Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Peternak Rakyat Vs Perusahaan?

4 Agustus 2020   10:20 Diperbarui: 4 Agustus 2020   11:11 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Penulis dari Peternak Rakyat

Jadikan Pasar Tradisional Menjadi Pasar "Zona Eksklusif Ekonomi Hasil Budidaya Peternakan Rakyat UMKM".

Membaca judul diatas, ibaratnya seperti kita membandingkan antara besarnya anak kucing dangan besarnya manusia dewasa atau dicampurnya tumpukan buah tomat yang diatasnya ada tumpukan buah durian dalam perjalanan penganggkutan, posisi ukurannya dan kekuatan modalnya sangat jomplang dan miris dalam skala usaha. Sudahlah pasti Peternakan Rakyat tidak akan bisa melawan/menandingi keberadaan bisnis dari PT.Full Integrasi PMA+PMDN. Dalam hal ini pemerintah seharusnya dapat mengkondisikan sinergitas antara Peternak Rakyat dengan PT.Full Integrasi PMA+PMDN didalam ekonomi perunggasan nasional.

Tugas Pemerintah didalam amanat Undang Undang adalah harus memberdayakan serta dapat mensejahterakan masyarakat Peternak serta bisa melibatkan masyarakat sebanyak banyaknya dalam sektor usaha budidaya Peternakan Rakyat khususnya perunggasan, karena 30 hari sudah bisa panen mencapai berat badan 1,60 Kg/ekor dengan pakan hanya sejumlah 2,40 Kg/ekor dan dapat menghasilkan pendapatan cepat bagi masyarakat.

Usaha budidaya Final Stock adalah sangat tepat sasaran untuk menjadi usaha massal dari masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya ketentuan serta perundang undangan dari Pemerintah untuk mengatur tataniaga perunggasan nasional dengan menghadirkan Keppres Baru yang menegaskan adanya pemberlakuan yang tegas tentang "Segmentasi Pasar" yang dapat mengatur secara berkeadilan antara pemasaran peternak UMKM dengan para PT.Perusahaan Besar Integrator PMA+PMDN.

Keberadaan Pemerintah, dalam sebuah negara yang sangat diharapkan oleh semua rakyatnya adalah adanya upaya keras dalam pencapaian realisasi peningkatan kualitas "kesejahteraan rakyat" melalui banyaknya aneka ragam peluang lapangan pekerjaan serta kondusif dan mudahnya peluang usaha bagi kelompok rakyat yang berwiraswasta atau yang berwirausaha, selanjutnya kompetitifnya semua variabel harga pokok usaha rakyat dengan daya serap masyarakat konsumen yang menuju berdaya beli tinggi. Semua ini hanya bisa terwujud jika ada UU yang berkeadilan dan dapat memberikan kondusifitas iklim berusaha yang dapat bertumbuh serta berkembang.

UU No.6 Tahun 1967 sangat selaras dengan UUD 1945 dibuat untuk bisa melindungi Peternak Rakyat supaya bisa hidup berdampingan dengan perusahaan unggas yang besar dan Peternak Rakyat bisa hidup serta berkembang selama 42 tahun (1967-2009) ketika itu. Kemudian muncul UU No.18 Tahun 2009 diera masa berakhirnya kepemimpinan Pak SBY dan DPR-RI menjelang berakhir juga.

Ketika UU No.6 Tahun 1967 diganti dengan UU No.18 Tahun 2009 yang inkonsideran dengan UUD1945, bahkan sangat bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 (KPPU), UU No.9 Tahun 1995 (UKM) dan substansinya hanya melindungi PT. PMA dan PMDN full integrator untuk bisa melakukan Budidaya FS dan bisa pula masuk ke pasar Tradisional, hasilnya terbukti sekarang peternakan rakyat banyak yang mati usahanya.

Dalam perjalanan waktu, ketentuan dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama pada Pasal 12 tentang kewajiban kepemilikan RPHU dan Cold Storage (CS) tidak tegas diawasi serta dijalankan secara sungguh sungguh oleh Pemerintah, sehingga para perusahaan besar terintegrasi dengan mudahnya membuang hasil produksi budidayanya kepasar tradisional yang menyebabkan kembali berulang ulang terjadi dalam periode hanya bulanan hancurnya harga ditingkat peternak rakyat. Sedangkan RPHU & CS seharusnya sudah menjadi rangkaian didalam supply chain dan harus menjadi tanggung jawab penuh pelaku GPS terintegrasi.

Perputaran uang dibisnis unggas dalam skala nasional pada kondisi normal (sebelum Covid-19) nilainya sudah mencapai Rp.624 Triliun/tahun.

Memperhatikan tabel "Perputaran Uang di Usaha Perunggasan Nasional", penguasaan wilayah usaha, umumnya didominasi oleh PT.Perusahaan Besar Integrator PMA+PMDN yaitu bidang FeedMill, Breeding Farm, Budidaya FS, Karkas Ayam Bersih, Pengolahan dan Obat2an & Peralatan kandang yaitu sebesar 73,22% + mendominanasi sektor  Budidaya FS.

Dokumen Penulis
Dokumen Penulis
Peternak Rakyat hanya kebagian porsi Budidaya saja sebesar 26,78% dan itupun sebagian Budidaya sudah diambil oleh para Perusahaan Besar PT.Full Integrator PMA-PMDN dan nyatanya Peternak Rakyat Mandiri Kecil Broiler hanya 3% dan Peternakan Rakyat Mandiri Menengah Broiler hanya maksimal 7% saja. Dalam persentase 26,78% pada tabel, sesungguhnya Budidaya Broiler berada diposisi 16% dan Budidaya Layer oleh UMKM menengah 10,78%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun