Hari ini Jumat (27/11/2015) pagi pagi sekali saya membaca koran Serambi Indonsia – Surat kabar harian yang terbit di Aceh. Sebuah judul berita membuat saya tidak langsung menyantap nasi gurih yang sudag ada di atas meja tepat di depan saya, padahal kari bebek yang berada dalam piring nasi gurih itu sudah sangat menggoda saya sejak saya tiba di warung mie tek tek kota jeuram kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Saya menmbaca berulang ulang berita yang berjudul “Warga Aceh Barat Dilaporkan ke Polisi” dalam laporan tersebut di sebutkan salah satu organisasi yang bernama Jokowi Center Provinsi Aceh melaporkan 2 Orang warga Aceh Barat yang di anggap telah menyebarkan kebencian, penistaan, serta pencemaran nama baik terhadap Kepala Negara. Semua bukti juga turut di serahkan. (http://aceh.tribunnews.com/2015/11/27/hina-presiden-jokowi-dua-warga-aceh-barat-dilapor-ke-polisi)
Saya pendukung jokowi Tapi tak sepakat suara rakyat harus di bungkam, tak sepakat juga bersuara tanpa aturan !!!
Pelaporan ini dilakukan atas dasar Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Saya bukan dalam kapasitas sepakat dan atau tidak sepakat dengan surat edaran ini. Surat edaran Kapolri ini di keluarkan tanggal 8 Oktober 2015 yang lalu, Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan pidana lain di luar KUHP. Adapun bentuk hate speech menurut SE no 6 antara lain:
"penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial."
Saya pendukung jokowi Tapi tak sepakat suara rakyat harus di bungkam, tak sepakat juga bersuara tanpa aturan !!!
Ujaran Kebencian, seperti disebut pada huruf (h) dapat dilakukan melalui berbagai bentuk dan media. Mulai pidato atau orasi saat kampanye, demontrasi, lewat Spanduk atau banner, Pamflet, Media massa cetak atau elektronik, di jejaring media sosial, hingga ceramah keagamaan. Selanjutnya Kapolri memerintahkan agar seluruh jajaran polisi bisa melakukan berbagai tindakan pencegahan agar ujaran kebencian tersebut tdaik sampai terjadi di masyarakat. Karena, lanjut Kapolri, hate speech bisa menimbulkan bencana yang tidak diinginkan. Seperti: memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, hingga menimbulkan konflik manusia yang meluas.
Saya pendukung jokowi Tapi tak sepakat suara rakyat harus di bungkam, tak sepakat juga bersuara tanpa aturan !!!
Soal bahwa organisasi Jokowi Center yang melaporkan kasus ini itu adalah hak konstitusional yang di jamin oleh Undang Undang di Republik ini, tapi jika pak Jokowi selaku kepala pemerintahan yang juga sebagai kepala negara tidak merasa terganggu maka sebaiknya tak perlu ada laporan ke polisi. Tak perlu juga berprasangka dan atau menduga secara liar terhadap laporan ini, tak perlu juga terlapor seperti sedang di hakimi atas sebuah kejahatan besar. Semoga saja ini murni dari penggunaan Hak Konstitusional kawan kawan Jokowi Center tanpa harus mengkebiri Hak konstitusional warga negara lainnya. Pelapor dan Terlapor sama sama di jamin oleh konstitusi.
Saya pendukung jokowi Tapi tak sepakat suara rakyat harus di bungkam, tak sepakat juga bersuara tanpa aturan !!!