Mohon tunggu...
Egi Saputra
Egi Saputra Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Download Cheat Point Blank Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Di Kupang, Gerakan Pasal 33 Mulai Masuk Kampus

30 Agustus 2011   05:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:21 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

KUPANG, Amperanews.com : Pendiskusian Gerakan Pasal 33 di Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai masuk kampus, mahasiswa FKIP Universitas Kristen Artha Wacana dan mahasiswa FKIP Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Nusa Cendana mendiskusikan Gerakan Pasal 33 di dua tempat berbeda.

Diskusi pasal 33 yang diselenggarakan oleh mahasiswa FKIP Biologi Undana diselenggarakan di Aula Hotel Sanjola, Lasiana Kupang, sebagai salah satu mata acara dalam rangkaian kegiatan Wisata Ilmiah yang diselenggarakan Asosiasi Mahasiswa Pendidikan Biologi (AMPIBI ) FKIP UNDANA. Dalam diskusi tersebut, George Hormat, Deputi Kajian dan Bacaan Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (PRD) Nusa Tenggara Timur, hadir memberi ceramah di hadapan enampuluhan peserta yang mayoritas merupakan mahasiswa baru FKIP Biologi Undana.

Menurut Ketua Umum AMPIBI Dedy Lae, wisata ilmiah ini diselenggarakan dalam rangka penerimaan anggota baru AMPIBI. Tahun ini AMPIBI mengubah tradisi mabim menjadi wisata ilmiah yang mendekatkan mahasiswa dengan alam dan diisi dengan beragam kegiatan seperti diskusi tentang persoalan bangsa agar mahasiswa biologi menjadi intelektual yang peduli alam dan masyarakat.

Sementara Albertus Maia, anggota panitia wisata ilmiah AMPIBI menjelaskan, AMPIBI mengundang sejumlah aktivis untuk berbagi pengetahuan tentang beragam persoalan yang dihadapi bangsa ini yang menuntut respon dari mahasiswa, termasuk mahasiswa FKIP Biologi Undana. “Gerakan Pasal 33 penting untuk kami diskusikan karena dengan itu mahasiswa Biologi Undana yang memiliki kepentingan terkait kelestarian alam bisa mengetahui bagaimana kekayaan alam nasional telah dieksploitasi demi kepentingan modal asing.”

Diskusi Gerakan Pasal 33 di Universitas Kristen Artha Wacana diselenggarakan pada malam hari, diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FKIP UKAW.

Dihadapan belasan aktivis yang berasal dari berbagai organisasi, Ketua KPW PRD NTT James Faot mengatakan, PRD akan terus melakukan sosialisasi dan konsolidasi agar Gerakan Pasal 33 bisa melibatkan seluas mungkin kekuatan sosial dan politik di negeri ini, mulai dari organisasi dalam kampus, serikat-serikat rakyat, komunitas masyarakat, hingga partai politik.

“Jika sukses, konsolidasi Gerakan Pasal 33 akan membelah kekuatan sosial dan politik di negeri ini menjadi dua kutub, yaitu kutub yang pro-penjajahan baru dan kutup yang hendak melanjutkan cita-cita Proklamasi 1945, memperjuangkan kemandirian ekonomi dan kedaulatan politik,” kata Faot.

Menurut Sekretaris BPM FKIP UKAW, Ferdy Kase pada dasarnya BPM FKIP UKAW setuju bahwa berbagai persoalan bangsa ini berakar pada lilitan neoliberalisme. Karena itu BPM FKIP UKAW memberikan kesempatan kepada organisasi manapun yang memiliki jalan keluar terhadap bentuk penjajahan baru untuk mempresentasikan gagasannya di hadapan mahasiswa FKIP UKAW.

Menurut Kase, setelah memahami maksud dan tujuannya, ia akan terlibat dalam sosialisasi dan konsolidasi Gerakan Nasional Pasal 33. (Yondris Toulwala / BO)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun