Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Supaya Adil, Pendukung Calon Kepala Daerah dari Partai Juga Harus Diverifikasi Faktual Secara Langsung

17 Juni 2016   12:29 Diperbarui: 17 Juni 2016   12:35 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkat Teman Ahok, Pak Ahok yang “masa depannya” tidak jelas, bisa memutuskan ikut Pilkada lewat jalur perseorangan. Partai politikpun heboh. Berbagai cara diupayakan  parpol besar untuk bisa membendung laju pencalonan Pak Ahok  untuk menjadi gubernur DKI periode 2017 – 2022. Mulai dari dilontarkannya isu deparpolisasi, yang akhirnya diralat sendiri. Karena rakyat justru mengecam parpol yang bersangkutan, dengan mengatakan ini bukan deparpolisasi tetapi peringatan bagi parpol agar mau instropeksi diri terhadap perilakunya selama ini. Dimana setelah dipilih,  selalu ingkar janji kepada rakyat pemilihnya. Sampai-sampai rakyat ini sudah muak melihat perilaku mereka yang semaunya sendiri.

Ketika kemudian rakyat Jakarta bisa menemukan solusi, yaitu keluar dari ketidak-berdayaan menghadapi perilaku partai-partai yang selalu mengabaikan aspirasi anggota atau para pemilihnya, mereka tidak juga instrospeksi diri. Sebaliknya terus mencari cara, bagaimana agar upaya pencalonan Pak Ahok ini tidak bisa terlaksana.

Dari pengisian formulir pencalonan yang harus sesuai dengan aturan KPU, yaitu  pencalonan gubernur harus ada wakilnya, sehingga para pendukung (Teman Ahok) ini kemudian mengganti formulir yang sesuai dengan aturan KPU dan menempatkan Pak Heru menjadi wakil dari Pak Ahok. Akibatnya, upaya penjegalanpun gagal. Kemudian mereka membuat rencana lain yaitu akan menambah jumlah minimal dukungan untuk calon perorangan, namun juga gagal.  Berlanjut penjegalan melalui kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan Reklamasi Pantai di Teluk Jakarta, lagi-lagi gagal. Tetapi ada yang  berhasil juga, yaitu menyusupkan aturan verifikasi faktual secara langsung terhadap  para pendukung calon perorangan yang dibatasi pelaksanaannya hanya 3 hari saja.

Menghadapi berbagai upaya penghadangan tersebut, Teman Ahok, tidak  putus asa.  Bahkan mereka membuat wacana untuk cuti satu hari demi keberhasilan pencalonan Ahok - Heru. Sehingga kemudian muncul  isu baru lagi, yaitu mengusulkan  adanya penyeragaman formulir dari KPU. Sampai Pak Ahokpun, jadi emosi “Kalau cuma ingin dia tidak ikut Pilkada, ambil saja itu kursi gubernur, nanti beliaunya tidak akan ikut Pilkada.”

Pada sisi lain, menyikapi kondisi tersebut, tidak ada jalan lain bagi KPU, selain menjalankan amanat UU tersebut dan mungkin kalau KPU merasa kesulitan maka akan mengajukan yudisial review terhadap aturan yang bersifat teknis, misalnya tentang jangka waktu 3 hari. Begitu penjelasan dari anggota KPU yang saya dengar dari wawancara di televisi. Namun untuk saat ini, KPU hanya akan menjalankan UU dan berupaya menerapkan peraturan baru tersebut.

Baiklah kalau memang demikian. Tetapi, apakah  KPU BOLEH  BERSIKAP TIDAK ADIL terhadap  para peserta Pilkada tersebut ?

Logika yang disampaikan oleh DPR untuk menetapkan aturan baru, yaitu: verifikasi langsung terhadap para pendukung calon perseorangan adalah untuk menghindari terjadinya manipulasi dukungan yang dilakukan oleh calon perseorangan. Ternyata hebat juga, alasan para anggota DPR ini !  Saya sangat setuju 100%.  Kalau demikian halnya, bagaimana bila rakyat DKI atau seluruh rakyat Indonesia menuntut  kepada KPU, bahwa mereka juga harus bersikap adil terhadap semua peserta yang akan ikut Pilkada, baik terhadap calon perseorangan, maupun  calon yang akan diusung oleh partai atau gabungan partai. 

Kalau para pendukung calon perseorangan harus diverifikasi langsung hanya dalam waktu  3 hari, maka calon dari partai juga harus dikenai aturan yang sama. Bukankah selama ini justru partai-partai  yang ditengarai sering memanipulasi dukungan anggota untuk bisa menetapkan calon yang diusungnya ? Bahkan sering terjadi, kalangan akar rumput demo ke pengurus partai,  karena calon yang diusung pengurus partai bertentangan dengan aspirasi anggotanya ?

Apalagi seperti kita ketahui bersama, bahwa jumlah kursi DPR/DPRD yang diperoleh partai-partai itu sebenarnya bukan murni dukungan dari anggota partainya, tetapi juga berkat dukungan dari simpatisan yang kebetulan ingin mendukung person yang dijagokan partai tersebut. Sehingga sebenarnya partai tidak bisa  mengklaim bahwa mereka berhak mengusung seorang calon Kepala Daerah hanya karena merasa memiliki kursi di DPRD. Karena memilih anggota legislatif, tidak berarti kemudian juga menyerahkan haknya untuk mengusulkan calon Kepala Daerah.

Kenyataannya, kalau tentang masalah manipulasi terhadap dukungan, sebenarnya partailah yang paling sering melakukannya. Karena itu, seharusnya yang perlu dilakukan verifikasi faktual secara langsung itu justru para pendukung calon Kepala Daerah yang diajukan oleh partai atau gabungan partai. Sebab sudah menjadi rahasia umum, kalau penetapan pilihan calon dari partai atau gabungan partai  itu lebih sering terjadi karena adanya mahar dari calon yang akan diusungnya, adanya kompensasi terhadap pengusungan calon apabila nanti sudah terpilih, adanya barter untuk melindungi kepentingannya;  dan bukan karena calon dari partai itu memang didukung oleh sebagian besar anggota partai tersebut.  

Inilah sebenarnya yang menjadi biangkerok dari permasalahan bangsa ini. Partai seringkali mengusung calon yang tidak dikehendaki atau tidak didukung oleh arus bawah, dan para anggota partai tak berdaya walaupun aspirasinya diabaikan oleh pimpinan partainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun