Kehidupan jalan raya hampir setiap hari di dominasi oleh kendaraan bermotor sebagai
sarana mobilisasi massa. Hampir tidak ada ruang ketika kita melihat jalan raya, pedagang
juga turut serta dalam meramaikan kondisi jalan. Pejalan kaki juga mempunyai hak untuk
berjalan kaki yaitu di trotoar. Perihal seperti itu jarang mendapat perhatian pemerintah atau
dinas terkait untuk lebih mengutamakan hak pejalan kaki. PU membuat jalan yang begitu
mulus untuk di lewati kendaraan bermotor. Tetapi untuk trotoar dan jembatan penyebrangan
jarang mendapatkan perhatian, di biarkan kurang terawat ataupun juga jarang dibangun untuk
kenyaman pejalan kaki. Kesan diskriminasi inilah yang sering kita lihat.
Tidak ada kenyaman yang mengutamakan pejalan kaki. Padahal pejalan kaki juga di
lindungi hak nya dalam Peraturan Pemeritah No. 32 Tahun 2011 yang menjelaskan adanya
fasilitas untuk pejalan kaki, seperti trotoar dan jembatan pernyebrangan. Pejalan kaki tidak