Mohon tunggu...
azmi syahputra
azmi syahputra Mohon Tunggu... Dosen - universitas trisakti jakarta

ayah, suami, gurunya mahasiswa, dan manusia biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru Berikan Sanksi ke Murid, Tidak Boleh Dipidana

16 Agustus 2016   13:50 Diperbarui: 17 September 2021   14:37 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dr Azmi Syahputra S.H. M.H.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Guru merupakan profesi sebagai pendidik professional yang tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai peserta didik (murid) yang memerlukan berbagai prinsip profesionalitas dan keahlian khusus untuk itu. Setiap ada perubahan regulasi undang-undang maupun akibat perkembangan kebutuhan masyarakat pasti membawa konsekuensi,  salah satu yang kini menjadi keresahan guru pada pendidikan dasar sebagai pendidik adalah adanya ancaman dari undang undang perlindungan anak, keberadaan Undang-undang ini menjadi dilema bagi kalangan guru terbukti terdapat beberapa kasus kasus yang menempatkan posisi dan kedudukan guru menjadi tersangka bahkan disidangkan di pengadilan.

Keresahan guru ini terungkap di organisasi guru seperti PGRI maupun  pada  forum pertemuan wakil rakyat di tingkat daerah maupun di tingkat nasional ditemui beberapa keluhan yang sifatnya  permohonan,  pengaduan dan harapan guru yang meminta dibuatkan regulasi perlindungan yang konkrit bagi guru dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai guru.

Fenomena yang belakangan ini  seolah jadi trend kekinian  bagi wali peserta didik yang mengadukan guru ke ranah pidana misal mengacu pada  kasus  guru Samhudi di Sidoarjo dan  lebih miris lagi kasus Guru Dasrul Makassar dan bisa jadi pula terjadi di berbagai tempat lain bagi guru yang tidak terungkap atau diketahui publik, hal ini berdampak menjadikan guru  kini  seolah bersikap membangun benteng tinggi yang kesannya menjadi cuek , dengan dan tidak mau tahu akan prilaku ketidakpatutan atau kenakalan anak didiknya di sekolah, bila hal ini dibiarkan akan berdampak lebih buruk atas kualitas pendidikan di masa yang akan datang, di mana guru tidak tahu tentang perkembangan perilaku anak didiknya.

Memperhatikan  dalam praktik atas pengakuan beberapa guru kepada penulis tidak semua anak murid itu patuh, ada sebagian anak anak peserta didik yang berprilaku melakukan kejahilan,  tidak mengerjakan tugas, lari-lari di atas meja, etika yang kurang baik, memeras, mengancam,mengambil barang temannya , menyakiti diri, merengek, melakukan kekerasan kepada teman bahkan kadang memalukan orang tuanya  sehingga pada anak -anak yang demikian diperlukan  metode mendidik yang salah satunya diberikan hukuman disiplin namun pada saat bentuk penghukuman disiplin ini dilakukan guru sering dibenturkan dengan ancaman hukuman pidana.

Melaporkan kepolisian atas tindakan hukuman disiplin ini adalah tindakan yang berlebihan dan tidak patut diarahkan kepada guru , di mana guru dengan sepenuh hati mendidik anak anak didiknya, ilustrasinya sederhana saja, banyak orang tua mengeluh kerepotan hanya untuk mengurus 2 bahkan sampai 4 orang anak di rumah, bagaimana dengan guru di kelas yang harus mengendalikan hampir 25 - 30 siswa dengan berbagai macam sifat dan latar belakangnya.

Mekanisme yang terpenting jika anak tidak dapat dididik oleh guru seharusnya dikembalikan lagi kepada orang tuanya , agar orang tuanya dapat memahami mengajarkan, mendidik anaknya bukan pula melaporkan dan mempidanakan guru, karena proses belajar mengajar itu perlu sinergis  selama proses belajar mengajar berlangsung di sekolah demikian pula dengan di rumah, bagaimana mungkin anak akan patuh dan tertib jika disekolah diajarkan disiplin dan taat namun dirumahkan tidak dilakukan hal yang sama tentang nilai nilai prilaku, ini yang jadi perlu kajian yang sama agar adanya kesepahaman yang sama antara sekolah, guru dan orang tua dalam mendidik guna pembentukan karakter dan perkembangan jiwa anak.

Tulisan ini bukan pula untuk membuat pembelaan yang berlebihan kepada guru selaku pendidik, namun hendaknya orangtua/ wali murid, guru dan sekolah harus sadar akan fungsinya masing -masing. Kasus-kasus pemidanaan kepada guru menunjukkan ketidakharmonisan hubungan komunikasi antar guru, murid dan wali murid, bagaimana mungkin dapat menjalankan proses belajar mengajar yang baik jika frekuensi komunikasi berbeda malah antar orang tua dan pihak sekolah berhadap hadapan dalam masalah .

HAK GURU MENJATUHKAN SANKSI KEPADA PESERTA DIDIK.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , dalam Pasal 14 huruf f menyebutkan “. Guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang undangan. “

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun