Dinas perhubungan DKI Jakarta dan Waze meluncurkan fitur navigasi Ganjil Genapdi sejumlah ruas jalan di Ibukota. Fitur ini diluncurkan pada tanggal 18 Oktober 2017 dengan fitur ini diharapkan dapat membantu pengendara saat melintas di ruas jalan yang telah diterapkan kebijakan Ganjil genap.
Dikatakan Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, kerjasama ini bermula dari tahun 2016 saat perwakilan Dishub dan Jakarta Smart City memaparkan kebijakan pengaturan lalu lintas Ganjil Genap di beberapa ruas jalan di Ibukota.
Untuk mengaktifkan fitur ini cukup mudah penguna masuk ke menu "setting" lalu kemenu "navigasi" pilih "licence plate restriction" kemudian masukan dua digit terakhir nomor plat kendaraan anda. Setelah tahapan itu selesai secara otomatis Waze akan mererouting dan memberikan arahan rute lintasan menyesuaikan kebijakan Ganjil Genap tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H