Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Penjahat Ekonomi Amburadulkan Perunggasan Indonesia

14 September 2011   12:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:58 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Oleh : Ashwin Pulungan

Kondisi usaha perunggasan di Indonesia saat ini, adalah sangat tidak kondusif selalu terjadi penaikan dan penurunan harga yang sangat tajam serta besar dalam frekwensi yang cukup tinggi sehingga sangat menyulitkan bagi banyak pelaku usaha terutama para peternak rakyat dan perusahaan non integrasi PMDN yang masih bisa bertahan.

Harga ayam pedaging panen di kandang peternak dihargai oleh pengumpul/pedagang ayam di pasar sebesar Rp.9.500,-/Kg hidup jauh jika dibandingkan dengan harga disaat menjelang lebaran yang mencapai Rp.14.000,-/Kg hidup. Turunnya harga ayam panen ditingkat peternak diikuti juga dengan penurunan harga bibit DOC menjadi Rp.500,-/ekor yang tadinya sebelum menjelang lebaran Rp. 4.500,-/ekor bahkan mencapai harga tertinggi Rp.5.500/ekor. Produksi DOC per pekan saat ini mencapai 36 juta s/d 45 juta ekor yang seharusnya agar terjadi keseimbangan pasar yang wajar, produksi DOC sebaiknya diproduksi pada kisaran 27 juta s/d 30 juta ekor/pekan.

Sementara harga yang sangat merugikan peternak dan perusahaan pembibitan (Breeding Farm = BF) kecil saat ini terjadi. Harga daging ayam karkas bersih dikonsumen masih tetap mahal yaitu sebesar pada kisaran Rp. 25.000,- s/d Rp. 27.000,-/kg karkas bersih. Seharusnya apabila harga ayam di peternak mencapai Rp. 9.500,-/Kg hidup maka harga daging ayam di konsumen seharusnya Rp. 19.000,- s/d Rp.20.000,-/Kg karkas bersih dan pedagang ayam sudah memiliki keuntungan yang wajar.

Kondisi pada ayam petelur juga mengalami hal yang sama di peternak harga untuk pedagang Rp. 12.500,-/Kg dan di konsumen harga masih berada pada posisi antara Rp. 13.000,- s/d 14.000,-/Kg.

Dalam hal ini, para pedagang di pasar memanfaatkan untuk mengambil keuntungan yang cukup besar dan itu merupakan keuntungan bernilai riba.

Pemerintah Tidak Memperhatikan Kondisi Ekonomi Rakyat.

Pemerintah melanggar UU.

Memperhatikan kondisi peternak dan sektor ekonomi unggas diatas, maka seharusnya Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI dapat mengambil tindakan penciptaan pengkondisian iklim usaha yang kondusif sehingga kerugian tidak menjadi terlalu besar serta berjangka panjang. Selama ini di sektor ekonomi perunggasan hal demikian sering terjadi akan tetapi Pemerintah tidak pernah mengambil tindakan yang nyata dan tegas pada kenyataannya seperti tidak ada pemerintahan yang berjalan di Indonesia ini. Perputaran uang disektor ekonomi perunggasan telah mencapai Rp.130 Triliun/Tahun yang seharusnya nilai tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah. Menilik UU No.18 Tahun 2009 yang sebenarnya UU ini merupakan UU yang sudah dinodai dengan pemikiran asing, ada beberapa Pasal yang harus dilaksanakan pemerintah sebagai amanat rakyat adalah :

Pasal 3 ayat e. : “Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan”.

Serta Pasal 36 ayat 5 yang mengakatakan : “Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan”.

Memperhatikan pasal dalam UU No.18 Tahun 2009 diatas, seharusnya Pemerintah segera mengambil tindakan terhadap permasalahan dalam usaha perunggasan Nasional saat ini. Apabila Pemerintah tidak menjalankannya, maka pemerintah telah melanggar UU serta secara langsung juga telah melanggar UUD 1945.

Rekayasa Jahat Investasi Asing Mematikan BF PMDN dan Peternak Rakyat.

Menimbang dan memperhatikan perputaran uang di sektor usaha perunggasan Nasional saat ini yang telah mencapai Rp. 130 Triliun/Tahun, tentu ada kekuatan ekonomi tertentu yang telah mendominasi bagian kue ekonomi sektor perunggasan ini. Dengan berlakunya UU No.18 Tahun 2009, pangsa pasar unggas Nasional telah dikuasai oleh PMA integrator sebesar ±70% lebih dan mereka sudah merupakan kekuatan investasi yang mempengaruhi kuat harga pakan, harga DOC serta harga panen serta paska panen (processing) secara Nasional. Kondisi iklim usaha perunggasan saat ini juga termasuk dalam agenda politik ekonomi para PMA ini untuk lebih mendominasi secara Nasional (Monopoli Usaha serta Kartelisasi berlangsung). Bayangkan posisi harga DOC sebelum lebaran harganya cukup tinggi mencapai Rp. 4.500,-/ekor bahkan mencapai Rp.5.500/ekor lalu harga DOC merambat turun dari Rp. 2.500,- , 1.500,-, 1000,-/ekor dan saat ini harga sangat tajam anjlok pada harga Rp.500,-/ekor tentu secara psikologis, disaat harga DOC Rp. 1.500,-/ekor para peternak memutuskan banyak yang masuk kandang dan mereka terjebak untuk membeli pakan dalam harga yang masih tinggi serta diprediksi oleh peternak harga ayam panen akan berada pada posisi Rp. 11.500 s/d 13.000,-/Kg hidup dikandang peternak dan kini harga ayam panen berada pada harga Rp. 9.000,- s/d Rp.9.500,-/Kg hidup sehingga peternak mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000,- s/d Rp. 2.000,-/Kg hidup. Begitu juga kerugian yang cukup besar dialami para perusahaan Breeder PMDN non integrator maupun integrator sekala kecil. Bagaimana mungkin dalam periode daya beli yang melemah produksi Bibit DOC sebanyak 36 juta s/d 45 juta ekor/pekan dan tidak ada sama sekali pengawasan dari Pemerintah. Ini merupakan strategi politik ekonomi yang dijalankan investor asing PMA untuk membunuh usaha yang sama dan momentumnya dimanfaatkan pada periode setelah lebaran dimana argumentasi lemahnya posisi daya beli konsumen bisa dipelintir dan dieksploitir untuk bamper kejahatan ekonomi yang sedang mereka jalankan.

Masa Bodohnya Pemerintah Karena SDM Kementerian Yang Bermental Korup.

Kita semua bertanya-tanya mengapa Pemerintah tidak mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap permasalahan perunggasan Nasional ? Sedangkan omzet Nasional pertahun perputaran uang di sektor perunggasan mencapai Rp. 130 Triliun. Lalu UU yang harus dilaksanakan Pemerintah ada dan itu merupakan amanat rakyat. Setelah dicari tau oleh penulis, ternyata para SDM Kementerian telah dienakkan kondisi hidupnya oleh para perusahaan PMA yang mendominasi pangsa pasar Nasional seperti uang jasa suksesi, main golf, rekreasi keluarga dalam dan luar negeri, kegiatan lobbi intertainment lainnya.

Pejabat Kementerian yang berasal dari Partai adalah merupakan ATM-nya Partai dan mereka membutuhkan uang untuk persiapan Pemilu mendatang makanya mereka SDM Kementerian bersahabat ria pesta gembira dengan penjahat ekonomi PMA dan membiarkan kejahatan ekonomi itu berlangsung merugikan masyarakat banyak walaupun mereka sebagai aparat Pemerintah sadar digaji oleh Rakyat sebagai pelaksana UU. Kondisi Pemerintah saat ini layaknya seperti pada zaman penjajahan Belanda yang lalu dimana para pejabat Pemerintah pusat dan daerah di nina-bobokkan serta dimabokkan oleh penjajah ekonomi bangsa asing. Diperlukan segera kekuatan rakyat untuk membebaskan Indonesia dari Penjajahan Neo-Kolonialisme.

Solusi Untuk Ekonomi Perunggasan Kedepan.


  1. Ganti Pemerintahan sekarang dengan Pemerintahan baru dengan sistem “Kepemimpinan Kolegial sebanyak 9 orang tokoh Nasional yang baik”.
  2. Ganti UU No.18 tahun 2009 dengan UU No.6 Tahun 1967 atau UU No.6 Tahun 1967 yang direvisi.
  3. Berdayakan aparat penegak hukum di Indonesia menjadi para penegak hukum yang bersih serta anti dan benci penyuapan.
  4. Kembalikan kekuasaan ekonomi Pertanian dan Peternakan kepada anak bangsa Indonesia dan menjadi tuan dinegerinya sendiri.
  5. Lakukan penetrasi pemasaran yang terpadu dan berdaya tahan serta berdaya saing Dalam Negeri dan Luar Negeri terhadap komoditas Pertanian dan Peternakan yang sudah bernilai tambah untuk mendatangkan devisa bagi negara. (Ashwin Pulungan)

Salam berdayakan Bangsa Indonesia dan Berantas Korupsi/maling Uang negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun