Permendag Nomor 96 Tahun 2018) tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Permendag inipun tidak bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada didalamnya. Saat ini harga DOC berkisar Rp. 8.200 -- Rp. 8.500 per ekor sudah sangat jauh dari Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Peternak.

Bahkan Ketua Umum DPN HKTI, Anggota DPR RI Dr. Fadli Zon, M.Sc. memberikan pendapatnya dan usulannya :

MENDESAK, GRAND DESIGN SEKTOR PERUNGGASAN NASIONAL.

Daging dan telur ayam selama ini telah menjadi penopang gizi yang penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, karena harganya relatif murah. Mengutip data Susenas (2019), konsumsi protein masyarakat Indonesia sebagian besar masih ditopang oleh ikan dan seafood di tempat pertama, serta daging ayam dan telur di urutan kedua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun