Oleh : Ashwin Pulungan
Kemana mau melapor ? Apakah laporan kita ditindak lanjuti ? Beban biaya sebesar apa yang akan kita pikul jika laporan diterima ? Katanya kita negara Hukum akan tetapi hukum diinjak-injak dan dikotori oleh para penegak hukum itu sendiri. Inilah pertanyaan dan opini yang sering berkecamuk dalam diri kita semua disaat kita berhadapan dengan permasalahan hukum dan aparat hukum di Indonesia saat ini. Hal ini berlangsung sangat parah sejak KIB I dan KIB II.
Kalau anda memiliki permasalahan hukum di Indonesia, kemana anda akan melapor dan apakah laporan itu segera ditindak lanjuti ? Jawabannya adalah tidak ada tempat yang bisa diharapkan bahwa laporan anda akan segera ditindak lanjuti walaupun anda sudah menyampaikan laporan permasalahan hukum. Besarnya permasalahan yang terjadi dimasyarakat sebagai dampak tidak berjalannya kinerja pemerintahan pusat maupun daerah baik pengawasan dan pelayanan, mengakibatkan bertumpuknya laporan permasalahan hukum sehingga semua laporan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah maupun kepada legislatif tidak bisa dijalankan dan tidak efektif. Akibatnya tingkat kepercayaan masyarakat semakin hari semakin melorot, bahkan sudah sampai pada masyarakat yang tidak percaya lagi kepada pemerintah RI.
Melapor Kepada Presiden RI ?
Kami sering membuat surat laporan kepada Presiden RI, karena sebagai dampak tidak berjalannya laporan permasalahan kami di Kementerian terkait. Surat yang kami buat kepada Presiden, berisi tentang bagaimana mensolusi permasalahan yang terjadi dalam aktifitas perekonomian di masyarakat karena adanya UU yang dilanggar oleh suatu kelompok usaha tertentu yang tidak diawasi serta ditindak oleh Kementerian terkait. Kami telah melakukan pengiriman surat peringatan kepada Kementerian akan tetapi tidak ditanggapi. Atas dasar tidak ditanggapi itulah kami mengirim surat kepada Presiden RI yang disampaikan secara langsung ke Sekneg. Setelah beberapa pekan setelahnya, kami mendapat tanggapan melalui surat dari Presiden yang mengatakan bahwa kami harus secepatnya koordinasi kembali kepada kementerian terkait padahal kami sudah melakukan hal tersebut sebelumnya. Kami menilai bahwa banyak surat dari masyarakat yang asal dijawab saja oleh Sekneg dan kami berpendapat bahwa Sekneg tidak mengerti atas surat yang kami kirimkan sehingga jawabannya sangat normatif. Kalau surat sudah ditujukan kepada Presiden, artinya pembantu serta dibawahan Presiden lainnya tidak menanggapi surat masyarakat tersebut.
Melapor Kepada Menteri Pembantu Presiden ?
Kami juga sering membuat surat laporan tentang pelanggaran hukum atas ketidak adilan dan pelanggaran UU oleh beberapa aparat serta kelompok pelaku ekonomi dimasyarakat. Memang terkadang ada jawaban surat yang isinya sangat normatif serta tidak ada tindak lanjutannya. Belum lagi betapa sulitnya hubungan telepon kebeberapa Kementerian yang sangat menguras waktu tersia-sia. Apabila telepon diangkat, pejabat PNS yang bersangkutan sedang rapatlah, sedang keluarlah, sedang pendidikanlah, sedang keluar kotalah pokoknya sangat banyak alasan yang dibuat-buat bahkan untuk menanyakan perjalanan satu dokumen surat saja bisa berhari-hari bisa diketahui prosesnya sudah sampai dimana. Kita jadinya bertanya, buat apa biaya telepon dalam APBN dibayar dengan uang rakyat bernilai ratusan milyar pertahun kalau nomor telepon kantor tidak diangkat oleh para pejabat PNS yang Madung (Malas dan Dungu) itu. Ini merupakan pemborosan uang Negara saja. Mekanisasi informasi melalui telepon yang di sediakan oleh uang rakyat gunanya adalah untuk efisiensi masyarakat berurusan dengan instansi pemerintah dalam kondisi transportasi yang mahal dan sangat macet.
Melapor Kepada Kepolisian ?
Saya pernah melakukan pelaporan tentang perbuatan tidak menyenangkan dari sekelompok keluarga kepada Polisi, memang pada saat laporan dibuatkan Berita Acara Laporannya, akan tetapi tindak lanjutannya tidak ada, karena saya tidak memberikan uang kepada Polisi saat laporan tersebut. Umumnya para masyarakat yang melapor selalu menyerahkan sejumlah tertentu uang kepada Kepolisian barulah laporan kita ditindak lanjuti minimal Rp. 500 ribu/kasus.
Apabila permasalahan hukum yang kita laporkan diprediksi bisa menghasilkan sejumlah uang besar tertentu atau laporan kita mengandung muatan politis yang berbobot besar, maka polisipun mau menindak lanjutinya.
Terungkapnya rekening gendut para jenderal Polri beberapa waktu yang lalu, dinilai akan dapat memicu kecemburuan sosial bagi kalangan menengah dan bawahan kepolisian. Di mungkinkan, hal ini akan sangat berdampak pada penurunan semangat kerja bawahan atau menjadi pemicu pada kalangan menengah dan bawahan kepolisian untuk menghalalkan manipulasi dan pemerasan terhadap pengaduan masyarakat. Dalam rangkaian lanjutan, tidak hanya dengan bawahan kepolisian saja kecemburuan itu bisa terjadi bahkan bisa menjangkau kepada kalangan Militer TNI angkatan darat, laut dan udara.