Mohon tunggu...
Anis Farida
Anis Farida Mohon Tunggu... -

Aktifitas : Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tugas Hukum Tata Usaha Negara, Dosen Dr.Hj.Anis Farida S.Sos,Sh.M.Si

20 April 2013   12:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:54 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Jelaskan fungsi dari Lembaga-Lembaga Tinggi Negara yang terdapat dalam UUD 1945 !

2.Jelaskan hubungan antara HTN degan TUN !

3.Apa yang dimaksud dengan Hukum Tata Usaha Negara ?

4.Apa yang dimaksud dengan Hukum Adminstrasi Negara khusus dan UMUM ?

5.Dimana letak Hukum Tata Usaha Negara dalam sistem hukum di Indonesia ?

6.Jelaskan dengan lengkap hubungan Pemerintah secara vertikal dan horisontal !

7.Apa yang dimaksud dengan Daerah Otonom ?

8.Apa yang saudara ketahui tentang beschikking ?

9.Siapa yang berwenang membuat keputusan Tata Usaha Negara ?

10.Apa saja sumber kewenangan dari pejabat yang membuat keputusan?

11.Bilamana Pemerintah Republik Indonesia sudah melaksanakan asas dalam “Good Governance” apakah secara otomaris bangsa Indonesia dapat tercapai pada keadaan sejahtera dan sehat serta terlepas dari kebodohan ? *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun