Mohon tunggu...
Asrindon I.Kom.
Asrindon I.Kom. Mohon Tunggu... -

kuliah di UIN Sunan Kalijaga 2014 prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPRD Lukai Hati Rakyat

21 September 2014   20:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:01 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di seluruh indonesia pada tanggal 9 April 2014 lalu , akhirnya beberapa Caleg terpilih menjadi anggota Dewan Legeslatif yang akan menjalankan pemerintahan, mengemban amanah rakyat pada periode 2014/2019.

Dengan terpilihnya menjadi anggota dewan tentunya banyak yang merayakannya dengan pawai, syukuran dll. Para pendukung pun ikut bangga , merayakan atas kemenangan jagoannya. Akan tetapi yang menjadi pembicaraan atau perbincangan masyarakat saat ini , mengapa DPRD menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka menjadi anggota Dewan.

Setelah diamati dari 85 anggota DPRD khususnya daerah provinsi banten 50% dari anggota DPRD provinsi banten diketahui menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka. Dengan alasan uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang saat kampanye pemilu legislatif (pileg) selain itu mereka beralasan untuk membeli rumah, mobil, dan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

“Untuk mengembalikan modal kampanye. Karena persoalan kampanye itu juga kan mengeluarkan energi. Ada mungkin untuk mengembalikan utang kampanye, tapi itu tidak bisa digeneralisasi,” ujar Ketua DPRD Banten sementara, Asep Rahmatullah, Rabu (17/9/2014). Selain itu Siti Nurjanah salah satu anggota DPRD Fraksi Demokrat mengaku sengaja menggadaikan SK dengan alas an mau buka usaha . “Saya mau buka usaha, bikin kontrakan. Saya gadai SK dapat Rp 300 juta. Ya saya cicil 3 tahun. Gaji kami rata-rata Rp 15 juta-an perbulan, itu sudah termasuk tunjangan. Alasan saya bikin kontrakan untuk membantu karyawan pabrik, kebetulan suami saya buka pabrik,” kata Siti kepada wartawan Viva.

Walaupun Sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum atas apa yang dilakukan para anggota dewan yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) penganggkatan mereka , karena itu adalah hal yang wajar dan realistis, akan tetapi itu adalah hal yang tidak etis dan tidak terhormat jika di pandang oleh warga masyarakatnya. Seharusnya mereka fokus dalam pengabdiannya sebagai anggota dewan, untuk mengemban amanah dari rakyat bukan untuk berfoya-foya , konsumtif. masyarakat pun merasa hatinya terluka atas apa yang dilakukan anggota dewantersebut “ ya saya merasa sedikit kecewa ya, walaupun menggadaikan Surat Keputusan (SK)itu tidak ada larangan hukum tapi itu menyangkut kehormatan seorang dewan dan dipandang juga kurang etis walaupun itu realistis” katasholeh, salah seorang warga.

Penggadaian Surat Keputusan (SK) tidak hanya terjadi di daerah banten,di daeran jawa barat (jabar), Surabaya, cimahi, dan disejumlah daerah lainnya . termasuk juga Jakarta, sejumlahanggota Dewan menggadaikan Surat Keputusan (SK).

Menurut lembaga pemerhati perbankanThe Finance, ratusan anggota DPRD se-Indonesia yang mendadak ramai-ramai mendatangi BPD hanya untuk keperluan mengajukan aplikasi kredit dengan agunan berupa SK pengangkatannya, demi memburu dana segar untuk keperluan antara lain membayar utang saat kampanye di masa lalu.

Menurut Direktur EksekutifThe FinanceEko B Supriyanto, beberapa BPD mulai kebanjiran debitur anggota DPRD, terutama dua BPD besar yaitu PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dan PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM). Di BJBR, diketahui sedikitnya ada 45 anggota DPRD Banten yang secara kolektif mengagunkan (SK) anggota dewan menurut data hingga 15 September 2014.

Hal yang sama terjadi di BJTM yang juga secara koletif menerima permohonan pinjaman dari DPRD Pamekasan, Jawa Timur. ”Besarnya pinjaman antara Rp 100 juta, Rp 200 juta, bahkan ada yang Rp 300 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada pers. (neraca)

Terima kasih semoga bermanfaat…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun