Mari bergerak bersama! "Kamis Bersama Mentan"
Titik kumpul : Student Centre IPB. Waktu : 06.00 WIB
DC :baju Merah, jilbab hitam, Bawa almamater
Kajian lengkap dapat diakses di: http://bit.ly/2avjTxY “Tak ada yang lebih memalukan bagi seorang pemuda, selain melihat kerusakan dan kebobrokan negerinya sementara ia sendiri diam dan acuh tak acuh”.
Xxxxx Xxxxx (08151922xxxx)
Terima kasih. 068/K1/27/07/1205 @bemkmipb
Jawaban Penulis kepada para Mahasiswa/i tersebut :
Kita mengapresiasi kreatifitas upaya Demo yang dilakukan, akan tetapi materi demonya adalah sangat bias dan tidak focus didalam masalah yang sebenarnya terjadi di Peternakan Nasional.
Peternak Rakyat, tidak hanya terjadi Perlemahan, akan tetapi Penggusuran, Perampasan dan bahkan Pembunuhan usaha Budidaya Peternak Rakyat. Kalau sudah lama di Group WA ini, dan banyak membaca permasalahan Peternakan Rakyat, kalian jangan pura pura tidak mengerti dan pura pura tidak faham. Kepura puraan tidak mau tahu permasalahan Peternakan Rakyat ini, selalu dinampakkan oleh para OKNUM GURU BESAR, OKNUM DOSEN, OKNUM PAKAR PETERNAKAN dan oknum PT (Perguruan Tinggi) yang sangat memihak kepada para Integrator Peternakan yang Kapitalistis itu mereka bisa disebut sebagai pengkhianat Rakyat. Kalian sebagai Mahasiswa/i jangan seperti sosok manusia pengkhianat seperti yang diperlihatkan oleh para OKNUM GURU BESAR, OKNUM DOSEN, OKNUM PAKAR PETERNAKAN dan oknum PT tersebut.
UU No.18/2009 beberapa kali diuji materikan hanya, disaat baru berumur sekitar 3 tahun saja, artinya UU ini adalah produk UU yang tidak berkualitas dan sangat sarat berisi ketidak adilan dan penuh dengan Pasal gagal paham yang berisi kepentingan tertentu. Karena memang dibuat disaat suasana Pemilu 2009. Kalian tahukan kalau oknum anggota DPR ketika itu jika dalam susasana Pemilu mereka LAPAR UANG dan memang momentum seperti inilah yang digunakan oleh Kapitalis yang berkepantingan untuk menggarap RUU sehingga RUU menjadi ajang JUAL BELI PASAL untuk menjadi UU.
Jadi UU No.18/2009 masih tetap sebagai UU PKH yang syah dan utuh berkaitan erat tak terpisahkan dengan UU No.41/2014. Kita juga heran, mengapa bisa terjadi Junto UU No.41/2014 didalam UU No.18/2009. Ini menurut kami merupakan sebuah Konspirasi kotor untuk menyesatkan atau untuk menyembunyikan PASAL PASAL tentang Tata Niaga/Pemasaran dan tentang Budidaya (Pasal 2 Azas dan Tujuan, Pasal 27-29 s/d 33) dan ini adalah PASAL PASAL TERPENTING didalam UU No.18/2009, yang seolah olah sudah direvisi total dan tertuang didalam UU No.41/2014 dimana didalamnya tidak ada sama sekali Pasal tentang Azas dan Tujuan dan Tata Niaga/Pemasaran serta tentang Budidaya.