Tantangan tersebut tentu tidak cukup dijawab dengan sebuah retorika saja, melainkan wajib diwujudkan dalam ragam komitmen realisasi dan aktivitas perilaku, di peradilan maupun di luar peradilan sebagaimana maksud moral yang dipesankan oleh Pasal 24 ayat (1)  UUD 1945 menjadi sangat relevan bagi profesi hukum untuk melaksanakan pesan moral tersebut agar profesi hukum mampu  menegakkan hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap martabat manusia
 pustaka acuan
Azmi Syahputra, Fungsi dan Kedudukan  Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Perlindung Hak Asasi Tersangka Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi, Unpad, 2015
Azmi syahputra, Fungsi dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal  Fakultas Hukum Trisakti Prioris nomor 4 tahun 2015 (http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/387)
Â
http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/18/01/19/p2s7rv440-hak-imunitas-advokat
http://hukum.rmol.co/read/2018/01/14/322322/Advokat-Harus-Jaga-Kehormatan-Dalam-Menjalankan-Tugas-
[1] Satjipto Raharjo, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, hlm 82.