Mohon tunggu...
azmi syahputra
azmi syahputra Mohon Tunggu... Dosen - universitas trisakti jakarta

ayah, suami, gurunya mahasiswa, dan manusia biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Profesi Advokat dan Hak Imunitas |Advokat

20 Januari 2018   01:12 Diperbarui: 17 September 2021   14:18 4435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  •  
    • Advokat sebagai profesi yang tujuan utamanya adalah menegakkan keadilan di mana klien yang datang ke advokat itu meminta dilindungi dan diperjuangkan hak dasar kemanusiaannya, hak hukumnya, hak miliknya, martabatnya atau nyawanya kalau klien itu diancam dengan pidana mati, pada dasarnya menempatkan profesi advokat sebagai profesi yang mulia, sehingga profesi advokat  tidak pernah sepi dengan godaan dan ancaman. Hal ini mengisyaratkan bahwa profesi advokat menuntut adanya sifat jujur dan tidak mengkhianti amanat yang diberikan klien padanya baik itu bersifat aktif maupun pasif.
    • Profesi advokat dengan berbagai godaan dan tantangan menuntut adanya sikap mental yang tangguh di mana ketekunan, dedikasi, kesabaran dan keikhlasan tidak bisa tidak, harus menjadi taruhan, sehingga dalam mengfungsikan diri sebagai penegak keadilan dan memfasilitasi pencari keadilan dirasakan sebagai bagian mewujudkan perbuatan kebaikan dan kebenaran dan menjadi nilai ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menjadi advokat yang baik tidak hanya cukup bermodalkan keinginan yang "ambisius" belaka, tetapi harus didukung oleh seperangkat persyaratan akhlak dan keterampilan yang mumpuni. Seperangkat akhlak inilah yang  dijadikan nilai moral dan dituangkan dalam kode etik profesi.
  •  
  • Kode etik profesi merupakan inti yang melekat pada suatu profesi, ia adalah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Pelanggaran atas suatu kode etik profesi tidaklah terbatas sebagai masalah internal organisasi belaka, tetapi juga merupakan masalah masyarakat. Sebab dari setiap profesi menuntut dari setiap anggotanya bukan saja keahlian tertinggi, tetapi juga pemanfaatan keahlian itu demi kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu pelayanan oleh seorang tenaga profesional juga merupakan pelayanan umum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.[9] Kode etik yang menjadi norma tentang moralitas bagi advokat untuk menjalankan tugas profesinya. Kode etik menjadi penting bagi profesi advokat agar para advokat dapat bekerja secara profesional, independen serta tidak melanggar kepentingan umum.
  •  
  • Sistem etika bagi profesional dirumuskan secara konkrit dalam satu kode etika profesi yang secara harfiah berarti etika yang dikodifikasi. Bertens menyatakan bahwa kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi di dalam masyarakat.[10] Sedangkan Subekti menilai bahwa fungsi dan tujuan kode etik adalah menunjang martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan melarang perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya.[11] Senada dengan Bertens, Sidharta berpendapat bahwa kode etik profesi adalah seperangkat keadaan perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.[12]
  •  
    • Kode etik mengandung sekumpulan asas yang bersumber dan berkaitan dengan akhlak atau moral yang mana asas tersebut diwujudkan dalam peraturan atau norma sebagai landasan tingkah laku advokat. Norma yang yang terbetuk pada dasarnya adalah kristalisasi dari sistem etika yang dapat menjadi parameter terhadap berbagai problematika profesi, seperti kewajiban, larangan, konflik kepentingan dan tanggung jawab profesi
    • Etika profesi hukum memberikan sinyal sinyal terhadap hal hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh advokat dalam melaksanakan tugas profesinya. Etika profesi merupakan "internal control" terhadap tingkah laku advokat dalam menjalankan praktik hukum baik didalam maupun di luar pengadilan.

 

Profesionalisme tanpa etika menjadikan "beberapa sayap" (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikan "lumpuh sayap" (vluegel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak.[13] Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbangsegi-segi negatif dari suatu profesi sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi, sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi.

 

  • Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tetapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Agar Kode etik dapat berfungsi sebagaimana mestinya, syarat mutlaknya adalah kode etik itu dibuat oleh kaum profesi itu sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau didrop begitu saja dari atas, yaitu instansi pemerintah karena tidak dijiwai oleh cita-cita dan nilai nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.[14]
  •  
    • Betapa tidak keadaan praktik hukum dan fenomenanya dalam kenyataannya masih amat jauh dari apa yang digambarkan dalam kitab-kitab atau buku-buku yang dibaca di bangku kuliah fakultas hukum. Hingga kini walaupun semakin banyak kasus yang Operassi Tangkap Tangan dari kerja kerja aparatur penegak hukum, masih saja ada pihak pihak tertntu yang berani curang dan masih terasa pula  bahwa proses hukum sering tidak mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas.
  •  
  • . Sebagai profesi yang merdeka dan independen, advokat sebenarnya lebih leluasa untuk menentukan sikap, cara dan nilai nilai yang menjadi landasan kiprahnya dibanding dengan aparatur penegak hukum lain yang berada di bawah insitusi negara. Hukum memerlukan asupan moral, moral berperan penting ketika aparat penegak hukum dihadapan pada pilihan mana yang benar dan salah dalam tataran etika, etis tidak etis, adil tidak adil dan manfaat mudharat.[15]
  •  
    • Tiap profesi termasuk advokat menggunakan sistem etika terutama untuk menjaga dan meningkatkan kualitas moral:, selanjunya  menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan  menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan persoalan etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembangan profesi sehari-hari. Sistem etika tersebut juga bisa menjadi parameter bagi berbagai problematika klien-profesional, konflik kepentingan yang ada, dan isu-isu yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial profesi.

 

Penutup

Advokat pasca UU Nomor 18 Tahun 2003 memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, khususnya dalam lingkup peradilan kepada masyarakat pencari keadilan. Harapan besar ditumpukan kepada advokat-advokat untuk membuka akses terhadap keadilan bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya negara Indonesia sebagai negara hukum

Profesi advokat yang strategis, mulia, terhormat diberikan batasan yaitu etika yang seharusnya menjadi panduan dan kompas dalam menjalankan profesi, karena Profesionalisme tanpa etika menjadikan "tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikan "lumpuh "dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak

Ketangguhan dalam profesi advokat salah satunya diberikan hak imunitas guna memberikan benteng sekaligus nutrisi kekuatan bagi profesi advokat dalam menjalankan tugasnya  lebih optimal, berani,  memiliki kebebasan dalam rel yang benar,iktikad baik,  jujur dan bertanggung jawab serta tidak bertentangan dengan Undang- undang

 

Masih terdapat beberapa advokat yang terkena kasus korupsi  yang mengartikan keadaan  ini harus menjadi  tantangan besar sekaligus momentum  bagi advokat untuk ikut mendorong atau berkontribusi dalam pemenuhan hak atas keadilan serta mengembalikan fungsi nilai nilai keluhuran profesi advokat  di forum-forum peradilan di Indonesia; atau setidaknya tidak ikut-ikutan terlibat dalam praktek mafia peradilan itu sendiri dan menjadi black lawyers. T

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun