Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Mana Kata yang Benar, Kedaluwarsa atau Kadaluarsa?

7 September 2016   06:17 Diperbarui: 26 Agustus 2020   18:16 21789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mana yang benar dari empat kata ini Kedaluwarsa, Kadaluwarsa, Kedaluarsa, Kadaluarsa?  

Sering kita membaca masih bersalahannya sampai saat ini beberapa tulisan baik di surat kabar, tulisan berjalan di TV tertentu dan buku buku bahkan pada UU serta ketentuan lainnya termasuk di Kompasiana ini,  kata “kedaluwarsa” terlihat dituliskan dalam beraneka cara menuliskan kata tersebut (kadaluwarsa, kedaluarsa, kadaluarsa).

Pencantuman istilah kedaluwarsa yang lain didalam bahasa internasional adalah “Sell by, Use by” diartikan dengan “batas dijual oleh atau batas penjualan oleh” atau dengan “Best before, Expired date” diartikan dengan “Terbaik jika digunakan sebelum, atau batas waktu suatu produk terjamin kualitasnya oleh Produsen”

Jika ada konsumen memakan/meminum melewati batas waktu yang dicantumkan, sehingga menyebabkan resiko ganguan kesehatan konsumen, produsen tidak terkena sanksi hukum apapun.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), tertulis dengan KEDALUWARSA yang kata dasarnya diambil dari bahasa Jawa yaitu “DALUWARSO” lalu ditambahkan awalan “Ke” didalam bahasa Indonesia sehingga (Jawa) Ke-dalu-warso (dalu=malam ; warso = tahun) menjadi “Kedaluwarsa”.

KBBI : Kedaluwarsa/ke·da·lu·war·sa/ a.1 tidak model lagi (baju, kendaraan, dan sebagainya); tidak sesuai dengan zaman: hakikat cerita itu telah -- apabila diajarkan sekarang; 2 sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dan sebagainya); habis tempo; 3 terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (tentang makanan): jika dimakan, makanan yang -- akan membahayakan kesehatan.

Yang benar adalah tulisan “Kedaluwarsa” menurut KBBI berarti “tidak model lagi, tidak sesuai dengan zaman, sudah lewat (habis) jangka waktunya, habis tempo, terlewat dari batas waktu berlakunya sebagai mana yang telah ditetapkan”. 

Sebagai contoh : Ada makanan yang kedaluawarsa jika dimakan akan membahayakan kesehatan.  Artinya adalah makanan itu memiliki batas waktu didalam periode tertentu sejak produksi sampai tanggal kedaluwarsa, memiliki daya manfaat kesehatan dan asupan gizi dan vitamin, mineral bagi yang memakannya. 

Jika melebihi batas waktu/periode layak konsumsi maka makanan tersebut akan mengandung bahan yang berbahaya dan sangat berbahaya bagi kesehatan yang memakannya. 

Oleh karena itu, jika manusia memakan makanan yang telah lewat tanggal kedaluwarsa para produsen makanan dan minuman tidak bisa dikenai sanksi hukum yang berlaku.    

Jika makanan melewati masa kedaluwarsa, maka mikroorganisme pembusuk pun berkembang biak sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun