Penulis berpendapat, dalam upaya melaksanakan Gerakan Bela Negara, seharusnya Pemerintah sudah memiliki agenda serta daftar UU yang berlaku saat ini yang isi Pasalnya sangat memihak kepentingan asing dan memarginalkan kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah harus waspada dan sudah memiliki kriteria tentang pengrusakan UU ini yang bertentangan dengan jiwa, visi serta missi UUD 1945 dan pemerintah juga harus sudah memiliki solusinya yang mengutamakan kepentingan Nasional Bangsa Indonesia. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H