Mohon tunggu...
azmi syahputra
azmi syahputra Mohon Tunggu... Dosen - universitas trisakti jakarta

ayah, suami, gurunya mahasiswa, dan manusia biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Untuk Hapuskan Pungli, Pak Presiden Tak Boleh Lelah!

26 Oktober 2016   13:18 Diperbarui: 26 Oktober 2016   13:33 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Maka  terhadap fenomena ini , dari kacamata  sosiologi hukum  harus mampu memetakan, menerangkan, menjelaskan dan kemudian mampu menguraikan situasi yang kini dihadapi dan terjadi real ditengah masyarakat, fakta social dan hambatan apa yang dialami oleh  aparatur penyelenggara negara ini harus  diakui secara jujur (kalau kalau pelaku yang di OTT adalah pelaku yang juga victim dari victimisasi structural) sehingga dapat ditemukan  solusi yang tepat dan peristiwa sosial ini harus pula dicermati sebagai objek studi hukum bahwa ketika kejahatan(pungli)  begitu rapi, direncanakan, diorganisir dan dikontrol sehingga ia melampaui jangkauan perangkat hukum. 

Bentuk pungli seperti ini sangat membahayakan, dan merusak tatanan kehidupan berbangsa karena menjadi virus membahayakan atau sampah beracun bagi penyelenggaraan negara karena syaratnya  mengorbankan integritas dan masyarakat menyediakan suap dan aparatur pemerintah mau menerima  pungli (suap). Akibatnya pemerintah semakin dinyinyirin oleh masyarakat dan menjauhkan keyakinan rakyat terhadap pemerintah, karenanya tidak ada alasan perbuatan pungli dalam bentuk apapaun karena sebenarnya pungli pada pelayanan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat adalah kriminal yang sudah terstruktur, karenanya harus ditumpas dan dituntaskan, maka program pemerintah ini harus disambut positif dan pemerintah  melalui seluruh perangkatnya harus mengambil langkah langkah yang tegas,cepat dan terarah serta komprehensif untuk mengatasi permasalahan pungli ini secara tuntas, pembentukan satuan tugas sapu bersih pungli ini harus optimal dan terukur.

Agenda hukum selanjutnya menanti masih banyak PR  bagi pak Presiden untuk menuntaskan hulu hilir problematika carut marut penegakan hukum karenanya melalui tema berantas pungli ini dapat dijadikan pintu masuk untuk memperbaiki wajah potret/raport penegakan hukum sekaligus jadi  momentum, ini harus dimaknai untuk mempercepat langkah penegakan hukum di Indonesia yang selama ini meleyot leyot, terdapat  banyak sekali hambatan dan kendala kendala dalam tubuh pemerintah sendiri akibat ego sectoral dan  akibat kurang komitmenya semua pihak khususnya koordinasi antar lembaga pemerintah, saatnya pemerintahan  bersih dari rumahnya sendiri, sampai masyarakat merasakanlangsung  dan mengakui bahwa pelayanan pemerintah benar benar bersih dari pungli. 

Pak Presiden tidak boleh lelah di kritik sampai masyarakat berhenti sendiri untuk mengkritik akibat merasakan wujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Semoga kita yang ada di era saat ini masih dapat menjadi saksi perubahan pelayanan public ini kearah yang lebih baik dan menjadi saksi dari masa berakhirnya pungli yang mengorbankan semua lapisan masyarakat ditataran pelaksanaannya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Universitas Trisakti, dan Universitas Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun