Bukankah negara lain (Perancis) itu memberikan kewarganegaraan kepada Gloria, ketika umurnya masih belia? Kita jangan meniru mereka, sebab tiap negara memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Negara Perancis saat ini bisa dikatakan sebagai negara yang lebih sukses dibanding dengan Indonesia sehingga mereka sangat berharap Gloria bisa menjadi duta mereka di Indonesia, dan berharap nantinya bisa mendapatkan berbagai informasi tentang Indonesia dari Gloria.
Sedangkan Indonesia, selama ini menjadi negara yang di mata internasional dipandang “buruk”. Bagi mereka yang tidak mengetahui dan memahami perjalanan sejarah bangsanya, dan sudah “terindoktrinasi” oleh lingkungan sekitarnya, mungkin sudah tidak tertarik lagi untuk menjadi WNI seperti orang tuanya. Karena itu, kita tidak perlu memaksakan diri untuk memberi kewarganegaraan kepada mereka, sebab posisi kita saat ini sedang lemah. Belum mampu menandingi “iming-iming” dari negara yang telah membesarkannya atau menginginkannya. Juga merupakan hal yang wajar serta manusiawi, kalau dia lebih berpikir melakukan hal yang terbaik untuk menyejahterakan masyarakat yang ada di sekitarnya. Bukan memikirkan lingkungan yang tidak pernah diketahuinya. Oleh karena itu, kalau kemudian mereka lebih memilih negara di mana ia tinggal, tidak boleh dipandang itu sebagai hal yang merugikan bagi Indonesia.
Selanjutnya yang penting, pemerintah justru harus bisa membuat suasana pemerintahan dan perpolitikan di Tanah Air ini dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan, menjunjung profesionalisme (bukan sekedar punya ijazah), menghargai semua profesi (tidak hanya profesi tertentu), membudayakan penghargaan dan sanksi di semua bidang; sehingga anak-anak bangsa yang terbaik akan bermunculan dan mampu berkarya secara maksimal bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Bukan justru diremehkan!
Artinya status dwikewarganegaraan tidak diperlukan oleh bangsa kita! Karena itu hanya membuat orang menjadi tidak gentlemen! Maunya sana dapat, sini juga dapat. Sebaliknya setiap WNI harus disadarkan bahwa setiap tindakan yang dipilih itu memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh negara di mana aturan tersebut, dasar pembuatannya, yaitu kepentingan kesejahteraan bersama atau kesejahteraan bangsa Indonesia, bukan kepentingan pribadi-pribadi yang bersangkutan. Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H