Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Permasalahan Baru sebagai Dampak Penerapan UU Tax Amnesty 2016

29 Agustus 2016   13:40 Diperbarui: 4 April 2017   16:34 2858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: liputan6.com

Terus terang saya sangat heran dan sedih melihat kengototan Pak Jokowi mempertahankan UU Tax Amnesty 2016. Apakah hanya gengsi kalau mencabutnya, atau benar-benar sudah “kehabisan akal” untuk bisa menyelamatkan APBN 2016?

Mengapa saya sangat menyoroti Tax Amnesty 2016? Karena TA 2016 ini sangat berbeda dari 2 tax amnesty sebelumnya. ” Ini Tax Amnesty ++”. Karena TA ini bisa disusupi oleh para calon tertangkap koruptor atau tindak kejahatan lainnya. Sayangnya, ketika saya berbicara pada beberapa orang yang “mendukung TA” ini, dan saya beritahukan isi UU TA yang sesungguhnya, mereka selalu membantah “itu cuma pengampunan pajak”. Sepertinya, dia hanya memahami dari judulnya saja. Dia tidak percaya kalau itu bisa disusupi oleh kepentingan “pihak tertentu”. Namun ketika saya katakan: “Coba baca sendiri UU-nya.” Mereka sepertinya juga tidak tertarik. Ini juga terjadi, ketika beberapa media massa saya tunjukkan artikel tentang hal tersebut, mereka tidak meresponnya. Gejala apakah ini ?

Kalaupun TA itu berhasil mendatangkan penerimaan negara, maka berikutnya juga akan menambah atau membuat masalah baru:

  1. Kasihan Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK yang akan sering terbentur dengan kerja profesionalnya;
  2. Membuat kecemburuan dan kesenjangan sosial semakin tinggi;
  3. Kemunafikan akan semakin parah;
  4. Penegakan hukum semakin tidak ada kepastian;
  5. Menyasar pengusaha kecil/ pengusaha dalam negeri yang sebenarnya mereka justru harus semakin didorong agar terus berkembang, bahkan bisa ekspor;
  6. Seharusnya uang itu menjadi milik negara, tetapi dibiarkan dimiliki oleh “para penjahat” yang tidak diwajibkan melaporkan asal hartanya dengan jujur;
  7. BI harus mengendalikan laju kenaikan nilai tukar rupiah, yang sampai 21 Juli kemarin, informasinya sudah sebesar 87,4 trilyun, sementara pemasukan negara dari TA masih jauh dari target 165 trilyun;
  8. Investasinya banyak di portofolio dengan waktu 3 tahun artinya alasan untuk pembangunan infrastruktur hanya slogan semata, sehingga untuk membangun infrastruktur masih harus cari utangan baru;
  9. Target pajak 3 tahun berikutnya diharapkan meningkat, tetapi sesudah itu tidak jelas lagi;
  10. Perbaikan bidang ekonomi tetap tertatih-tatih.

Belum lagi saat ini, ada kasak kusuk yang meresahkan masyarakat (awalnya saya ketahui dari HP), yaitu Tax Amnesty dianggap sebagai “teror pemerintah” untuk mendapatkan dana dari rakyat. Karena ditengah-tengah penghasilan rakyat yang nilainya terus menurun, tiba-tiba rakyat harus bayar tax amnesty untuk hartanya yang sebenarnya sudah dikenai berbagai jenis pajak, namun belum dilaporkan. Kalau tidak ikut tax amnesty sekarang, maka nantinya harta tersebut akan dikenai denda berlipat.Ini

Dimana isu ini kemudian coba ditepis dengan mengatakan bahwa yang memberikan kritik itu tidak melakukan kritik secara konstruktif dan proporsional. Karena dengan Tax Amnesty 2016 ini, pemerintah sedang mengupayakan kejujuran atau “tidak ada dusta lagi di antara kita”. Mereka juga mengatakan bahwa dengan TA berarti kita harus bersyukur bahwa program tax amnesty meretas kesadaran baru bahwa kita memiliki modal sosial yang amat besar untuk bangkit menjadi bangsa yang maju, makmur, dan sejahtera. Dengan mengikuti TA berarti sudah bahu-membahu seluruh elemen bangsa, dan ini merupakan momentum yang sangat baik untuk memulai lembaran hidup baru yang didasarkan sikap saling hormat dan menghargai.Ini

Lalu, bagaimana dengan potensi kerugian dan permasalahan baru yang sudah disebutkan di atas ? Benarkah tidak ada dusta di antara kita ? Benarkah ini bahu-membahu seluruh elemen bangsa sebagaimana yang dikatakan ? Benarkah UU TA telah menerapkan azas manfaat, kepentingan nasional, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana yang disebutkan dalam UU tersebut ?

Tetapi, hal ini akan berbeda kalau kita mau menerapkan UU Pembuktian Terbalik. Itu akan membuat Indonesia menjadi lebih “bersih” dan jujur semaksimal mungkin, sehingga kemudian benar-benar bisa membuat Indonesia menjadi bangsa yang sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun