Baru pada 4 Desember 2017 kemarin, Bank Indonesia (BI) menyampaikan press release tentang ketentuan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG). Meskipun sebenarnya peraturan ini telah diberlakukan sejak 22 Juni 2017 lalu.
Dalam siaran pers tersebut, BI melalui Departemen Komunikasinya mengutip sambutan Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, serta berusaha menunjukkan betapa penting dan strategisnya GPN bagi kemajuan perekonomian Tanah Air.
"Terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik. Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Dan ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan. Selain itu, GPN juga dihadirkan sebagaibackbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program Pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentangRoadmap E-commerce."
Tulisan lengkap siaran pers BI bisa dibaca di sini.
Bila dirangkum secara sederhana, GPN merupakan salah satu upaya BI selaku bank sentral untuk mewujudkan dan meningkatkan keterhubungan teknis antara pihak-pihak terkait, efisiensi proses yang terjadi, maupun penguatan keamanan bertransaksi.
Sekilas, baik sambutan Gubernur BI maupun rangkuman sederhana mengenai GPN di atas seakan tidak menjangkau atau bersentuhan langsung dengan masyarakat Indonesia secara umum. Padahal dampaknya akan sangat signifikan, terutama dalam penyelenggaraan proses-proses keuangan yang berlangsung di "dapur" setiap pihak berkepentingan. Seperti perbankan, perusahaan Payment Gateway atau penghubung pembayaran, Merchants atau para pedagang yang menerima pembayaran dari transaksi offline maupun online, hingga kementerian dan pemerintah secara umum.
Dalam artikel ini, tentu bukan kapasitas Bhinneka untuk membahas peranan GPN secara umum bagi perekonomian dalam negeri. Melainkan hanya spesifik terkait e-commerce.
Sebagai online store yang sudah berusia 24 tahun dan memiliki jaringan toko konvensional, semua proses bisnis dan transaksi tentu berlangsung secara digital, termasuk berhubungan erat dengan layanan Payment Gateway. Sehingga dengan GPN yang pengelolaannya diawasi pemerintah, akan memberi efek tertentu dalam ekosistem e-commerce atau perdagangan digital yang tengah hangat-hangatnya disorot sejak beberapa tahun terakhir.
Apa sih Payment Gateway itu?
Singkatnya, Payment Gateway adalah salah satu pembeda utama antara perdagangan biasa dan digital. Dalam hal ini, perdagangan biasa merujuk pada aktivitas jual beli secara langsung (bertatap muka), pertukaran barang dan jasa terjadi ketika itu juga, dan pembayaran dilakukan di tempat menggunakan uang tunai. Kurang lebih seperti yang terjadi di pasar, warung/toko kelontongan, atau Pedagang Kaki Lima (PKL).
Berbeda dengan perdagangan digital. Ketika proses jual beli dan kecocokan harga, hingga pembayaran berlangsung menggunakan akses internet. Termasuk di dalamnya, membayar dengan menggesek/memasukkan kartu ATM/kartu debit, atau kartu kredit ke mesin Electronic Data Capture (EDC) lalu mengetik angka Personal Identification Number (PIN). Begitu pula ketika mengetikkan semua data kartu kredit ke halaman pembayaran.
Pada saat konsumen menyelesaikan pembayaran digital tersebut, uang yang dibayarkan tidak serta merta diterima oleh pedagang seperti di toko konvensional. Ada proses teknis yang berlangsung. Perpindahan nominal antar-rekening dari pembeli ke pedagang terjadi melalui Payment Gateway tersebut. Payment Gateway berlaku sebagai penghubung dengan berbagai fungsi, salah satunya memastikan pembayaran telah tercatat valid secara sistem dan pembelian bisa diteruskan. Begitu juga bila terjadi dispute seperti pembatalan pembelian, pengembalian pembayaran/cicilan kartu kredit, dan sebagainya.