Beberapa bulan yang lalu ketika saya pulang kampung, saya sangat gembira karena di rumah sudah ada motor baru menanti dan siap menjadi teman saya nongkrong dan menjadi tunggangan saya ketika hendak bersilaturahmi ke tempat keluarga pada saat hari raya idul fitri tiba. Maklum belum pernah punya motor baru yang mereknya sudah melegenda dan menjadi yang nomor satu didaerah saya untuk penjualan terbanyak, saya tau ini karena melihat Baliho besar dijalan yang bertuliskan “ Yamaha No 1 untuk penjualan Di Kalimantan Barat” kalau tidak salah bunyi tulisan itu seperti itulah dan juga hasil dari pengamatan saya di jalan-jalan memang sangat banyak sekali yang menggunakan merk tersebut termasuk keluarga dan handai taulan saya dikampung.
[caption id="attachment_135805" align="aligncenter" width="737" caption="Ilustrasi By Putra tebidah"][/caption]
Terlepas dari merk tersebut ada satu keluhan yang selalu saya dengar dari mulut kemulut,rumah kerumah, kampung A dan kampung B bahkan hampir disetiap kabupaten ditempat saya yaitu permasalahan lambannya penerbitan Plat Nomor, STNK dan BPKB (bagi yang beli Cash) dan kebetulan bapak saya adalah salah satu korban dari kelambanan tersebut.
Motor Yamaha Zupiter Z dibeli orang tua saya pada bulan maret (Cash) dan hingga saat tulisan ini saya terbitkan (9 Oktober 2011) baru Plat dan STNK yang sudah dikeluarkan (diterbitkan akhir bulan September kemarin) dan teryata ada yang lebih parah lagi dari pada nasib saya. paman saya membeli Cash motor Yamaha Vixion pada bulan Februari 2011 hingga saat ini Baru STNK nya saja yang sudah keluar Plat nomor dan BPKB nya nyaris belum ada kabar dan berita. Plat nomor sementara pun sudah hancur dimakan usia. (berarti bapak saya masih bernasib baik dong ya..cepat prosesnya) setiap ditanya, dealer selalu saja menjawab dengan kata-kata “ Plat Nomor dan BPKB masih di Proses dipusat”.
Dari kedua kasus yang menimpa bapak saya dan paman saya (mungkin juga teman-teman pembaca tulisan ini Juga mengalami hal yang sama) seperti diatas dengan alasan yang kurang logis dan dengan rentang waktu yang cukup lama tersebut saya sempat curiga dan berpikir, jangan-jangan BPKBnya diproses di Pusat “PEGADAIAN” oleh Dealer tempat bapak dan paman saya membeli motor (kongkalikong dengan Pihak Kepolisian) . BPKB digadai kemudian uangnya untuk membeli atau memasok motor yang baru oleh Agen atau dealer motor.
Apa mungkin memang benar dugaan saya itu? Kalau tidak benar, kenapa begitu lama prosesnya ? Siapa yang lamban, Pihak dealer atau Samsat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H