Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Solusi di Sektor Perunggasan Nasional Suka Jalan di Tempat

2 April 2020   22:19 Diperbarui: 3 April 2020   00:44 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar milik & dok. penulis

Selalu sejak tahun 2017-2019 sampai 2020 ini tema permasalahannya sama didalam mayoritas periode kancah buang waktu (Seminar, Rapat rapat di perunggasan) baik di pemerintahan dan swasta serta asosiasi peternakan unggas tema membosankannya adalah : “kelebihan ayam ras pedaging dan rendahnya harga Livebird (LB) ditingkat peternak serta untuk menjaga keseimbangan Supply & Demand Ayam Ras”.

Kapan kita bisa rapat dan bermusyawarah hanya sekali saja (tidak berkali kali) akan tetapi semua permasalahan tuntas serta terarah dan solutif permasalahannya ? Selama ini kita banyak sekali buang waktu dalam perundingan dan hasilnya selalu mentah mentah lagi dan permasalahan baru kembali bermunculan disamping permasalahan pokoknya juga belum bisa tersolusi.

Kalau sudah seperti ini, seharusnya kita mengkoreksi diri kembali bahwa siapa aku yang melakukan perundingan dan motivasi apa aku ikut perundingan apakah untuk kemasylahatan orang banyak atau kepentingan pribadikah dan kelompokkah ? Energi kita terkuras disamping financial kita juga dan yang termahal adalah waktu yang disia-siakan selama ini didalam mensolusi permasalahan perunggasan nasional. Sementara rakyat menunggu solusi yang akhirnya dan nyatanya jalan ditempat.

Memang permasalahan berat di perunggasan nasional selalu muncul disaat setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 yang menggantikan UU No.6 Tahun 1967. Selanjutnya sejak para peternak unggas nasional melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015-2017 untuk beberapa Pasal bermasalah didalam UU No.18/2009 disaat itu sering bermunculan berbagai permasalahan yang tumpang tindih dengan permasalahan baru lainnya. Sementara kemampuan Pemerintah untuk mensolusinya sangat lemah (entah apa yang membuat mereka bisa lemah).

Kementerian Pertanian RI adalah didanai oleh APBN dan dibawahnya ada yang khusus mengurus Peternakan dan pemberdayaan Peternak membantu sang menteri Pertanian yaitu Dirjen Peternakan. Hancurnya peternakan sapi atau hewan besar lainnya, seharusnya permasalahan peternak semakin mengecil dan mengerucut mengarah kepada hanya Peternakan Unggas dengan segala dinamisasinya.

Kami dari asosiasi peternakan menilai, bahwa umumnya pihak pemerintah selalu gamang untuk bisa mensolusi berbagai permasalahan dalam sektor peternakan ini khususnya perunggasan. Sangat banyak dari kinerja sistem pemerintahan selama ini yang gagap data informasi dibidangnya.

Kalau kita menanyakan kepada para pelaksana pemerintahan tentang data, umumnya menjawab gagap dan cenderung menyajikan data karangan. Bagaimana bisa mensolusi permasalahan, jika aparat pemerintah serta kedinasannya tidak memiliki data yang akurat ? Lalu apa saja kerja dan kinerja mereka selama ini ? efektifkah APBN mendanai mereka yang dimaksud dalam ketentuan untuk bekerja bagi kesejahteraan rakyat ?

Permasalahan di perunggasan nasional, adalah beragam serta unik dari sejak permasalahan UU No.18 Tahun 2009 permasalahan tata niaga perunggasan sampai dengan kinerja pemerintah dan Kementerian Pertanian RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) tidak konsekwen dan bersungguh sungguh menjalankan amanat UU dan Ketentuan yang dibuat dan disepakati dengan dengan baik dan benar.

Berbagai usulan dari para tokoh perunggasan sudah disampaikan kepada Pemerintah sebelum serangan Covid-19 ada seperti mengatur secara akurat tentang bibit GPS dan PS secara nasional sehingga bisa melahirkan data nasional tentang bibit secara akurat dan tajam untuk perencanaan selanjutnya serta perencanaan keseimbangan pasar (GPS National Stock Replacement). Yang terjadi adalah mentah kembali dimana energi dan dana sudah cukup besar dikeluarkan hanya untuk membangun Team Analisa Perunggasan Nasional. Kembali disini buang waktu serta energi.

Berbagai Permendag dan Permentan yang pernah dibuat, akan tetapi berkali kali mentah lagi dan tidak dapat berjalan secara baik sebagaimana harapan. Akhirnya rakyat bertanya tanya kalian bekerja dan berunding serta rapat lalu menghasilkan keputusan untuk siapa sesungguhnya ? Kalau hasilnya selalu dimentahkan kembali ?

Dalam sebulan ini, kita disibukkan dengan dampak penanganan dan perang melawan virus Covid-19 telah menurunkan permintaan cukup derastis terhadap kebutuhan pokok daging ayam sebagai protein hewani utama saat ini yang terjangkau, bahkan bisa hingga 50% turunnya. Selanjutnya harga Live-Bird (LB) 02/04/2020 sangat melorot hingga Rp. 6.000,-/kg di pedagang ayam (HPP LB Peternak Rp.16.000,- s/d Rp.17.000,-/kg) tetapi harga rataan karkas bersih di pasar konsumen Rp.32.000 s/d Rp.34.000,-/kg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun