S
-Adanya anggaran dana Kelurahan dari APBD Kota Lubuklinggau
-Adanya dana bantuan dari Gubernur Propinsi Sumsel
-Adanya dana bantuan dari beberapa Dinas dan Kantor dalam bentuk kerjasama kegiatan
-APBD
-APBD I (Program Bangub)
-Stimulan-BPMPK, Rehab Pos Jaga-Kesbanglinmas, dll
W
-Anggaran dana Kelurahan hanya untuk belanja rutin dan operasional Kelurahan
-Dana Bangub juga untuk operasional secara umum
-Kerjasama dengan instansi lain hanya bersifat sporadis atau kondisional
-Masih minimnya dana pendukung program pembangunan dan pelayanan yang khusus dianggarkan pada anggaran kelurahan
0
-Anggaran dana swadaya masyarakat
-Anggaran dana dari pihak ke III melalui kerjasama dengan Kelurahan
-Anggaran dana untuk Kelurahan tetapi pengerjaannya dilaksanakan oleh instansi lain
-Swadaya/dana urunan masyarakat
-Misalnya : PNPM,P2KP,dll
-Misalnya rencana pembangunan hasil Musrenbang Tk. Kelurahan yang pengerjaannya dilaksanakan oleh Dinas PU
T
-Masyarakat menganggap dana/anggaran adalah tugas dari Pemerintah
-Anggaran dari pihak ke III tidak melalui koordinasi dengan pihak kelurahan
-Program pembangunan yang diusulkan melalui Musrenbang tidakdisetujui sehingga tidak ada anggaran dana pembangunan Musrenbang di Kelurahan