Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki tugas mengawasi pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh lima orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu.
memperhatikan kampanye yang telah lalu, banyaknya pelanggaran money politic yang sepertinya sama sekali belum dintidak lanjuti oleh Panwaslu membuat saya berfikir, Bisa Saja money politic ini menyentuh mereka.
panwaslu harusnya bertindak tegas dengan menghukum caleg tersebut, bukan dengan hanya mengingatkan saja. mengingat dengan adanya politik uang, membuat masyarakat menjadi tidak pintar dalam memilih.
harusnya para caleg bukan berkampanye uangnya tapi kampanyekan visi misi dan kemampuan dirinya untuk memimpin bangsa.
masyarakat haruslah lebih pintar.
jika di awal caleg telah menghabiskan uangnya untuk rakyat ( baca: money Politic) maka ketika menjabat ia akan menghabiskan uang rakyat untuk mengembalikan modal uang yang telah digunakannya ketika berkampanye.
Katakan Tidak Pada Golput dan juga pilih yang terbaik bukan memilih karena uang.
pilih partai islam, untuk memajukan agama kita (baca: Islam) yang mayoritas di negeri ini. jangan mau kita dipimpin oleh cina dan kaum non islam.
jangan mau kita dipimpin oleh boneka-boneka yang mengatasnamakan kemajuan bangsa tetapi menjual aset bangsa
bangsa indonesia harus lebih pintar !!!