Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masukan dan Teguran untuk Para Mahasiswa BEM IPB

28 Juli 2016   13:28 Diperbarui: 28 Juli 2016   13:53 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apalagi kalian menyatakan bahwa didalam UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 masih banyak Pasal yang Kontroversial artinya berpotensi bisa sangat bertentangan dengan UUD 1945 juga bertentangan dengan UU lainnya, lalu kalau sudah demikian apakah UU ini pantas dijadikan pegangan dan amanat serta dijadikan acuan konsideran ketentuan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah ? Ini sangat berbahaya kalau dilanjutkan dan akan lebih MEMBUNUH aktivitas Usaha Kerakyatan didalam Peternakan Nasional. Mahalnya harga daging sapi dan ayam di Indonesia, adalah dampak dan akibat dari berlakunya UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014. Jadi jangan hanya terkecoh kepada mahalnya harga daging sapi dan polemik daging beku impor saja, masuklah pada hakikat terpenting permasalahan Peternakan yaitu UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014.

Kalian sebagai BEM IPB menyatakan bahwa jika REVISI TOTAL segera atas UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 akan membebani Negara dengan cost yang mahal dan besar, adalah sangat tidak beralasan- berdasar dan perkataan ini sama dan identik dengan perkataan dan pemikiran dari para pihak yang mendukung KAPITALISASI dan LIBERALISASI PETERNAKAN NASIONAL termasuk pernyataan dan perkataan para OKNUM GURU BESAR, OKNUM DOSEN, OKNUM PAKAR PETERNAKAN dan oknum PT peliharaan integrator termasuk oknum Pengurus Asosiasi ISPI dan PDHI yang selalu menihilkan peran Rakyat didalamnya. Tahukah para mahasiswa/i bahwa KERUGIAN SANGAT BESAR yang diderita oleh para PETERNAK RAKYAT selama ini atas berlakunya UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 ? Lalu akan terjadi kerugian selanjutnya atas pembiaran terhadap berlangsungnya UU No.18/2009 ini.

Alasan belum adanya konsep RUU baru dan sosialisasinya untuk UU yang baru adalah alasan klasik para penjilat para perusahaan Integrator besar perunggasan seperti para OKNUM GURU BESAR, OKNUM DOSEN, OKNUM PAKAR PETERNAKAN dan oknum PT termasuk oknum Pengurus Asosiasi ISPI dan PDHI peliharaan integrator itu. Kalian semua sedang termakan atas pola pikir salah tentang RUU dari para oknum Dosen diruang kuliah kalian masing masing dan ini adalah misi jahat yang dikembang tumbuhkan dikalangan para Mahasiswa/i agar isi kepala para Mahasiswa/i bisa terkooptasi dengan pemikiran Liberalisme dan Neo-Kolonialisme dan menihilkan peran KERAKYATAN didalam perekonomian Indonesia. Kalau Pemerintah mau berpikir benar, kan bisa saja Pemerintah menerbitkan PERPPU PETERNAKAN untuk menggantikan sementara UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 dan pembuatan draft PERPPU itu bisa melibatkan semua stakeholder Peternakan dan Perunggasan agar lebih berkeadilan.

Kita sudah trauma dengan kajian akademis jika para akademisi banyak berisi para oknum pengkhianat Rakyat dan hasilnya adalah seperti RUU-PKH yang sekarang menjadi UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 yang sangat menyusahkan kehidupan ekonomi Peternakan Rakyat. Sangat disayangkan kalian sebagai mahasiswa/i dan BEM IPB tidak mengerti arah dan tujuan sebenarnya dari sebuah perjuangan membela Rakyat. Kalian mahasiswa/i  BEM IPB perlu tahu, bahwa UU adalah hasil tertinggi dari sebuah Politik. Dalam hal UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 ini, ternyata Indonesia dimasuki dengan cara POLITIK KOTOR dari sebuah kepentingan tertentu yang membahayakan NKRI dengan cara menterpurukkan ekonomi Rakyat.

Untuk apa kalimat yang kalian umbar dengan : “Tak ada yang lebih memalukan bagi seorang pemuda, selain melihat kerusakan dan kebobrokan negerinya sementara ia sendiri diam dan acuh tak acuh?”. Kalau dalam hal UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 Indonesia sudah sangat dirugikan dengan POLITIK EKONOMI KOTOR sebuah KEPENTINGAN pihak tertentu yang MENGGUSUR PERAN RAKYAT sejak 42 tahun bersama UU No.6 Tahun 1967 dan Keppres No.22/1990 di PETERNAKAN NASIONAL dan kalian ternyata tidak paham dengan perjuangannya sendiri.

Sadarlah wahai mahasiswa/i  yang tergabung didalam BEM IPB, bahwa berlakunya UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014 adalah kenyataan untuk “mengkerdikan, pemarginalan, pembunuhan dan mengeliminasi masa depan para mahasiswa/i  Peternakan di seluruh Indonesia untuk berkesempatan berwirausaha dalam Peternakan. Semoga tulisan ini menjadi bahan masukan penyadaran pola pikir bagi para mahasiswa/i  Peternakan di NKRI. (Ashwin Pulungan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun