Saya mendapat kiriman komentar dari seorang Mahasiswa/i, begini bunyi kalimatnya :
Pemikiran yg menarik dari pak Ashwin. Saya sepakat jika ada UU 18 tahun 2009 Peternakan Kesehatan Hewan direvisi Total. Btw, ganti UU No.18 tahun 2009 >Ini sudah ada upaya revisi jd UU 41 Tahun 2014 (meskipun banyak pasal yg masih kontroversial)
Revisi TOTAL >>> artinya di cabut UU 18/2009 dan juga UU 41/2014, dan membuat UU baru yang terpisah (?) Cost ini sangat besar Dan ketika BEM KM IPB ujug2 menuntut hal ini, bisa dikatakan tidak rasional dg sitkon saat ini (Kita belum bahas keuangan negara yg defisit pak..????) Selain itu, kita belum siap dengan konsep RUU itu? Draft naskah akademik blm disiapkan? Dan kita juga sama2 paham bahwa proses revisi UU itu gak gampang, lama dan butuh cost yg tidak sedikit. Apalagi REVISI TOTAL (t sederhananya: mencabut suatu UU). Untuk REVISI TOTAL : minimal harus ada RUU pengganti yg matang.
Kalopun ada draft naskah akademik yg disiapkan, Bagi saya sih gini simpelnya:
"Kalo ada bangunan yg rusak, ya yg di perbaiki yg rusak itu. Bukan malah menghancurkan total bangunan itu."
mohon masukanya lagi pak (Mahasiswi).
Seruan aksi : Tolak Pelemahan Peternak !
Hidup Mahasiswa!
Belum hilang kekecewaan di benak masyarakat akibat harga daging yang melambung saat lebaran, kini justru dunia peternakan harus kembali mendapatkan fakta yang miris dan mencengangkan. Polemik regulasi impor daging dan jeroan semakin tidak karuan. Lagi, lagi dan lagi peternak sapi menjadi korban atas kebijakan Bos besar yang sewenang-wenang dan tidak berasaskan keadilan.
Sudah saatnya kita bermanisfestasi dari identitas sebagai mahasiswa pertanian, berpikir kritis dan bergerak untuk menolak peternak kecil yang akan dilemahkan.
Mari kawan, kenakan Almamatermu!
Mari bergerak bersama! "Kamis Bersama Mentan"
Titik kumpul : Student Centre IPB. Waktu : 06.00 WIB
DC :baju Merah, jilbab hitam, Bawa almamater
Kajian lengkap dapat diakses di: http://bit.ly/2avjTxY “Tak ada yang lebih memalukan bagi seorang pemuda, selain melihat kerusakan dan kebobrokan negerinya sementara ia sendiri diam dan acuh tak acuh”.
Xxxxx Xxxxx (08151922xxxx)
Terima kasih. 068/K1/27/07/1205 @bemkmipb
Jawaban Penulis kepada para Mahasiswa/i tersebut :
Kita mengapresiasi kreatifitas upaya Demo yang dilakukan, akan tetapi materi demonya adalah sangat bias dan tidak focus didalam masalah yang sebenarnya terjadi di Peternakan Nasional.
Peternak Rakyat, tidak hanya terjadi Perlemahan, akan tetapi Penggusuran, Perampasan dan bahkan Pembunuhan usaha Budidaya Peternak Rakyat. Kalau sudah lama di Group WA ini, dan banyak membaca permasalahan Peternakan Rakyat, kalian jangan pura pura tidak mengerti dan pura pura tidak faham. Kepura puraan tidak mau tahu permasalahan Peternakan Rakyat ini, selalu dinampakkan oleh para OKNUM GURU BESAR, OKNUM DOSEN, OKNUM PAKAR PETERNAKAN dan oknum PT (Perguruan Tinggi) yang sangat memihak kepada para Integrator Peternakan yang Kapitalistis itu mereka bisa disebut sebagai pengkhianat Rakyat. Kalian sebagai Mahasiswa/i jangan seperti sosok manusia pengkhianat seperti yang diperlihatkan oleh para OKNUM GURU BESAR, OKNUM DOSEN, OKNUM PAKAR PETERNAKAN dan oknum PT tersebut.
UU No.18/2009 beberapa kali diuji materikan hanya, disaat baru berumur sekitar 3 tahun saja, artinya UU ini adalah produk UU yang tidak berkualitas dan sangat sarat berisi ketidak adilan dan penuh dengan Pasal gagal paham yang berisi kepentingan tertentu. Karena memang dibuat disaat suasana Pemilu 2009. Kalian tahukan kalau oknum anggota DPR ketika itu jika dalam susasana Pemilu mereka LAPAR UANG dan memang momentum seperti inilah yang digunakan oleh Kapitalis yang berkepantingan untuk menggarap RUU sehingga RUU menjadi ajang JUAL BELI PASAL untuk menjadi UU.
Jadi UU No.18/2009 masih tetap sebagai UU PKH yang syah dan utuh berkaitan erat tak terpisahkan dengan UU No.41/2014. Kita juga heran, mengapa bisa terjadi Junto UU No.41/2014 didalam UU No.18/2009. Ini menurut kami merupakan sebuah Konspirasi kotor untuk menyesatkan atau untuk menyembunyikan PASAL PASAL tentang Tata Niaga/Pemasaran dan tentang Budidaya (Pasal 2 Azas dan Tujuan, Pasal 27-29 s/d 33) dan ini adalah PASAL PASAL TERPENTING didalam UU No.18/2009, yang seolah olah sudah direvisi total dan tertuang didalam UU No.41/2014 dimana didalamnya tidak ada sama sekali Pasal tentang Azas dan Tujuan dan Tata Niaga/Pemasaran serta tentang Budidaya.
Apalagi kalian menyatakan bahwa didalam UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 masih banyak Pasal yang Kontroversial artinya berpotensi bisa sangat bertentangan dengan UUD 1945 juga bertentangan dengan UU lainnya, lalu kalau sudah demikian apakah UU ini pantas dijadikan pegangan dan amanat serta dijadikan acuan konsideran ketentuan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah ? Ini sangat berbahaya kalau dilanjutkan dan akan lebih MEMBUNUH aktivitas Usaha Kerakyatan didalam Peternakan Nasional. Mahalnya harga daging sapi dan ayam di Indonesia, adalah dampak dan akibat dari berlakunya UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014. Jadi jangan hanya terkecoh kepada mahalnya harga daging sapi dan polemik daging beku impor saja, masuklah pada hakikat terpenting permasalahan Peternakan yaitu UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014.
Kalian sebagai BEM IPB menyatakan bahwa jika REVISI TOTAL segera atas UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 akan membebani Negara dengan cost yang mahal dan besar, adalah sangat tidak beralasan- berdasar dan perkataan ini sama dan identik dengan perkataan dan pemikiran dari para pihak yang mendukung KAPITALISASI dan LIBERALISASI PETERNAKAN NASIONAL termasuk pernyataan dan perkataan para OKNUM GURU BESAR, OKNUM DOSEN, OKNUM PAKAR PETERNAKAN dan oknum PT peliharaan integrator termasuk oknum Pengurus Asosiasi ISPI dan PDHI yang selalu menihilkan peran Rakyat didalamnya. Tahukah para mahasiswa/i bahwa KERUGIAN SANGAT BESAR yang diderita oleh para PETERNAK RAKYAT selama ini atas berlakunya UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 ? Lalu akan terjadi kerugian selanjutnya atas pembiaran terhadap berlangsungnya UU No.18/2009 ini.
Alasan belum adanya konsep RUU baru dan sosialisasinya untuk UU yang baru adalah alasan klasik para penjilat para perusahaan Integrator besar perunggasan seperti para OKNUM GURU BESAR, OKNUM DOSEN, OKNUM PAKAR PETERNAKAN dan oknum PT termasuk oknum Pengurus Asosiasi ISPI dan PDHI peliharaan integrator itu. Kalian semua sedang termakan atas pola pikir salah tentang RUU dari para oknum Dosen diruang kuliah kalian masing masing dan ini adalah misi jahat yang dikembang tumbuhkan dikalangan para Mahasiswa/i agar isi kepala para Mahasiswa/i bisa terkooptasi dengan pemikiran Liberalisme dan Neo-Kolonialisme dan menihilkan peran KERAKYATAN didalam perekonomian Indonesia. Kalau Pemerintah mau berpikir benar, kan bisa saja Pemerintah menerbitkan PERPPU PETERNAKAN untuk menggantikan sementara UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 dan pembuatan draft PERPPU itu bisa melibatkan semua stakeholder Peternakan dan Perunggasan agar lebih berkeadilan.
Kita sudah trauma dengan kajian akademis jika para akademisi banyak berisi para oknum pengkhianat Rakyat dan hasilnya adalah seperti RUU-PKH yang sekarang menjadi UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 yang sangat menyusahkan kehidupan ekonomi Peternakan Rakyat. Sangat disayangkan kalian sebagai mahasiswa/i dan BEM IPB tidak mengerti arah dan tujuan sebenarnya dari sebuah perjuangan membela Rakyat. Kalian mahasiswa/i BEM IPB perlu tahu, bahwa UU adalah hasil tertinggi dari sebuah Politik. Dalam hal UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 ini, ternyata Indonesia dimasuki dengan cara POLITIK KOTOR dari sebuah kepentingan tertentu yang membahayakan NKRI dengan cara menterpurukkan ekonomi Rakyat.
Untuk apa kalimat yang kalian umbar dengan : “Tak ada yang lebih memalukan bagi seorang pemuda, selain melihat kerusakan dan kebobrokan negerinya sementara ia sendiri diam dan acuh tak acuh?”. Kalau dalam hal UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 Indonesia sudah sangat dirugikan dengan POLITIK EKONOMI KOTOR sebuah KEPENTINGAN pihak tertentu yang MENGGUSUR PERAN RAKYAT sejak 42 tahun bersama UU No.6 Tahun 1967 dan Keppres No.22/1990 di PETERNAKAN NASIONAL dan kalian ternyata tidak paham dengan perjuangannya sendiri.
Sadarlah wahai mahasiswa/i yang tergabung didalam BEM IPB, bahwa berlakunya UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 adalah kenyataan untuk “mengkerdikan, pemarginalan, pembunuhan dan mengeliminasi masa depan para mahasiswa/i Peternakan di seluruh Indonesia untuk berkesempatan berwirausaha dalam Peternakan. Semoga tulisan ini menjadi bahan masukan penyadaran pola pikir bagi para mahasiswa/i Peternakan di NKRI. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H