1.Jelaskan fungsi dari Lembaga-Lembaga Tinggi Negara yang terdapat dalam UUD 1945 !
2.Jelaskan hubungan antara HTN degan TUN !
3.Apa yang dimaksud dengan Hukum Tata Usaha Negara ?
4.Apa yang dimaksud dengan Hukum Adminstrasi Negara khusus dan UMUM ?
5.Dimana letak Hukum Tata Usaha Negara dalam sistem hukum di Indonesia ?
6.Jelaskan dengan lengkap hubungan Pemerintah secara vertikal dan horisontal !
7.Apa yang dimaksud dengan Daerah Otonom ?
8.Apa yang saudara ketahui tentang beschikking ?
9.Siapa yang berwenang membuat keputusan Tata Usaha Negara ?
10.Apa saja sumber kewenangan dari pejabat yang membuat keputusan?
11.Bilamana Pemerintah Republik Indonesia sudah melaksanakan asas dalam “Good Governance” apakah secara otomaris bangsa Indonesia dapat tercapai pada keadaan sejahtera dan sehat serta terlepas dari kebodohan ? *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H