Mohon tunggu...
A. Dahri
A. Dahri Mohon Tunggu... Penulis - Neras Suara Institute

Ngopi, Jagong dan Silaturrahmi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menyapa Syahrur

21 Maret 2017   13:29 Diperbarui: 21 Maret 2017   22:16 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: suggest-keywords.com

Menentukan hukum dengan berlandaskan apa yang ada didalam al-Quran adalah kewajiban bagi setiap manusia, dimana hukum didalam al-Quran sudah menjadi pakem yang tidak bisa dilanggar, ayat-ayat Muhkamãt berbeda dengan ayat-ayat Mustasyābihāt yang begitu luas cakupan dan sudut pandangnya, Sehingga banyak sekali penafsiran-penafsiran yang nantinya menjadi jawaban atas tantangan zaman, dan ini membuktikan bahwa al-Quran memiliki sifat şalih li kulli zamān wa makān (sesuai dengan waktu dan tempat, kapanpun dan dimanapun).

Penafsiran adalah langkah awal yang untuk menjelaskan bagaimana seharusnya seseorang benar-benar memahami maksud dari dalam ayat-ayat al-Quran, sebelum nantinya mengambil keputusan akan permasalah yang ada. Lantas muncul pertanyaan apa al-Quran belum jelas sehingga menjadi perlu adanya penafsiran? Apa subjektivitas penafsir tidak mempengaruhi terhadap maksud yang sesungguhnya dari ayat-ayat al-Quran itu sendiri?

Pendek kata untuk menjawab pertanyaan diatas adalah, tidak semua manusia memahami dengan benar maksud dan tujuan ayat-ayat al-Quran yang ada, karena akan banyak aspek yang mempengaruhi terutama aspek sosial, politik dan intelektual, jika ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum tidak ditafsirkan dengan jelas maka akan muncul sistim yang kaku dan terkesan memaksa, lantas apa bedanya dengan pemahaman sumbu pendek jika harus selalu memahami al-Quran dengan kata “pokoknya”.

Hal inilah yang kemudian dilakukan oleh Muhammad ibn Da’ib Syahrur(1938) yang lahir di Damaskus (Syria) atau yang lebih kita kenal dengan Syahrur, pemikir yang satu ini adalah seorang insinyur dibidang teknik pondasi dan mekanika tanah di Universitas Damaskus juga memiliki konsen terhadap al-Quran terutama pada ayat-ayat Muhkamãt pada sisi hukum.

Teori hudud(limit)nya-lah yang menjadi bahasan setiap pemerhati ilmu tafsir, dimana ada batasan minimum (had adna) dan batasan maksimum (had a’la) yang kemudian memberi ruang yang lebih luas terhadap pelaku ijtihad hukum untuk menentukan kebijakannya.

Bagi Syahrur hukum yang sangat dinamis akan menjadikan teks (ayat al-Quran) yang statis lebih mudah diterima dikalangan masyarakat umum, pendek kata jika hanya mencuri sandal saja mengapa harus dipotong tangan, apa tidak ada hukuman yang lebih sesuai sehingga melahirkan efek jera bagi pencuri.

Memang bisa dikatakan metodologi tafsir Syahrur menyimpang dari pakemnya (kontroversi) namun melihat pada prinsip bahwa al-Quranşalih li kulli zamān wa makān maka penting adanya ketika memang tafsir harus berkembang, Syahrur yang notabene lulusan Uni Soviet tidak lantas harus dipandang sebagai tokoh liberal, karena dengan pandangannya terhadap ayat-ayat hukum yang kemudian memberikan suntikan segar dalam pemahaman teks maka pada sisi khazanah keilmuan Syahrur menyumbangan pemikiran yang sangat manusiawi.

Oleh sebab itu langkah awal memahami epistimologinya Syahrur maka yang harus kita ketahui terlebih dahulu adalah beberapa kata kunci dalam pandangannya, syahrur memiliki pandangan bahwa kitab dan al-Quran itu berbeda, jika kitab berisi tema yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad dan terdiri dari ayat-ayat dalam mushaf sedangkan al-Quran adalah ayat-ayat Mustasyābihāt yang sering dinamakan as-Sab’ al-Masani*, berlandasan pada surat al-hijjr ayat; 1 (tilka ayah al kitab wal al quran animmubin) dimana kata al-Quran di’ataf-kan pada kata kitab yang mana ataf disitu berfungsi sebagai pembeda sehingga berbeda arti kitab dan quran disitu.

Menurutnya kitab berisi dua hal pokok yakni kitab ar-Risalah dan kitab an-Nubuwah, ar-Risalah berisi tentang hukum-hukum ibadah akhlak dan muamalah seperti yang terangkum dalam ayat-ayat Muhkamãt, sedangkan ar-Risalah berisi tentang alam, sejarah dan hakihat wujud objektif (haqiqatul wujud almaudlu’i).

Dan, Syahrur mengimbuhi pandangannya bahwa al-kitab berisi lima tema pokok yakni al hudud, ibadah, ahklaq, at-ta’limat yang bersifat umum dan khusus kemudian taklimat atau ajaran yang bersifat periodik.

To be Continue…..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun